Kadis PUPR Diperiksa Jaksa, Terkait Rekayasa Bagi-bagi Jatah Proyek
BENGKALIS, PANTAUNEWS.CO.ID - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) tengah mengusut salah satu dugaan korupsi yang terjadi di Kabupaten Bengkalis.
Adapun kasus yang tengah diusut Korps Adhyaksa Riau itu yakni, rekayasa atau pengkondisian bagi-bagi jatah proyek. Yang mana, pengusutan dugaan korupsi tersebut sudah masuk dalam tahap penyelidikan.
Asisten Pidsus Kejati Riau, Hilman Azazi SH MM MH saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Dikatakannya, pengusutan dugaan korupsi itu dilakukannya berdasarkan laporan dari masyarakat.
"Betul, berdasarkan nomenklatur laporannya terkait rekayasa atau pengkondisian bagi-bagi jatah proyek," ucapnya, Ahad (29/11/2020).
"Ini penyelidikan," sambungnya.
Dalam penanganannya, pihaknya telah memanggil Ardiansyah untuk diperiksa dan dimintai keterangannya. Dia merupakan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten yang berjulukan 'Negeri Junjungan' saat ini.
"Kadis PUPR (Bengkalis) posisinya saat itu sebagai Pokja (Kelompok Kerja) PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa)," terang Hilman.
Dilanjutkannya, penyelidikan dugaan rasuah tersebut, masih terus didalami oleh pihaknya. Saat ini pihaknya tengah mengumpulkan alat bukti, seperti bahan keterangan dan data.
"Masih kita dalami. Seperti apa perkembangannya, nanti diinformasikan lagi," lanjutnya.
Berdasarkan informasi yang dirangkum, dugaan adanya rekayasa atau pengkondisian bagi-bagi jatah proyek tersebut, terjadi dari tahun 2014 hingga 2019.
Untuk diketahui, Ardiansyah sebelumnya pernah menjadi saksi dalam perkara yang membuat Bupati Bengkalis non aktif, Amril Mukminin menjadi tersangka dalam perkara suap proyek jalan Duri-Sei Pakning.
Perkara yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, akhirnya membuat Amril Mukminin divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Dalam perkara suap itu, Ardiansyah mengaku menerima uang sebanyak Rp650 juta dari PT Citra Gading Asritama (CGA). Yang mana, perusahaan tersebut merupakan pihak yang mengerjakan proyek jalan Duri-Sei Pakning itu.
Dalam proyek tersebut, Ardiansyah merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Terhadap uang Rp650 juta yang diterimanya sebagai komitmen fee itu, telah dikembalikan Ardiansyah ke Lembaga Antirasuah.***
Berita Lainnya
Sat Narkoba Polres Dumai Kembali Bekuk Pengedar Sabu
Curanmor Semakin Berani, Motor Warga di Samping Rumah Lesap
Polda Riau Musnahkan 13 Kg Sabu serta 269 Pil Ektasi Milik 15 Orang Kurir Jaringan Internasional
LSM Menilai Pengurangan Hukuman Bupati Non Aktif Bengkalis 'Coreng' Rasa Keadilan
Truk Derek Berkapasitas Tangki 450 Liter Ditangkap Tim Krimsus Polda Riau
Kasus Penganiayaan Wartawan, Kapolres Labuhanbatu Akhirnya Minta Maaf
Penindakan BALEPRESSED Oleh BEA Cukai Dumai, Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Polres Dumai dan Bhayangkari Bagikan Sembako Untuk Masyarakat
KPK Jebloskan ke Penjara Penyuap Bupati Kuansing Non Aktif, Nasib Andi Putra 'Diujung Tanduk'
Polda Sumbar dan Jajaran Ungkap 902 Kasus Narkoba
Usai Membunuh Perempuan Subang, Pelaku Bawa Barang Berharga Milik Korban
Pelaku 'Pembobol Dana Umat' ini Resmi Ditahan, Berikut Ungkapan Kajari Dumai