Mendikbud Salurkan BOS Arfimasi Dan BOS Kinerja 2020
BIREUEN, PANTAUNEWS.CO.ID - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia melalui surat Nomor 746/P/2020 tentang perubahan atas surat keputusan menteri pendidikan dan kebudayaaan Nomor 582/P/2020 telah menyalurkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Arfimasi dan BOS Kinerja tahun 2020 untuk ratusan sekolah di Kabupaten Bireuen sesuai dengan tingkatan masing-masing.
Dalam setahunnya, tiap sekolah mendapatkan dana sebesar Rp.60.000.000. Kabupaten Bireuen sendiri jumlah Sekolah Dasar (SD) yang mendapatkan bantuan BOS Arfimasi dan Kinerja sebanyak 115 sekolah, salah satunya SDN 1 Juli dan SDN 4 Juli. Untuk jenjang SMP sebanyak 40 sekolah salah satunya SMPN 2 Peusangan, sedangkan untuk SMA sebanyak 12 sekolah dan SMK berjumlah 5 sekolah.
Berdasarkan pertimbangan ditetapkannya Permendikbud 24 tahun 2020 tentang Juknis BOS Afirmasi dan BOS Kinerja adalah untuk membantu pembiayaan kegiatan operasional sekolah dan mendukung kegiatan pembelajaran yang belum tercukupi dari dana bantuan operasional sekolah reguler serta sebagai bentuk penghargaan atas kinerja sekolah, perlu memberikan bantuan operasional sekolah afirmasi dan dana bantuan operasional sekolah kinerja.
Selain dari pada itu, dana BOS Afirmasi dan dana BOS Kinerja digunakan untuk membiayai operasional sekolah sesuai dengan komponen penggunaan dana BOS reguler berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai dana BOS reguler. (2) Penggunaan dana BOS Afirmasi dan dana BOS Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan untuk membiayai belanja yang sudah dibiayai secara penuh oleh sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara untuk tim BOS Provinsi, tim BOS Kabupaten/Kota, dan tim BOS sekolah sebagai yang melakukan pengelolaan, pelaporan, dan tanggung jawab penggunaan dana BOS Afirmasi dan dana BOS Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai dana BOS reguler. (*)
Penulis: Hendra
Berita Lainnya
ACT Subulussalam-MRI Aceh Selatan Bagikan 150 Sarapan Pagi untuk Santri Tahfidz Quran
Wakapolda Sumbar Sambut Kunjungan Kerja Fopbindo, Ini yang Dibahas
Defisit Anggaran, Beredar Postingan Diduga Wako Subulussalam Liburan Ke Bali
Daftarkan Berkas Bacaleg ke KIP Subulussalam, Demokrat Optimis Rebut Lima Kursi
Resign dari Pekerjaan, Titin Memilih Wujudkan Impiannya dengan Mengabdi di Papua
Tradisi Turun Anak yang Sudah Turun Temurun Di Aceh Selatan
Anggota DPRK Subulussalam Bahagia Maha Apresiasi Satuan Samapta Polres
Tokoh Muda Muhammad Irfan Diusung Jadi Calon Ketua KONI Kabupaten Solok
Kepala Sekolah SDN Bunga Tanjung Sah Diberhentikan
Ketum DPP Pemuda Tani HKTI Jadi Narasumber Seminar Nasional di Muara Enim
405 Personil Gabungan TNI-Polri Amankan Aksi Damai Aliansi Masyarakat Lampung Utara Bergerak
Musda Berlangsung Sukses, Rikky Fermana Jabat Ketua PJS Babel