PILIHAN
KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Bengkalis Amril Mukminin
Pekanbaru (PantauNews.co.id) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan terhadap Bupati Bengkalis, Amril Mukminin. Penahanan diperpanjang selama 40 hari terhitung 26 Februari hingga 5 April 2020.
"Hari ini penyidik KPK memperpanjang penahanan tersangka AM selama 40 hari ke depan dari 26 Februari 2020 sampai 5 April 2020 di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK atau K4," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (25/02/2020).
Perpanjangan penahanan ini merupakan yang pertama sejak Amil Mukminin ditahan pada Kamis (06/02/2020). Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik KPK masih membutuhkan keterangan dari Amril dan saksi-saksi untuk melengkapi berkas perkara.
Amril Mukminin ditetapkan KPK jadi tersangka dugaan suap pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis pada 16 Mei 2019.
"Kasus proyek multiyears (2017-2019) pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning dan penerimaan gratifikasi," kata Ali.
Selain Amril Mukminin juga ditetapkan Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur alias AAN (MK) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis. Untuk tersangka Makmur telah ditahan KPK sejak 31 Oktober 3019 lalu.
Amril Mukminin diduga telah menerima suap Rp 5,6 miliar. Proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning sendiri merupakan bagian dari enam paket pekerjaan jalan di Kabupaten Bengkalis tahun 2012 dengan nilai anggaran Rp 537,33 miliar.
Dalam perjalanannya, proyek pembangunan jalan itu sempat dimenangkan oleh PT Citra Gading Asritama (CGA). Namun oleh Dinas PU Bengkalis dibatalkan karena PT CGA diisukan masuk dalam daftar hitam Bank Dunia.
PT CGA lantas menempuh jalur hukum ke Mahkamah Agung (MA) dan gugatan itu dikabulkan. Artinya, PT CGA kembali berhak melanjutkan proyek tersebut.
Atas perbuatannya, Amril disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b dan Pasal 12 B atau Pasal 11 atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sumber: Cakaplah.com
Berita Lainnya
Menkominfo : Startup Edutech Bakal Jadi The Next Unicorn ?
4 Pejabat Pemko Dumai dan 1 Kontraktor Dipanggil KPK Terkait Penyidikan Kasus Suap Wako Dumai
Sambut Kedatangan Pangkogawilham I ke Dumai, Personil TNI Koramil 02/BK Lakukan Pembersihan Lapangan
Halal Bi Halal Pengadilan Negeri Dumai,1 Syawal Momentum Membangun Kebersamaan
Bayar E-Tilang, Warga Keluhkan Mesin EDC BRI Tak Berfungsi Optimal
Muncul Kepemilikan Tunggal, Lurah Bintan Siap Memediasi Persoalan Lahan
Peserta PKH Kampung Minta Segera Dinas Sosial Dicarikan Penganti Pendamping, Hasan Basri: KIta Sudah Rekomendasikan
Prajurit Satgas Pamtas Yonif 131/Braja Sakti Bagikan Takjil di Tapal Batas Papua
Disahkan Gelar Baru, Sebanyak 181 Mahasiswa STIA Lancang Kuning Dumai akan Diwisuda
Pengamat: Hari Ini Kita Butuh Makan, Bukan Dibelikan Baju
DPP AWDI Ucapkan Selamat Kepada Budi Kasan Besari Sebagai Bendahara Umum Inkopsim NU
LAMR Dumai Melakukan pemotongan 2 ekor Sapi Qurban.