• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
JPU Bantah Tuduhan Indikasi Kriminalisasi Penegak Hukum Kepada Terdakwa Kades Teluk Aur
06 Juli 2022
PJS Pelalawan Rakor Bersama DPD PJS Riau
05 Juli 2022
Persiapkan Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka, Karutan Pekanbaru Kumpulkan Jajaran
05 Juli 2022
Jelang Purna Tugas, YARA Minta Bupati Aceh Singkil Segera Melaporkan Harta Kekayaannya
05 Juli 2022
Polres Dumai Gelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara Ke - 76 Tahun 2022
05 Juli 2022

  • Home
  • News

Mantan Kades Terima Divonis 13 Bulan, Jaksa Belum Bersikap

Alex

Ahad, 22 Desember 2019 16:44:00 WIB
Cetak


Pekanbaru (PantauNews.co.id) — Mantan Kepala Desa (Kades) Sering  Kabupaten Pelalawan, M Yunus telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Dia terlibat kasus suap pengurusan surat tanah.

Terkait dengan vonis majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pelalawan belum menentukan sikap, apakah menerima atau menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

“Belum ada pernyataan (terima atau banding). Kami masih mempelajari putusan majelis hakim,” demikian disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan Andre Antonius SH saat dikonfirmasi Koranmx.com, Ahad (22/12/2019).

M Yunus dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 1 bulan (13 bulan), denda Rp50 juta atau subsider 3 bulan penjara. Sedangkan dalam tuntutan JPU, M Yunus dituntut pidana penjara selama 1 tahun 7 bulan (19 bulan), denda Rp50 juta atau subsider 3 bulan penjara.

“Hakim mendakwanya dalam Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasal ini dakwaan alternatif kedua JPU,” terangnya.

“Kami masih ada waktu pikir-pikir sampai hari Rabu (25/12/2019) besok. Nanti kami sampaikan, apakah banding atau menerima vonis itu,” tambahnya.

M Yunus dalam vonis majelis hakim ini, langsung menyatakan menerima putusan tersebut. Perkara yang menjerat M Yunus itu bermula dari laporan seorang warga yang bernama Jefridin pada tahun 2014 lalu.

Saat itu, warga tersebut ingin mengurus Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) lahannya kepada Yunus yang menjabat sebagai Kades Sering. Namun oleh Yunus, pengurusan itu dipersulit.

Jefridin kemudian menemui Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Kantor Camat Pelalawan bernama Edi Arifin untuk menjembatani pengurusan SKGR tersebut. Ahirnya Yunus mau menerbitkan SKGR milik pelapor tersebut.

Namun M Yunus membuat surat kesepakatan dan biaya administrasi sebesar Rp2 juta untuk satu persil, sedangkan SKGR yang diurus sebanyak 100 persil. Artinya Jefridin harus membayar Rp200 juta agar seluruh surat tanah itu diterbitkan tersangka.

Warga tersebut menyanggupinya dan menyerahkan 50 persen atau Rp100 juta kepada M Yunus sebagai uang administrasi. Setelah ditunggu-tunggu ternyata SKGR yang dimaksud tak kunjung selesai. Dia akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Pelalawan.

Polisi menyita satu lembar kwitansi serah terima uang, surat kesepakatan, 100 rangkap SKGR dan dokumen lainnya.

Sumber: Koranmx.com 


[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

'Muak dengan Sandiwara' 2 Orang Menteri Presiden Jokowi, DPP Pro JARWO Siapkan Laporan ke Mabes Polri

DPRD Pelalawan Minta PT PSJ Ganti Kebun Sawit Petani

Tanpa Walikota , Dumai Expo 2019 Resmi Ditutup Asisten III Setda Dumai

Cabuli Anak Dibawah Umur, Kakek Asusila Diancam Hukuman 15 Tahun

Palapa Ring Rampung, Tarif Internet Se-Indonesia Bisa Satu Harga

DPD MCI Akan Mengadakan Diskusi Publik Bersama Institusi Pendidikan di Kota Tangerang

Prajurit TNI Bersama Masyarakat Melaksanakan Pembersihan Kantor Pemerintahan Distrik Walesi

RSUD Kabupaten Tangerang Layani Pasien BPJS Secara Maksimal

Lantik Gubernur LIRA Riau Harmen Fadly, Yusuf Rizal: Pegang Teguh Integritas

Foto Penghinaan dan menista agama

Diduga Lecehkan Nama Baik Lembaga dan Pribadi, Ketua DPH LAMR Dumai Polisikan Syamsuar CS

Bupati-Wakil Bupati Terpilih Manggarai Barat Dilantik Akhir Februari 2021

Terkini +INDEKS

JPU Bantah Tuduhan Indikasi Kriminalisasi Penegak Hukum Kepada Terdakwa Kades Teluk Aur

06 Juli 2022
PJS Pelalawan Rakor Bersama DPD PJS Riau
05 Juli 2022
Persiapkan Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka, Karutan Pekanbaru Kumpulkan Jajaran
05 Juli 2022
Jelang Purna Tugas, YARA Minta Bupati Aceh Singkil Segera Melaporkan Harta Kekayaannya
05 Juli 2022
Polres Dumai Gelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara Ke - 76 Tahun 2022
05 Juli 2022
LKPKADN Sikapi Pelayanan Publik RSUD Kota Tangerang
05 Juli 2022
Bertemu dengan Wamen BPN/ATR, Ini Kata Sairun
05 Juli 2022
DPC Srikandi Pemuda Pancasila Kepulauan Seribu Gelar Muscab I
05 Juli 2022
Sat Lantas Polres Inhu Gelar Road Safety Campaign, Perayaan HUT Bhayangkara Ke-76
04 Juli 2022
Jalin Silaturahmi, DPC Kecamatan Sungai Sembilan Kunjungi Sekretariat DPD Pujakesuma Kota Dumai
04 Juli 2022

Terpopuler +INDEKS

SSB Putra Cerdikiawan Menang Dalam Pertandingan Persahabatan Sepakbola Di Aceh Singkil

Dibaca : 259 Kali
Rapat Paripurna DPRK Subulussalam Dapat Persetujuan Dari Semua Fraksi
Dibaca : 240 Kali
DPD Pujakesuma Kota Dumai Silaturahmi Ke Rumah Pendiri IKJR
Dibaca : 339 Kali
Terkait Pekerjaan Embung, Kejari Subulussalam Panggil Seluruh yang Berkaitan
Dibaca : 730 Kali
Bahas Kemajuan Provinsi Banten, Ketum FBB Silaturahmi Ke Pj Gubernur Al Muktabar
Dibaca : 234 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved