• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ketua KNPI Riau Sebut Permasalahan ini Murni Tanggung Jawab Sang Istri
30 Maret 2023
Apa Benar Semua Mobil Dinas di Plat Hitamkan? Begini Tanggapan YARA Subulussalam
29 Maret 2023
Asap Pekat Hitam Keluar dari Cerobong Pabrik PT MSSP Bangsal Aceh, Investigasi DPK ALUN Dumai Dugaan Adanya Pembiaran
28 Maret 2023
Bersama Wakil Walikota, BPOM Loka Aceh Selatan Lakukan Pengawasan Pangan di Subulussalam
28 Maret 2023
Dr Dede Farhan Gelar Bimtek Teknik Pemetaan Lumbung Suara dalam Pemasaran Politik
28 Maret 2023

  • Home
  • Opini

Jokowi Teken Aturan Gaji ke-13, Segini Besarannya

PantauNews

Jumat, 07 Agustus 2020 22:56:52 WIB
Cetak

Jakarta, PantauNews.co.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menerbitkan peraturan pemberian gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) tahun 2020. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020.

Aturan ini diteken dan diundangkan pada 7 Agustus 2020. PP Nomor 44 Tahun 2020 ini berisikan tentang pemberian gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas tahun 2020 kepada PNS, prajurit TNI, anggota Kepolisian, pegawai non negeri sipil, dan penerima pensiunan atau tunjangan.

Mengutip beleid tersebut, Jumat (7/8/2020), pemberian gaji ke-13 tahun 2020 tidak berlaku pejabat negara, seperti presiden dan wakil presiden, lalu ketua, wakil ketua, dan anggota DPR, lalu ketua, wakil ketua, ketua muda, dan hakim agung pada Mahkamah Agung. Lalu, seperti menteri, pejabat eselon I dan II dan pejabat setingkatnya di instansi pemerintahan lainnya.

Gaji ke-13 juga tidak berlaku bagi PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara serta yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Besaran gaji ke-13 tahun 2020 ditetapkan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli.

Kementerian Keuangan mengalokasikan anggaran gaji ke-13 2020 sebesar Rp 28,5 triliun. Total anggaran ini dibagi sebagai berikut Rp 14,6 triliun untuk APBN atau untuk PNS pusat termasuk TNI, Polri, dan pensiunan. Sedangkan untuk daerah atau APBD ditujukan untuk PNS daerah, anggarannya sebesar Rp 13,89 triliun.

Sebelumnya, Kementerian PAN-RB mengumumkan pencairan gaji ke-13 2020 diharapkan bisa terlaksana pada minggu depan. Pasalnya, revisi peraturan pemerintah (PP) yang mengatur pencairan sudah selesai.

Sekretaris Kementerian PAN-RB, Dwi Wahyu Atmaji mengatakan revisi PP tersebut tinggal menunggu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"PP diharapkan ditandatangani bapak presiden sehingga paling lambat minggu depan sudah bisa dicairkan," ujarnya ketika dihubungi, Jakarta, Senin (3/8/2020).


Sumber : Detik.com /

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

EVALUASI ORGANISASI

Eksekutif dan Legislatif Cenderung Masih Pandang Sebelah Mata Terhadap Media Online

KESIBUKAN || SILATURAHMI

JASA TOKOH

Minyak Menjerit Di Lumbung Sawit, Perlukah Teliti dan Revisi?

Bahaya Penggunaan Pupuk Kimia Bagi Tanah

Pasar Tradisional Rakyat

Akankah SDM Menjadi Salah Satu Elemen Kemajuan Ekonomi Suatu Negara?

Anggi Sukma Buana: Insya Allah Awal Bulan Desember

AD/ART || ORGANISASI

Tidak Ada Norma Hukum yang Mengatur Batasan Waktu Maksimal Pengisian Jabatan Wakil Kepala Daerah

DUA SISI PERCAYA DAN KEPERCAYAAN

Terkini +INDEKS

Ketua KNPI Riau Sebut Permasalahan ini Murni Tanggung Jawab Sang Istri

30 Maret 2023
Apa Benar Semua Mobil Dinas di Plat Hitamkan? Begini Tanggapan YARA Subulussalam
29 Maret 2023
Asap Pekat Hitam Keluar dari Cerobong Pabrik PT MSSP Bangsal Aceh, Investigasi DPK ALUN Dumai Dugaan Adanya Pembiaran
28 Maret 2023
Bersama Wakil Walikota, BPOM Loka Aceh Selatan Lakukan Pengawasan Pangan di Subulussalam
28 Maret 2023
Masuki Bulan Suci Ramadhan, BDI PT KPI RU Dumai Gelar Pesantren Ramadhan Untuk Pekerja
28 Maret 2023
Dr Dede Farhan Gelar Bimtek Teknik Pemetaan Lumbung Suara dalam Pemasaran Politik
28 Maret 2023
Ketua ALUN Dumai: Gas Buang Cukup Berbahaya Bagi Kesehatan Manusia
28 Maret 2023
KNPI Riau Resmi Buat Laporan Sekdaprov SF Haryanto ke Polisi
28 Maret 2023
Pasca Direnovasi, Lapangan Beringin Diduga Sarat dengan Masalah
27 Maret 2023
Honor Perangkat Desa se-Kota Subulussalam Akan Dibayar
27 Maret 2023

Terpopuler +INDEKS

Pasca Direnovasi, Lapangan Beringin Diduga Sarat dengan Masalah

Dibaca : 507 Kali
Honor Perangkat Desa se-Kota Subulussalam Akan Dibayar
Dibaca : 342 Kali
'Endus' Adanya Penampungan Besar Hasil Pembalakan Liar di Pinggiran Kota Dumai, Berikut Penyataan DPK ALUN
Dibaca : 230 Kali
Tarawih Pertama, Wawako Subulussalam Isi Ceramah di Masjid Agung
Dibaca : 275 Kali
Abpednas Peduli Imam Kampong, Ringan Berutu: Walikota Subulussalam PHP
Dibaca : 661 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved