PILIHAN
Sumber Pendapatan Daerah Dumai
Dumai( PantauNews )-Rendahnya perhatian pemerintah terkait Jalan yang rusak di kota Dumai, sungguh memprihatinkan.
Keadaan jalan rusak parah yang setiap hari di lalui masyrakat seakan tanpa adanya kepedulian dalam Memperbaikan kondisi jalan.kondisi ini bisa menimbulkan kecelakaan bahkan korban nyawa saat terjadi kecelakaan.sementara itu Dumai yang merupakan daerah mempunyai sumber2 pendapatnya yg harus di gunakan untuk kesejahteraan masyrakat nya.
Sumber sumber pendapatan daerah dapat diuraikan sebagai berikut.
Pendapatan asli daerah, yang bertujuan memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi daerah sebagai perwujudan desentralisasi;
Dana perimbangan, yang bertujuan mengurangi kesenjangan fiskal antara pemerintah dan pemerintahan daerah dan antarpemerintah daerah;
Pendapatan lain-lain yang memberi peluang kepada daerah untuk memperoleh pendapatan selain yang berasal pendapatan asli daerah, dana perimbangan dan pinjaman daerah.
Adapun sumber pembiayaan yaitu sebagai berikut.
Sisa lebih perhitungan anggaran daerah;
Penerimaan pinjaman daerah;
Dana cadangan daerah; dan
Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Dana Alokasi Umum
adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. DAU dialokasikan untuk provinsi dan kabupaten/kota.
DAU - diharapkan menjadi sebuah modal dalam rangka menciptakan pemanfaatan yang lebih baik. Sebagai contoh, jika dana dialokasikan untuk kepentingan pembangunan, misal infrastruktur atau layanan dasar (pendidikan, kesehatan, dan sebagainya) atau upaya perluasan lapangan pekerjaan,
maka hal ini akan memiliki dampak yang besar bagi masyarakat dengan tersedianya pelayanan publik yang lebih baik maupun mengurangi pengangguran dengan penyerapan tenaga kerja di sejumlah sentra-sentra lapangan kerja. Dengan demikian, DAU menjadi penting bagi suatu daerah sebagai salah satu pendapatan daerah yang dapat digunakan sebagai modal untuk memenuhi kebutuhan daerah.
Dana Alokasi Khusus
adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
DAK dimaksudkan untuk mendanai kegiatan khusus yang menjadi urusan daerah dan merupakan prioritas nasional, sesuai dengan fungsi yang merupakan perwujudan tugas kepemerintahan di bidang tertentu, khususnya dalam upaya pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pelayanan dasar masyarakat.
Kegiatan khusus tersebut sesuai dengan fungsi yang telah ditetapkan dalam APBN. Kegiatan khusus yang ditetapkan oleh pemerintah mengutamakan kegiatan pembangunan dan/atau pengadaan dan/atau peningkatan dan/atau perbaikan sarana dan prasarana fisik pelayanan dasar masyarakat dengan umur ekonomis yang panjang, termasuk pengadaan sarana fisik penunjang.
Keadaan jalan rusak parah yang setiap hari di lalui masyrakat seakan tanpa adanya kepedulian dalam Memperbaikan kondisi jalan.kondisi ini bisa menimbulkan kecelakaan bahkan korban nyawa saat terjadi kecelakaan.sementara itu Dumai yang merupakan daerah mempunyai sumber2 pendapatnya yg harus di gunakan untuk kesejahteraan masyrakat nya.
Sumber sumber pendapatan daerah dapat diuraikan sebagai berikut.
Pendapatan asli daerah, yang bertujuan memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi daerah sebagai perwujudan desentralisasi;
Dana perimbangan, yang bertujuan mengurangi kesenjangan fiskal antara pemerintah dan pemerintahan daerah dan antarpemerintah daerah;
Pendapatan lain-lain yang memberi peluang kepada daerah untuk memperoleh pendapatan selain yang berasal pendapatan asli daerah, dana perimbangan dan pinjaman daerah.
Adapun sumber pembiayaan yaitu sebagai berikut.
Sisa lebih perhitungan anggaran daerah;
Penerimaan pinjaman daerah;
Dana cadangan daerah; dan
Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Dana Alokasi Umum
adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi. DAU dialokasikan untuk provinsi dan kabupaten/kota.
DAU - diharapkan menjadi sebuah modal dalam rangka menciptakan pemanfaatan yang lebih baik. Sebagai contoh, jika dana dialokasikan untuk kepentingan pembangunan, misal infrastruktur atau layanan dasar (pendidikan, kesehatan, dan sebagainya) atau upaya perluasan lapangan pekerjaan,
maka hal ini akan memiliki dampak yang besar bagi masyarakat dengan tersedianya pelayanan publik yang lebih baik maupun mengurangi pengangguran dengan penyerapan tenaga kerja di sejumlah sentra-sentra lapangan kerja. Dengan demikian, DAU menjadi penting bagi suatu daerah sebagai salah satu pendapatan daerah yang dapat digunakan sebagai modal untuk memenuhi kebutuhan daerah.
Dana Alokasi Khusus
adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
DAK dimaksudkan untuk mendanai kegiatan khusus yang menjadi urusan daerah dan merupakan prioritas nasional, sesuai dengan fungsi yang merupakan perwujudan tugas kepemerintahan di bidang tertentu, khususnya dalam upaya pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pelayanan dasar masyarakat.
Kegiatan khusus tersebut sesuai dengan fungsi yang telah ditetapkan dalam APBN. Kegiatan khusus yang ditetapkan oleh pemerintah mengutamakan kegiatan pembangunan dan/atau pengadaan dan/atau peningkatan dan/atau perbaikan sarana dan prasarana fisik pelayanan dasar masyarakat dengan umur ekonomis yang panjang, termasuk pengadaan sarana fisik penunjang.
Berita Lainnya
Kepsek Malah Berkilah Tak Pungut Orangtua/Wali Murid yang Tak Mampu, Pemerhati: Ini Mohon Diusut!
Insan Pers dan Kesbangpol Kendal Adakan Sosialisasi Wawasan Kebangsaan 2021
Peduli Persoalan Buruh, DPC SPN Dumai Akan MoU Dengan Advokat HS & PARTNERS Law Firm
Selain Santuan di Panti Asuhan, Fuad Santoso CS juga Salurkan Bantuan 2 Gereja di Minas
Turunkan Penumpang di Citimall 5 Menit Kena Biaya Parkir Rp4000, Patrik Tatang: Ini Merugikan Masyarakat
Pemkab Mabar dan BNI Gelar Perjanjian Kerja Sama
Tertibkan Pramuwisata Ilegal, HPI Manggarai Barat Lakukan Monitoring
Himbau Pemilu Damai Dan Aman, Kapolsek Rupat: Siap Bekerjasama Dan Berbagai Persoalan Ketertiban
'Muak dengan Sandiwara' 2 Orang Menteri Presiden Jokowi, DPP Pro JARWO Siapkan Laporan ke Mabes Polri
Wilmar Alokasikan US$1 Juta atau Rp16 Miliar untuk Menghadapi Ancaman Virus Corona
Video Viral Istri Aniaya Suami, Pelaku Diduga Alami Gangguan Jiwa
Rapat Paripurna DPRD, Wako Tangerang Sampaikan LKPJ Tahun 2020