PILIHAN
Jokowi Berhentikan Komisioner KPU Evi Novida Ginting dengan Tidak Hormat
Jakarta (PantauNews.co.id) - Keputusan Presiden (Keppres) terkait tindak lanjut putusan DKPP terhadap pemecatan Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik telah keluar. Evi diberhentikan secara tidak terhormat.
Diketahui, surat keputusan presiden terkait pemecatan Evi ini dikeluarkan dengan Nomor 34/P Tahun 2020 tertanggal 23 Maret.
Dalam surat tersebut, diputuskan menetapkan keputusan presiden tentang pemberhentian tidak hormat anggota Komisi Pemilihan Umum masa jabatan 2017-2022.
"Memberhentikan dengan tidak hormat Dra Evi Novida Ginting Manik, M.SP. sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum masa jabatan tahun 2017-2022," bunyi Keppres tersebut.
Keputusan presiden ini disebut berlaku pada tanggal ditetapkan.
Dikonfirmasi terpisah, Evi sendiri telah menerima surat pemecatan atas dirinya. Dia mengaku surat tersebut baru ia terima hari ini.
"Sudah, sudah terima," ujar Evi saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (26/03/2020).
"(Diterima) hari ini," tuturnya.
Sumber: Detik.com
Berita Lainnya
Cabuli Jemaatnya 17 Tahun, Pendeta Gandeng 4 Kuasa Hukum Hadapi Kasusnya
Tiba-tiba Proyek Pembangunan Tower di Pemprov Riau Ditunda, Ada Apa?
Pemprov Riau Salurkan Bosda Sekolah Swasta Sebesar Rp12,4 Miliar
Wujudkan Cita-cita Polri, Kinerja Mapolsek Tenayan Raya Pekanbaru Patut di Acukan Jempol
Heboh Elpiji 3 Kg, Kenapa Sih Harganya Harus Naik?
Kapolres Inhu Silaturrahmi Bersama Ulama di Majelis Zikir TNAJ
Tidak Bertugas Lagi di Rutan Dumai, Banyak yang Merasa Kehilangan Sosok Seorang Aldino Octalaperta
Ratusan Mahasiswa Meranti Demo Tolak Omnibus Law, Situasi Sempat Memanas
Polres Dumai Beserta Polsek Jajaran Ikuti Upacara Detik-Detik Proklamasi Secara Virtual
2 ASN Maju di Pilkada Dumai, Sekdako: Mereka sudah Dinyatakan Berhenti dan Sedang Dalam Proses
Paguyuban Pabuaran Gelar Buka Puasa Bersama
Pemilihan Ketua RT/RW Di Cimone Jaya, Kota Tangerang Berlangsung Demokratis dan Guyub