PILIHAN
Lurah Bukit Batrem Bersama Bhabinkamtibmas 'Himbau' Masyarakat Bahaya Karhutla
Dumai (PanatuNews.co.id) – Untuk menindaklanjuti antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla), Lurah Bukit Batrem Syafrudin S.Sos bersama Bhabinkamtibmas lakukan patroli dikawasan yang dianggap rawan kebakaran.
Syafrudin juga ikut memberikan pengarahan serta sosialisasi dengan memberikan selembaran himbauan terkait bahaya karhutla kepada masyarakat yang berada dikawasan perkebunan di Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur, Jumat (24/01/2020) sekitar pukul 09.00 WIB.
Kondisi cuaca Kota Dumai saat ini sudah tidak lama turun hujan, Lurah yang biasa akrab disapa Udin bersama Bhabinkamtibmas Bukit Batrem lakukan monitoring diwilayah kerjanya. Potensi kebakaran lahan dan hutan dengan memasuki musim kemarau, salah satu cara yang dilakukan Udin turun kelapangan untuk memantau serta memberikan penyuluhan kepada masyarakat.
“Saya minta kepada seluruh masyarakat khususnya diwilayah Kelurahan Bukit Batrem untuk tidak melakukan pembakaran sembarangan dan apabila membuka lahan perkebunan dengan cara membakar,†papar Udin kepada masyarakat.
Dilanjutkan Udin, masyarakat dapat menjaga lahannya masing masing dari bahayanya Karhutla. Apabila terjadi dan tertangkap tangan oleh pihak kepolisian, maka perbuatan tersebut akan mendapatkan sanksi sesuai hukum yang berlaku.
“Apabila disengaja melakukan pembakaran lahan, pasti ancaman hukuman tersebut sangat berat. Resikonya bukan kita sendiri yang menanggungnya, berapa orang yang terkena penyakit dan bahkan meninggal dunia akibat pembakaran lahan dan hutan?†tegas Udin seraya menanyakan kembali kepada masyarakat.
Udin melanjutkan bahwa terdapat sedikinya tiga aturan yang melarang warga untuk melakukan pembakaran lahan, yakni: Pertama, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pasal 78 ayat 3 berisi, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. Lalu, Pasal 78 ayat 4 berbunyi, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 5 tahun dengan denda maksimal sebesar Rp 1,5 miliar.
Penulis: Aan Heru Saputra
Editor : Edriwan
Berita Lainnya
'Dipolisikan' oleh Oknum Mengaku Kontraktor, Bupati Rohil Berikan Klarifikasi
PT Torganda Segera Dilaporkan, Larshen Yunus: Semoga Tidak Ada yang 'Menetek' dengan Pihak Perusahaan
Dukung Ketahanan Pangan, Karang Taruna Unit RW. 008 Kelurahan Cimone Jaya Budidaya Ikan Lele
Haji Uma Surati Kementerian PUPR Terkait Ruas Jalan Nasional Aceh-Sumut
PT KPI Unit Dumai Gelar Sosialisasi Bagi Masyarakat
Nasib Pahlawan Gugus Depan Memperjuangkan Pasien Corona
FPP Kota Dumai Resmi Terbentuk, Arrizal: Mitra Sejati Pemerintah
Jika Prokes Covid-19 Dilanggar Lagi, Para Guru SDN 12 Bungku Tengah Terancam Dimutasi
Ade Armando Bikin Petisi Desak Presiden Jokowi Pecat Menteri Yasonna Laoly
Biaya perawatan bayi prematur Sangat Mahal
Pihak BRI Dumai Sebut Dipotong untuk Asuransi, AHS: Saya Tidak Pernah Merasa Jadi Nasabah!
Larshen Yunus Minta Jangan Karakter Ala 'Irjen Sambo' Masih Dipertontonkan