• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Polsek Mauk Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan
27 Mei 2022
Polda Sumbar Gelar Bakti Kesehatan Operasi Celah Bibir dan Langit-langit
26 Mei 2022
Pangdam I BB Sampaikan Apresiasi Jalinan Sinergitas TNI-Polri
25 Mei 2022
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai Kembali Bekuk Pengedar Sabu
25 Mei 2022
Pertamina Berdayakan Kader Posyandu Pada Pelatihan Pijat Bayi Di Dumai
25 Mei 2022

  • Home
  • Opini

Jokowi Teken Aturan Gaji ke-13, Segini Besarannya

PantauNews

Jumat, 07 Agustus 2020 22:56:52 WIB
Cetak

Jakarta, PantauNews.co.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menerbitkan peraturan pemberian gaji ke-13 pegawai negeri sipil (PNS) tahun 2020. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2020.

Aturan ini diteken dan diundangkan pada 7 Agustus 2020. PP Nomor 44 Tahun 2020 ini berisikan tentang pemberian gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas tahun 2020 kepada PNS, prajurit TNI, anggota Kepolisian, pegawai non negeri sipil, dan penerima pensiunan atau tunjangan.

Mengutip beleid tersebut, Jumat (7/8/2020), pemberian gaji ke-13 tahun 2020 tidak berlaku pejabat negara, seperti presiden dan wakil presiden, lalu ketua, wakil ketua, dan anggota DPR, lalu ketua, wakil ketua, ketua muda, dan hakim agung pada Mahkamah Agung. Lalu, seperti menteri, pejabat eselon I dan II dan pejabat setingkatnya di instansi pemerintahan lainnya.

Gaji ke-13 juga tidak berlaku bagi PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara serta yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.

Besaran gaji ke-13 tahun 2020 ditetapkan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli.

Kementerian Keuangan mengalokasikan anggaran gaji ke-13 2020 sebesar Rp 28,5 triliun. Total anggaran ini dibagi sebagai berikut Rp 14,6 triliun untuk APBN atau untuk PNS pusat termasuk TNI, Polri, dan pensiunan. Sedangkan untuk daerah atau APBD ditujukan untuk PNS daerah, anggarannya sebesar Rp 13,89 triliun.

Sebelumnya, Kementerian PAN-RB mengumumkan pencairan gaji ke-13 2020 diharapkan bisa terlaksana pada minggu depan. Pasalnya, revisi peraturan pemerintah (PP) yang mengatur pencairan sudah selesai.

Sekretaris Kementerian PAN-RB, Dwi Wahyu Atmaji mengatakan revisi PP tersebut tinggal menunggu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"PP diharapkan ditandatangani bapak presiden sehingga paling lambat minggu depan sudah bisa dicairkan," ujarnya ketika dihubungi, Jakarta, Senin (3/8/2020).


Sumber : Detik.com /

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Edukasi Hukum Equality Before The Law Dalam Sistem Peradilan Di Indonesia

Sudut Pandang Masyarakat Terhadap Partai Politik

Siapa yang Bersalah Terkait Kelangkaan Minyak Goreng?

Takabbur Littawadhdu'

Saling Kejar-kejaran Dukungan, Pilkada Dumai Jangan Hanya Sebuah Konstelasi Politik

Bupati Rohil Audiensi dengan Rektor Universitas Riau Bahas Kerjasama Program Beasiswa

Idul Fitri Bukanlah Sekedar Basa-Basi

Akankah Naiknya Harga Pertamax Mempengaruhi Perkembangan Ekonomi dan Politik?

NU.. The Real Power of Civil Sociaty

Heboh, Warga Binaan Bermesraan Di Lapas Bangkinang

Pengaruh Mudik dengan Ekonomi Masyarakat Di Sekitar Lintasan

Konsep Perspektif Ekonomi Politik Terhadap Dampak Kenaikan Harga Pertamax

Terkini +INDEKS

Polsek Mauk Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan

27 Mei 2022
Pembentukan Majelis Taklim Desa Kampong Tengoh
27 Mei 2022
Polda Sumbar Gelar Bakti Kesehatan Operasi Celah Bibir dan Langit-langit
26 Mei 2022
Pangdam I BB Sampaikan Apresiasi Jalinan Sinergitas TNI-Polri
25 Mei 2022
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai Kembali Bekuk Pengedar Sabu
25 Mei 2022
Pertamina Berdayakan Kader Posyandu Pada Pelatihan Pijat Bayi Di Dumai
25 Mei 2022
Mengejutkan! Ari Afriadi Keluar Dari Fraksi Granat DPRK Subulussalam
24 Mei 2022
Sambangi Kantor DPC PKB Kota Tangerang, Bawaslu Dengar Masukan Partai Politik
24 Mei 2022
Erwan Susilo Resmi Pimpin PSP Bukit Kapur, Ketua SPN Dumai: Segera Kembangkan Basis Serikat Pekerja
23 Mei 2022
Usulan Pemkab Rohul Selaras dengan Prioritas Pembangunan Provinsi
22 Mei 2022

Terpopuler +INDEKS

Mengejutkan! Ari Afriadi Keluar Dari Fraksi Granat DPRK Subulussalam

Dibaca : 462 Kali
Warga Minta Perjelasan Terkait Pembebasan Lahan Bangunan Kantor Kelurahan Bukit Kapur, Termasuk Sewa Menyewa
Dibaca : 216 Kali
Wujudkan Mall Publik, Wako Subulussalam Kunjungan Kerja Ke Jogjakarta
Dibaca : 272 Kali
Anggota DPRK Subulussalam Bahagia Maha Apresiasi Satuan Samapta Polres
Dibaca : 274 Kali
Wako Subulussalam Peusijuk Mobil Pemadam Kebakaran
Dibaca : 254 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved