Beraksi di Siang Bolong
Dua Pencuri 'Mandi Darah' Dihakimi Massa
Pekanbaru, PantauNews.co.id - Dua pemuda bonyok dihakimi massa karena kepergok mencuri di salah satu rumah warga di Komplek Panin Sula, Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Minggu (05/7/2020) siang.
Kedua pelaku di antaranya MI (36) dan AS (33) menjadi bulan-bulanan warga yang kesal. Keduanya 'mandi darah' karena dihakimi massa. Beruntung keduanya berhasil diamankan personel Polsek Bukit Raya dari amukan massa.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Bukit Raya Kompol Bainar mengatakan, dua pemuda yang melakukan percobaan pencurian itu telah diamankan di Mapolsek setempat.
"Sudah kita amankan. Kejadiannya terjadi Minggu siang, pelakunya berdua," ungkapnya, Senin (6/7/2020).
Berdasarkan keterangan saksi, kejadian itu bermula pada Minggu siang sekitar pukul 12.00 WIB. Kedua pelaku masuk ke dalam rumah korban, Yenti (56) yang dalam kondisi kosong di Komplek Panin Sula, Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai.
Saat itu, salah seorang tetangga korban, Kalvinatali (34) mendengar suara berisik dari dalam rumah. Lantaran curiga, ia segera menelpon anak korban, Thomas (29) untuk mengecek sumber suara.
Benar saja, setibanya di rumah ia yakin rumahnya dimasuki tamu tak diundang alias pencuri. Tak ingin ambil resiko, Thomas meminta bantuan warga sekitar untuk menemaninya dan bergegas membuka pintu rumah.
Benar saja, mereka memergoki dua pelaku sedang berada di lantai dua. Tanpa komando, warga yang sudah emosi dengan ulah pelaku langsung menangkap dan menghajar keduanya hingga 'mandi darah'.
"Pelaku langsung dibawa kerumah sakit Bhayangkara Polda Riau untuk mengobati luka di bagian kepala akibat dimassa oleh masyarakat," sebut Kapolsek.
Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolsek Bukit Raya guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)
Sumber: Betuah.com
Berita Lainnya
Satreskrim Polres Dumai Bekuk Tersangka Penggelapan Ranmor
Penyidik Polda Riau Tetapkan Tersangka Baru Kasus Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) Fiktif
Diduga Lakukan Pembakaran Hutan, Dua Pria Dijemput Personil Polsek Tandun
Salurkan Bantuan Ke Masyarakat Kurang Mampu, Polres Dumai Gelar Bhakti Sosial dan Kesehatan Polres Dumai
Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun dan Hak Politik Dicabut 4 Tahun
KPK 'Mangkir' Prapid Jilid II di PN Pekanbaru, Hakim: Sidang Ditunda
Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Bekuk Satu Tersangka Pengedar Sabu
Dugaan Korupsi Tunjangan Transportasi, Menantu Wali Kota Diwawancara Jaksa
Polda Sumbar Ungkap Dugaan Tindak Pidana Illegal Logging
Pelaku 'Pembobol Dana Umat' ini Resmi Ditahan, Berikut Ungkapan Kajari Dumai
Satres Narkoba Polres Dumai Kembali Bekuk Dua Tersangka Pengedar Pil Ekstasi
Dirkrimum: PT PSJ Diduga Kuat Sebagai Penampung TBS dari Koperasi yang Bermasalah