2 ASN Maju di Pilkada Dumai, Sekdako: Mereka sudah Dinyatakan Berhenti dan Sedang Dalam Proses
Dumai, PantauNews.co.id – Pasca penetapan calon kepala daerah di Pilkada Dumai 2020, ada dua kandidat tercatat berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu anggota legislatif. Mereka wajib mengajukan pengunduran diri karena telah ditetapkan secara resmi sebagai pasangan calon.
Dua ASN dilingkungan Pemerintahan Kota Dumai tersebut yakni H.Paisal, SKM, MARS, dengan jabatan Staf Ahli dan Hendri Sandra, SE, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Dumai. Selanjutnya, Syarifah, SH, Anggota DPRD Dumai dari Fraksi Golkar juga harus meninggalkan kursi legislatif.
Terkait dua ASN yang mengikuti keberuntungan di Pilkada 2020, Sekretaris Daerah Kota Dumai Dr. H. M. Herdi Saliaso, SE menyampaikan surat keputusan pemberhentian sudah proses dan ditandatangani.
“Sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Setelah penetapan, yang bersangkutan dinyatakan berhenti sebagai ASN dan saya sudah menandatangani surat usulan pemberhentiannya,” kata Sekdako, Sabtu (26/9/2020).
Dijelaskan Sekdako Dumai, para istri/suami yang berstatus ASN pasangan calon di Pilkada juga dilarang menggunakan atribut yang mengandung unsur politik serta dilarang menggunakan fasilitas milik negara. Saat mendampingi kampanye pasangannya, mereka juga dilarang berfoto bersama Paslon dengan berbagai macam atribut.
Sesuai dengan surat edaran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor: B- 2708/KASN/9/2020, dengan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biraokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan Ketua Badan Pengawas Pemilu tentang pedoman Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2020, pada point 5 berbunyi “ ASN yang pasangannya (suami atau istri) menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah dalam masa kampanye wajib segera mengajukan cuti diluar tanggungan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
“Begitu juga dengan istrinya, sesuai aturan tidak diperkenankan memegang jabatan. Sama dengan Kepala Dinas Sosial Hasan Basri, harus mundur dari jabatannya terkait istrinya maju menjadi calon wawako,” tukas Herdi Saliaso.
Pantauan, dari empat pasangan calon walikota dan wakil walikota yang berlaga di Pilkada Dumai 2020, ada empat pasangan (suami/istri) yang berstatus ASN. Selain suami Syarifah (Hasan Basri, red), juga istri cawako Paisal, istri cawako Hendri Sandra dan istri Muhammad Rizal Akbar.
Ditempat terpisah, Ketua Bawaslu Dumai Zulfan ST juga mengatakan bahwa pasangan (suami/ istri) calon wakil walikota dan wakil walilkota, sesuai dengan surat edaran wajib mengikuti aturan yang telah berlaku.
“ASN yang pasangannya maju dalam kontestan pemilihan serentak harus mengajukan cuti selama masa kampanye,” tegas Zulfan. ***
Penulis: Edriwan
Berita Lainnya
Jadi Tersangka, Anak Bupati Rokan Hilir Ditahan Polisi
Kepsek SMA N 5 Pekanbaru Tegaskan Sekolah Tidak Pernah Menerima Hibah
Instruksi presiden di keluarkan guna mempercepat Perbaikan di NTB
Jokowi Cari Cara Selamatkan WNI di China dari Corona
Terendus Proyek Jalan Sudirman Dumai dalam Pantauan APH, Larshen Yunus: Jangan Main- main dengan Uang Rakyat
Pemasangan Rambu Satu Arah, Dishub Dumai: Masih Uji Coba dan Belum Memiliki Sanksi
Prajurit Satgas Pamtas Yonif 131/Braja Sakti Bagikan Takjil di Tapal Batas Papua
Bupati Manggarai Barat Marah Saat Sidak di Beberapa Kantor OPD
Amien Rais Tak Masuk Kepengurusan, Masa Depan PAN Diprediksi Suram
Wartawan Dilarang Masuk Meliput Vaksinasi Covid-19 di UPTD Puskesmas Cikarang, Ada Apa?
Dipergoki Sekamar dengan Mahasiswi, Dosen Untad: Kami Nonton Liga Italia
Tingkatkan Layanan Kesehatan, Pemko Tangerang Bentuk Tim Bersama BPJS Kesehatan