Ayah Bejat Cabuli Anak Tirinya Diciduk Sat Reskrim Polres Lampung Utara
Lampung Utara, PantauNews.co.id - Nafsu bejat seorang ayah TR (36) yang tega mencabuli anak tirinya sebut saja Bunga (14) akhirnya di ciduk Unit PPA bersama Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara, Jumat (02/10/2020)
Korban (bunga) warga Desa Bumi Raya Kecamatan Abung Selatan Kab. Lampung Utara itu, mengaku disetubuhi oleh ayah tirinya berulang ulang sejak tahun 2016 hingga sekarang
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M. SIK, MSi melalui Kasat Reskrim AKP Gigih mengatakan peristiwa tersebut di laporkan ke Mapolres Lampung Utara tanggal 28 September 2020, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ 953) B/IX/ 2020/ Polda Lpg/ Res LU
Diterangkan oleh AKP Gigih terungkapnya peristiwa tersebut setelah adik kandung korban yang juga seorang putri inisial RD menceritakan kepada ibu nya (SUS) pada kamis 24/9/2020.
Lanjut Gigih,- kronologis kejadian pada waktu itu sekira pukul 05.00 Wib ibu kandung korban (SUS) curiga melihat pintu kamar anaknya terbuka, lalu masuk dan bertanya kepada kedua anaknya, kenapa pintu terbuka apakah pada selesai melaksanakan sholat subuh, sambil menangis anaknya (RD) menceritakan bahwa "kakak" (panggilan RD kepada korban Bunga) takut sama ayah, karena ayah nganuin kakak (mencabuli) ujarnya.
Sontak, mendengar hal tersebut ibu korban langsung shock , perih bercampur marah dan pergi dari rumah
Selanjutnya pada tanggal 28/10/2020, (SUS) ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Lampung Utara tanpa sepengetahuan suaminya (plk)
Atas laporan tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan kepada korban dan saksi-saksi, pada hari jumat 02/10/2020 pukul 18.30 Wib, Unit PPA bersama Tekab 308 Sat Reskrim yang di pimpin Ipda Demi berangkat menuju rumah pelaku (TR) dan berhasil menangkapnya kemudian lansung di bawa ke Mapolres Lampung Utara
Dari hasil pemeriksaan, baik terhadap Koban maupun pelaku, di peroleh keterangan bahwa aksi bejat ayah tiri terhadap korban (bunga) dilakukannya sejak tahun 2016 di rumahnya tanpa bisa ia (pelaku) mengingat sudah berapa kali ia lakukan
Kini pelaku harus mendekam di jeruji Rutan Polres Lampung Utara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya
Terhadap pelaku TR dapat di jerat melanggar Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang pengganti PP no 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2014 tentang perlindungan terhadap anak menjadi UU dengan ancaman kurungan 15 Tahun penjara
Tegas AKP Gigih. (rls/irawan)
Berita Lainnya
Wako: Lubuklinggau Siap Jadi Tuan Rumah Kegiatan BKKBN Sumsel
Ustadzah Nur Yaqin, 14 Tahun Mengabdi Mengajar Mengaji di Desa Muara Batu-batu
YARA Surati Kadisbun Aceh Singkil Terkait Kesepakatan Bersama Pembangunan Plasma
Walikota Subulussalam Putuskan Pilkampong Makmur Jaya Diulang, YARA Menduga Karena Adiknya Kalah
AMPES: Miris, Pj Kepala Kampung Akan Menyusul Di Subulussalam
AMPeS Tagih Janji Manis Ketua MPD Subulussalam Terkait Beasiswa
Rapat Paripurna Ketiga DPRD Tanjab Barat Terkait Dua Rancangan Perda
IMASKER Sukses Mengelar Futsal Cup Di Kota Subulussalam
Penerima Sertifikat PTSL di Kampong Dah, Kesalkan Kinerja BPN Subulussalam
Rapat Paripurna Di Gedung DPRK Subulussalam Terkait Penyampaian LKPJ Walikota TA 2021
Yusniati Meninggal Dunia, Orang Tuanya Sampaikan Terimakasih Kepada Masyarakat
Polda MoU dengan Disdik dan Kanwil Kemenag Sumbar