Tak Butuh Waktu Lama
Polsek Dumai Timur Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Penganiayaan
Dumai, PantauNews.co.id - Tak butuh waktu lama, Tim Opsnal Polsek Dumai Timur berhasil mengamankan DE (28) seorang buruh harian lepas usai melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap salah seorang saksi pada sidang perceraian DE (28), Selasa (11/08/2020) Siang.
Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, SIK, MH, melalui Kapolsek Dumai Timur Kompol Ade Zaldi, S.Farm.Apt, SIK menjelaskan kronologi kejadian yang bermula saat korban AW yang merupakan warga Kabupaten Bengkalis mendatangi Kantor Pengadilan Agama Kota Dumai untuk menjadi saksi pada persidangan perceraian antara DE (28) dan Istri.
"Saat korban sedang menunggu dimulainya persidangan di kantin Pengadilan Agama Kota Dumai, Jalan Puteri Tujuh, Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur, DE (28) menghampiri korban dan memukul korban menggunakan tangannya pada bagian kepala belakang dan pada bagian muka korban sebanyak tiga kali," jelas Kompol Ade Zaldi, S.Farm.Apt, SIK, Rabu (12/08/2020) sore.
Atas kejadian tersebut, lanjut Kapolsek Dumai Timur, korban mengalami luka memar pada bagian kelopak mata bawah kiri, luka gores pada sudut mata kiri arah luar, luka memar pada leher sebelah kiri, luka memar pada dada sebelah kiri bagian atas, luka memar pada lengan atas bagian kiri, luka memar pada bagian kiri dalam bagian dalam jarak dari siku kiri atas.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, DE (28) akan dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun," pungkas Kapolsek Dumai Timur. (*)
Berita Lainnya
Miliki Narkotika Jenis Sabu Sekitar 52,86 Gram, Pria Ini Tidur Di Sel Mapolres Rohul
Polres Dumai Menggulung 4 tersangka Pengedar Narkotik Dengan Barang Bukti ±5.000 Gram
Kasus Maut Cinta Segitiga, Suami Disebut Tak Tahu Istri Bunuh Dini Nurdiani
Polsek Medang Kampai Berhasil Ungkap Kasus Curat Tower Pemantau Api Milik PT Wilmar
Ade Armando Dipolisikan Terkait Komentarnya soal Apps 'Injil Minangkabau'
Ketua Karang Taruna Jaya Mukti Apresiasi Polres Dumai
Miliki Narkotika Jenis Sabu Sekitar 52,86 Gram, Pria Ini Tidur Di Sel Mapolres Rohul
Tiga Pria Ini Diamankan Di Polsek Kuntodarussalam, Simak Kasusnya
Gisel Terancam Hukuman 12 tahun Penjara Akibat Kasus Video Asusila
Kemen-LHK Periksa Pengelola Usaha Arang Sungai Sembilan Dumai
Gencar Berantas Narkoba, Dalam Sepekan Polsek Tambusai Tangkap Dua Lagi Pemilik 1 Kg Ganja
Dalam Rangka Pengamanan Pemilu Tahun 2024, Penelitian Puslitbang Polri Laksanakan Evaluasi