PILIHAN
Digugat Rp 5 M Soal Dugaan Gelapkan Dana, Ini Tanggapan Yusuf Mansur
Jakarta (PantauNews.co.id) - Ustaz Yusuf Mansur digugat perdata Rp 5 miliar ke Pengadilan Negeri Tangerang atas dugaan penggelapan dana investasi. Terkait hal tersebut, pihak Ustaz Yusuf Mansur buka suara.
Melalui kuasa hukumnya, M Ariel Muchtar, Ustaz Yusuf Mansur ingin meluruskan terkait ajakan perdamaian yang diajukan oleh pihaknya saat sidang mediasi. Hal itu diucapkan bukan berarti Ustaz Yusuf Mansur mengaku bersalah atas apa yang dituduhkan kepadanya.
"Kalimat yang disampaikan mereka itu kan 'jika ustaz mau berdamai'. Nah ini yang perlu saya luruskan. Jadi sebenarnya kami ini bukan inisiatif berdamai dalam konteks kami yang seolah-olah bersalah. Justru sebaliknya, kami itu dimediasi kemarin menyampaikan jawaban atas gugatannya para penggugat. Ustaz ini punya itikad baik, ustaz nggak bilang mau menolak secara langsung," kata M Ariel Muchtar saat dihubungi detikcom, Kamis (04/06/2020).
"Jadi baiknya beliau itu mencoba barang kali mungkin beliau ada lupa atau apa, makanya beliau minta, kita minta kalau misalnya itu memang ada semua yang dituduhkan oleh pihak-pihak penggugat itu bilang dia menyerahkan uang ke Ustaz Yusuf Mansur secara langsung atau transfer atau ke PT-nya ustaz yang di situ memang ustaz sebagai pemegang saham, silakan ditunjukkan," sambungnya.
Ustaz Yusuf Mansur membantah telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ia tidak pernah sama sekali menipu atau menggelapkan dana investasi tersebut.
"Yang kedua kalau misalnya dari pihak kuasa hukum penggugat bilang 'kalau nanti saat mediasi ini kami meminta bukti segala macam, itu nanti pada saat pembuktian di persidangan', nah itu juga salah besar. Mediasi ini diatur dalam hukum secara perdata, diatur dalam peraturan MA (perma) no.1 th 2008 tentang mediasi, yang dasarnya adalah UU kekuasaan kehakiman," tutur Aryo.
"Jadi kenapa ada mediasi, supaya kita ini tidak usah bersidang gitu. Itu yang disampaikan hakim. Itu fungsi mediasi berdamai sebelum masuk pemeriksaan pokok perkara dan itu bebas menyampaikan apa saja di situ," tandasnya.
Seperti diketahui, Ustaz Yusuf Mansur digugat atas investasi yang ditawarkannya untuk pembangunan Condotel Moya Vidi (Yogyakarta) dan Hotel Siti (Tangerang, Banten) dalam kurun waktu 2013 -2014. Para penggugat adalah Fajar Haidar Rafly, Sumiyati, Sri Hartati, Sri Wahyuni, dan Isnarijah Purnami.
Ada dugaan masalah tersebut masih ada kaitannya dengan kasus yang sempat dilaporkan di Polrestabes Surabaya dan kemudian diberhentikan alias SP3. Polisi menduga Ustaz Yusuf Mansur tak ada hubungannya.
Sumber: Detik.com
Melalui kuasa hukumnya, M Ariel Muchtar, Ustaz Yusuf Mansur ingin meluruskan terkait ajakan perdamaian yang diajukan oleh pihaknya saat sidang mediasi. Hal itu diucapkan bukan berarti Ustaz Yusuf Mansur mengaku bersalah atas apa yang dituduhkan kepadanya.
"Kalimat yang disampaikan mereka itu kan 'jika ustaz mau berdamai'. Nah ini yang perlu saya luruskan. Jadi sebenarnya kami ini bukan inisiatif berdamai dalam konteks kami yang seolah-olah bersalah. Justru sebaliknya, kami itu dimediasi kemarin menyampaikan jawaban atas gugatannya para penggugat. Ustaz ini punya itikad baik, ustaz nggak bilang mau menolak secara langsung," kata M Ariel Muchtar saat dihubungi detikcom, Kamis (04/06/2020).
"Jadi baiknya beliau itu mencoba barang kali mungkin beliau ada lupa atau apa, makanya beliau minta, kita minta kalau misalnya itu memang ada semua yang dituduhkan oleh pihak-pihak penggugat itu bilang dia menyerahkan uang ke Ustaz Yusuf Mansur secara langsung atau transfer atau ke PT-nya ustaz yang di situ memang ustaz sebagai pemegang saham, silakan ditunjukkan," sambungnya.
Ustaz Yusuf Mansur membantah telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ia tidak pernah sama sekali menipu atau menggelapkan dana investasi tersebut.
"Yang kedua kalau misalnya dari pihak kuasa hukum penggugat bilang 'kalau nanti saat mediasi ini kami meminta bukti segala macam, itu nanti pada saat pembuktian di persidangan', nah itu juga salah besar. Mediasi ini diatur dalam hukum secara perdata, diatur dalam peraturan MA (perma) no.1 th 2008 tentang mediasi, yang dasarnya adalah UU kekuasaan kehakiman," tutur Aryo.
"Jadi kenapa ada mediasi, supaya kita ini tidak usah bersidang gitu. Itu yang disampaikan hakim. Itu fungsi mediasi berdamai sebelum masuk pemeriksaan pokok perkara dan itu bebas menyampaikan apa saja di situ," tandasnya.
Seperti diketahui, Ustaz Yusuf Mansur digugat atas investasi yang ditawarkannya untuk pembangunan Condotel Moya Vidi (Yogyakarta) dan Hotel Siti (Tangerang, Banten) dalam kurun waktu 2013 -2014. Para penggugat adalah Fajar Haidar Rafly, Sumiyati, Sri Hartati, Sri Wahyuni, dan Isnarijah Purnami.
Ada dugaan masalah tersebut masih ada kaitannya dengan kasus yang sempat dilaporkan di Polrestabes Surabaya dan kemudian diberhentikan alias SP3. Polisi menduga Ustaz Yusuf Mansur tak ada hubungannya.
Sumber: Detik.com
Editor
: Dedi Saputra
Berita Lainnya
Bakamla RI Buka Round Table Discussion Building Indonesia-Vietnam Maritime Partnership
Ini yang Dilakukan KBO Babel & PJS Kota Pangkalpinang Sambut Tahun Baru 2023
Miris…! 12 Tahun Lahan Poktan TDB Dikuasai PT KPC, Ganti Untung Masih Tarik Ulur
Kapolri Dorong Baharkam Lakukan Reformasi Kultural, Tampil Humanis dan Tegas
Dirjenpas dan 2 Orang Petugas Wali Pemasyarakatan Terima Penghargaan BNPT Awards 2023
Gelar Apel Kelistrikan Nasional, Dirut PLN Pastikan Keandalan Listrik dan Kecukupan Pasokan Selama Hari Raya Idul Fitri
Benny Wenda Minta Bantuan China, Anggota Komisi I DPR Pastikan Hoaks
Panglima TNI Mutasi Jabatan 50 Perwira Tinggi
Pimpinan KPK: Jika Mertua Anda Menteri, Pemberian Bisa Dianggap Suap
Jadi Panglima TNI, Andika Perkasa: Kehormatan bagi Saya dan Keluarga
Kapolri Instruksikan Percepat Penanganan Wilayah Bencana dan Tingkatkan Pelayanan Warga Kebutuhan Khusus
Kapolri Paparkan 5 Manajemen Kontijensi Tangani Zona Merah Covid-19