PILIHAN
Menkumham Bantah Ringankan Hukuman Koruptor di RKUHP
Jakarta(PantauNews.co.id) - Menteri Hukum dan Hak Asasim Manusia (Menkumham) Yasonna Hamongan Laoly membantah meringankan hukuman pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi dalam ‎Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Di mana, dalam Pasal 603 RKUHP yang mengatur tentang pelaku tindak pidana korupsi menyebutkan bahwa, 'Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI'.
Yasonna menjelaskan, Pasal 603 RKUHP ini dimaksudkan untuk membedakan hukuman terhadap pelaku korupsi dari pejabat negara dan yang bukan penyelenggara negara. Dalam hal ini, Yasonna mengklaim pemerintah justru memberatkan hukuman terhadap koruptor kalangan pejabat negara.
"Justru ini dimaksudkan supaya membedakan lebih berat hukuman ke pejabat negara daripada orang yang tidak pejabat negara. Karena dalam Pasal 2 dan 3 UU Tipikor mengancamkan hukuman setiap orang lebih tinggi dari ancamam minimum khusus penyelenggara negara," kata Yasonna di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/9/2019).
‎"Pasal 3 (ancaman hukumannya) satu tahun kita bikin jadi dua tahun. Jadi, kalau dilakukan oleh pejabat negara hukuman minimumnya jadi dua tahun. Kalau di UU Tipikor yang lama kalau dia pejabat negara ancaman hukumannya minimum satu tahun," imbuhnya.
Menurut Yasonna, RKUHP berupaya melindungi orang-orang yang bukan pejabat negara atau yang tidak terlalu berperan dalam tindak pidana korupsi. Sementara bagi pejabat yang terlibat korupsi, hukumannya diperberat dengan ancaman minimal dua tahun penjara.
"Bukan menurunkan (hukuman koruptor). Tidak. Mengoreksi supaya lebih fair. Supaya penyelenggara negara lebih berat ancaman hukumannya ketimbang rakyat biasa. Itu klarifikasinya. Jadi, melindungi pelaku yang tidak memiliki peran besar dalam tindak pidana korupsi dan memberikan ancaman hukuman lebih berat kepada pelaku yang memegang peran dalam pelaksanaan korupsi," ujarnya.
Sumber Okezone.com
Berita Lainnya
Terkait Karhutla, Ada Apa Bupati Inhil Absensi Pihak Perusahaan ?
Gelombang Tinggi Hantam Rumah Dan Kapal Warga di Pulau Mesa
Polres Dumai Gelar Upacara Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Damai Sentosa
Polres Dumai Bersama Stakeholder Gencar Sosialisasikan Penerapan Protokol Kesehatan
Karang Taruna Jaya Mukti Aktifkan Kembali Bank Sampah
Nita Ariani Disebut Sebut Berpeluang Besar Diusung Gerindra
RSUD Pakuhaji Kabupaten Tangerang Rayakan Hari Jadi Ke-4
Kodam XVII/Cenderawasih Siap Dukung dan Amankan PON XX Tahun 2021 di Papua
Beginilah Kemeriahan HUT RI Ke 77 Warga Perumahan Pondok Surya
Tercatat 211 Kasus dan 490 Pasien DBD di RSUD Dumai, Dinkes Himbau Tingkatkan Goro
Kapolres Kota Tangerang Berikan Surprise Pada Kodim 0510/Trs
Zainal Arifin Di Copot