PILIHAN
Lalai Soal Limbah, PT Era Sawita Diultimatum Pemkab Rohul
Rohul (PantauNews.co.id) - Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memberikan ultimatum kepada PMKS PT Era Sawita agar melaksanakan rekomendasi yang diberikan.
Rekomendasi yang diberikan Pemkab Rohul terhadap pengolah kelapa sawit PT Era Sawita tersebut merupakan tindak lanjut dari adanya dugaan berulang kali melakukan pencemaran air sungai Muara Kuku di Desa Kepenuhan Barat Mulya, Kecamatan Kepenuhan.
Adapun rekomendasi yang diberikan Pemkab Rohul kepada PT Era Sawita di antaranya, menutup outlet pemanfaatan air limbah di kolam 5, merealisasikan pengerukan seluruh longbed yang dangkal, dan membersihkanya dari pelepah sawit.
Kemudian, segera melakukan pemisahan saluran air limbah cucian pabrik dengan saluran hujan. Rekomendasi lainnya, perusahaan diminta segera memasang pompa di kolam pengendapan dan air limbah dipompakan ke kolam IPAL serta segera melanjutkan dan menyelesaikan pemadatan dan peninggian tanggul kolam IPAL.
Hal itu sesuai dengan yang disampaikan Kepala DPMPTSP Rohul Gorneng MSi saat memanggil manajemen PT Era Sawita, guna menjelaskan progres rekomendasi yang diberikan pemerintah, Senin (27/01/2020) kemarin.
Dikatakan Gorneng, saat ini, Pemkab Rohul sudah membekukan sementara izin pemanfaatan air limbah dari industri minyak kelapa sawit pada tanah di Perkebunan Kelapa Sawit PT Era Sawita yang beroperasi di Desa Kepenuhan Barat Mulya, Kecamatan Kepenuhan.
Pembekuan izin pemanfaatan air limbah PT Era Sawita ini sesuai Surat Keputusan Bupati Rokan Hulu Nomor: KPTS 503/ DPMPTSP-IPAL/16/I/2020 ter tanggal 20 Januari 2020.
Dalam SK tersebut, Pemkab Rohul memutuskan membatalkan izin dari BLH Rohul Nomor KPTS.600/BLH-PPP/100/2016 tanggal 20 November 2016 terkait izin pemanfaatan air limbah PT Era Sawita.
Kemudian, sambung Gorneng, Pemkab Rohul tegas akan membawa persoalan ini ke ranah hukum jika nantinya perusahaan mengabaikan rekomendasi yang diberikan pemerintah paling lambat 10 hari setelah keputusan pembekuan izin ini dikeluarkan.
Diakui Gorneng, nantinya, setelah 10 hari masa waktu yang diberikan kepada perusahaan tersebut, tim akan kembali turun mengecek lokasi pengelolaan lombah PT Era Sawita untuk memastikan seluruh rekomendasi sudah dijalankan dengan baik.
“Yang jelas selama 10 hari ini kita tunggu keseriusan dari perusahaan. Jika nantinya rekomendasi tidak dijalankan, maka pembekuan izin ini tidak dicabut dan kita pastikan akan berdampak sanksi hukum bagi perusahaan,†tegas Gorneng.
Sementara, Humas PT Era Sawita, Hari mengatakan, saat ini seluruh rekomendasi dalam SK tersebut sudah 90 persen dan akan tuntas dalam 3 hari ke depan.
“Pada prinsipnya kita sudah laksanakan semua rekomendasi yang diberikan pemerintah sesuai SK Pembekuan izin tersebut. Hanya saja kemarin memang sempat terkendala dikarenakan cuaca, dimana alat berat tidak bisa masuk ke lokasi untuk melakukan pengerukan longbed,†jelas Hari.
Sumber: Koran MX
Berita Lainnya
Satgas Yonif RK 751/VJS Bersama Masyarakat Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW
KKM 49 Untirta Serang, Lakukan Praktek Kerja Budidaya Belut
Operasi Ketupat Jaya 2021, Penyekatan Arus Mudik di Pintu Tol Bekasi Barat
Dandim Bawa Riska Periksa ke Rumah Sakit Awal Bros
Tasril Jamal Mediasi Kesalahpahaman Antara Oknum Dokter Di RSUD dengan Salah Satu Pasien
Dapat Dukungan Masyarakat, Linda Gunawan Optimis Di Pilkades Ranca Kalapa
Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Puskesmas Selakau Terapkan Prokes
Tabligh Akbar Sempena Tahun Baru 1 Muharram 1441 H, Bersama Tuan Guru Ustadz Abdul Somad Lc.MA Di Kota Dumai
Klarifikasi Pemilik PAUD di Jakbar yang Diviralkan 'Kedok Prostitusi'
KKB Bacok Penjual Bakso Keliling Hingga Kritis
Jalin Komunikasi Politik, Rekom DPP kepada Nita Ariani Sudah 'Didepan Mata'
Merasa Miliki 'Taji' di Pemko Dumai, 2 Oknum Pejabat Esselon IV Sering Bolos Kerja