Selama Operasi Seulawah 2020, 693 Kendaraan Ditilang
Bireuen, PantauNews.co.id - Sebanyak 693 kendaraan sepeda motor ditilang oleh jajaran Satlantas Polres Bireuen dalam Operasi Seulawah 2020 yang dimulai Kamis kemarin hingga Rabu (29/7/2020).
Penindakan tegas yang diambil oleh jajaran Satlantas Polres Bireuen ini disebabkan pengendara sepeda motor tidak mematuhi berbagai aturan lalu lintas, banyak pelanggaran yang mereka lakukan. Padahal pihak Kepolisian sudah sering sosialisasikan aturan tersebut namun masyarakat tetap saja bandel dan lalai, maka untuk jajaran Satlantas Polres Bireuen mengambil sikap tegas;serta memberikan sanksi berdasarkan uu yang berlaku sesuai pelangaran yang mereka lakukan misalkan:
1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
2. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).
3. Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).
4. Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1).
5. Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1).
6. Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5).
Seperti dikatakan Kasat Lantas AKP Widya Rachmat Jayadi, SIK melalui KBO Lantas Iptu Hendri Yunan saat dikonfirmasi wartawan PantauNews.co.id, Rabu (29/7/2020) melalui hanpone selulernya.
Masyarakat penguna jalan diharapkan juga untuk selalu taat terhadap protokol kesehatan guna menghindari wabah Covid-19, terutama menjaga jarak memakai masker apabila berpergian, selain itu juga masyarakat wajib mematuhi segala pertauran lalu lintas, demi menghindari berbagai kejadian laka lantas yang tidak kita inginkan, maka dari itu penguna jalan wajib memakai helm dua, muka dan belakang,serta membawa surat - surat kendaraan dan lainnya. Dengan kita patuh akan aturan lalu lintas membuat perjalanan kita aman dan lancar hingga mencapai tujuan. (*)
Penulis: Hendra
Berita Lainnya
Kapolres Metro Kota dan Walikota Tangerang Bersama Rombongan Tinjau Kapasitas Remaind Of Inside Area
Sering 'Menghilangnya' Kadishub - Bendahara Secara Berbarengan, Ada Apa dengan Mereka Berdua ?
Pernyataan Larshen Yunus 'Coreng Muka' Orang Melayu Riau
BPPKB DPC Kota Tangerang Serahkan SK Serentak
Update Dampak Banjir di Sintang Kalbar: 4 Meninggal-25.884 Warga Ngungsi
Bersama Walikota Solo, Kapolri Tinjau Vaksinasi Dosen dan Pemuka Lintas Agama
Inilah Kejadian Mengharukan Yang Terjadi di RSU Sari Asih Karawaci
Bulog Beberkan Penyebab Harga Gula Tinggi dan Langka
Lulus Seleksi Kompetensi Dasar,261 CPNS Rencana Somasi MenPAN-RB
Harumkan Nama Dumai Kacah Musik Nasional, Hasan Basri Himbau Dukungan Untuk Havis
Polisi Tolak Laporan soal Ucapan Puan 'Semoga Sumbar Dukung Negara Pancasila'
Gubernur Sediakan Makanan Bagi yg mau Nonton Bareng