Pemilik 76.780 Batang Rokok Ilegal Diserahkan ke Kejari Pekanbaru
Pekanbaru, PantauNews.co.id- Jaksa peneliti Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pekanbaru, menyatakan bahwa berkas perkara tersangka perdagangan rokok ilegal sudah dinyatakan lengkap alias P21.
Dari itu tim penyidik Bea Cukai Kantor Wilayah DJBC Riau melimpahkan berkas perkara kedua tersangka kasus perdagangan rokok ilegal tersebut ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru.
Ketua Tim Penyidik Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Wilayah Riau, Tarto Sudarsono mengatakan dua tersangka dalam kasus perdagangan rokok ilegal tanpa cukai itu adalah, ZD (33) dan TB (53). Para tersangka diamankan oleh Tim Penindak Kantor Wilayah DJBC Riau pada 24 Juli 2020 lalu.
"Tersangka itu ditangkap oleh tim penindak pada 24 Juli 2020 lalu, tepatnya di Jalan Kapau Sari, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru. Dari tangan tersangka disita 9 karton rokok tanpa pita cukai merek Luffman yang diangkutnya menggunakan mobil Daihatsu Xenia dan turut disita buku yang berisi catatan transaksi perdagangan rokok ilegal," cakap Tarto, Jumat (25/9/2020).
Dari tangan kedua tersangka tersebut, petugas dari DJBC Riau mengamankan 76.780 batang rokok ilegal berbagai jenis.
Diantaranya adalah 26.600 batang rokok Luffman abu-abu tanpa Pita Cukai (PC), 17.800 batang rokok Luffman merah tanpa PC, 5.200 barang rokok Coffe Stik tanpa PC, 16.000 barang rokok Jaya Bold tanpa PC dan 6.880 barang roko Luffman Mild tanpa PC.
Selain itu petugas juga mengamankan 21 slop rokok Bossini Black yang berisi 4.300 batang dengan dilengkapi Pita Cukai, namun salah peruntukan.
Akibat ulah dari kedua tersangka tersebut ditafsir negara mengalami kerugian lebih dari Rp 2.258.707.539.
"Tersangka itu kita jerat dengan pasal 54 dan pasal 56 UU Cukai, dan selanjutnya, atas tersangka dan barang bukti ini, merupakan tanggung jawab JPU Kejari Pekanbaru untuk pelimpahan ke tingkat persidangan," pungkas Tarto. ***
Berita Lainnya
Berbagai Spekulasi Bermunculan, Apakah Bupati Rohil dan Wakilnya akan Terseret dalam Kasus Ini?
Sidang Perdana Dugaan Kasus Suap Djoko Tjandra Cs
AIG Alias AD Ditangkap Unit Reskrim Polsek Dumai Barat Jajaran Polres Dumai, Beberapa barang Bukti Tutut Diamankan
DItemukan Ribuan Tengkorak Manusia yang tersusun di Gudang Al- Zaytun, Adalah Berita Bohong
Lampaui Target Operasi Antik Lancang Kuning 2021, Polda Riau Amankan 463 Pelaku
Aktivis Anti Korupsi Minta Seret Pelaku Lain Skandal Kasus Mantan Bupati Bengkalis
4 Pencuri Panel Lampu Tenaga Surya Dibekuk Polsek Kuantan Mudik
Belum Genap Dua Bulan Menjabat, Kapolres Kampar Dicopot. Ini Dugaan Penyebabnya
LSM Menilai Pengurangan Hukuman Bupati Non Aktif Bengkalis 'Coreng' Rasa Keadilan
Polres Dumai dan Bhayangkari Bagikan Sembako Untuk Masyarakat
Pilu Remaja Diperkosa 7 Pria, Masuk RSJ hingga Meninggal Dunia
Cegah Covid-19, Polres Dumai Beserta Stakeholder Lakukan Penyemprotan Disinfektan