PILIHAN
Hasil Monitoring di Lapangan, Bustaman Keluarkan 5 Edaran Himbauan
Dumai (PantauNews.co.id) – Dalam rangka pembinaan dan penertiban kepada pemilik usaha se-Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai, Camat Dumai Kota telah mengeluarkan edaran berupa Himbauan.
Terkait edaran yang sudah dilayangkan kepada pemilik usaha seperti pemilik usaha Karaoke, Panti Pijit/ Refleksi, Rumah Kos-kosan, Salon Kecantikan/ Pangkas Rambut dan Warung Internet melalui pihak kelurahan serta Ketua RT RT setempat.
Hal ini diungkapkan Camat Dumai Kota Bustaman diruangan kerjanya, Senin (10/01/2020), menyampaikan bahwa ini, berdasarkan sesuai dengan tugas dan fungsi instansi kecamatan untuk melakukan pengawasan serta monitoring dilapangan.
“Faktanya ada ditemukan pemilik usaha usaha di Kecamatan Dumai Kota memiliki izin usaha, tetapi tidak mengindahkan izin terkait jam operasionalnya,†kata mantan Camat Bukit Kapur.
Camat Dumai Kota yang baru dilantik baru satu bulan ini, yang didampingi Kasi Trantib Dumai Kota Zahari, menyebutkan bahwa pihak kecamatan hanya mengeluarkan himbauan yang telah ditembuskan ke Walikota Dumai, Ketua DPRD Dumai, Kadis KOPAR Kota Dumai, Kasatpol PP Kota Dumai, Kadis PMPTSP Kota Dumai, Kapolsek Dumai Kota dan Danramil Dumai Kota.
“Kami hanya berwewenang memberikan himbauan berdasarkan monitoring dan evaluasi pada tahun 2019 lalu. Wewenang penindakan dan izin bukan wewenang kecamatan,†papar Zahari.
Himbauan yang dikeluarkan secara bertahap dari mulai tanggal 15 hingga 28 Januari 2020, telah mengeluarkan 5 (Lima) Edaran. Berdasarkan Peraturan Walikota Dumai Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), ada sebanyak 13 bidang usaha yang tedaftar dalam izin TDUP.
Bustaman juga menyampaikan, bahwa penyelenggara usaha wajib memiliki izin harus bertanggung jawab atas ketertiban, kesusilaan, kebersihan, keamanan dan kesehatan lingkungan yang berkaitan dengan usaha.
Informasi yang terangkum, adanya usaha usaha diwilayah kerjanya yang diduga melakukan pelanggaran baik usaha yang tidak memiliki izin atau penyalahgunaan izin, Bustaman menyebutkan bahwa hal tersebut bukan ranah wewenang kecamatan.
“Nanti kita akan lakukan monitoring ulang, Pihak Kecamatan hanya mengeluarkan ederan berupa Himbauan dan akan nanti kita sampaikan serta tembuskan kepada institusi yang berwewenang terkait pemberian izin serta penindakan,†pungkas Bustaman.
Penulis: Erwin Komeng
Editor: Edriwan
Berita Lainnya
Kapolres Bersama Bupati Kendal Tandatangani Pencanangan Zona Integritas
Linda Gunawan Siap Maju di Pilkades Ranca Kelapa
Ternyata Sari Antoni juga Berhasil Tipu Purnawirawan Polisi
Abuya Muhtadi: Ajakan Hangat Menuju Dukungan Massa untuk Gibran di Pilpres 2024
Sanggar Seni Karinding Rawacana Buktikan Eksistensinya
700-an Bidang Tanah Pemda Mabar Belum Bersertifikat
PT KPI RU Dumai Gelar Doa Bersama, Pasca Gangguan Operasional Ledakan Kemaren
Proses Vaksinasi, Alasan Ditundanya Pembelajaran Tatap Muka di Kota Tangerang
Pemkab Mabar dan BNI Gelar Perjanjian Kerja Sama
Jaksa Bengkalis Lidik Dugaan Korupsi DD Rp300 Juta di Desa Senderak
Herdi Salioso Pimpin Prosesi Pemberhentikan dengan Hormat 13 ASN di Lingkungan Pemko Dumai
Peduli Lingkungan Masyarakat Bukit Batrem, KP3T Gagas Gotong Royong Masal