• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ditengah Pandemi Covid-19, Madin Cibro Berbagi Rezeki Kepada Sesama
21 Januari 2021
Pemerintah Terbitkan PP Pertahanan Negara, Sipil Bisa Jadi Komponen Cadangan TNI
21 Januari 2021
Shopee Beri Inspirasi Zona Khusus Pria Lewat Bro Code Vol. 4
20 Januari 2021
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Kota Ringkus Tersangka Curat
20 Januari 2021
Junaidi: Perayaan HUT Kampung Baru Tahun 2021 Dilaksanakan Secara Sederhana
20 Januari 2021

  • Home
  • Nasional

Lewat Perpres 112/2020, Jokowi Resmi Bubarkan 10 Lembaga Nonstruktural

PantauNews

Ahad, 29 November 2020 16:56:04 WIB
Cetak

JAKARTA, PANTAUNEWS.CO.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2020 tentang pembubaran 10 lembaga nonstruktural. Beleid tersebut diteken Kepala Negara pada 26 November 2020 dan diundangkan oleh Menkum HAM Yasonna Hamonongan Laoly.

Dilihat MNC Media, Minggu (29/11/2020), dalam poin pertimbangan, Jokowi menyebut pembubaran 10 lembaga nonstruktural ini untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahah serta untuk mencapai rencana strategis pembangunan nasional.

Adapun 10 lembaga nonstruktural yang dibubarkan antara lain, Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, dan Komisi Pengawas Haji Indonesia.

TERKAIT
  • Jubir Luhut: 500 TKA China Dibutuhkan untuk Mempercepat Pembangunan Smelter
  • Masyarakat bisa memperpanjang SIM hingga akhir Agustus 2020.
  • Peringatan Keras Presiden pada Kementerian yang Kinerjanya Tak Menujukkan Adanya Perasaan Krisis Dalam Penanganan Covid-19

Kemudian, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.

Dengan adanya pembubaran tersebut, tugas dan fungsi dari lembaga nonstruktural itu dialihkan ke kementerian atau lembaga yang sudah ada. 

Pasal 2 Perpres 112 Tahun 2020 menyebutkan, tugas dan fungsi Dewan Riset Nasional dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi/lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang riset dan inovasi.

Kemudian Dewan Ketahanan Pangan dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.

Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.

Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang olahraga.

Komisi Pengawas Haji Indonesia dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Komite Ekonomi dan Industri Nasional dilaksanakan oleh kementerian yang mempunyai tugas dan fungsi sinkronisasi dan koordinasi urusan kementerian di bidang perekonomian.

Badan Pertimbangan Telekomunikasi dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi. Komisi Nasional Lanjut Usia dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

Badan Olahraga Profesional Indonesia dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang olahraga.

Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi.

Pendanaan, pegawai, aset, dan arsip di 10 lembaga nonstruktural yang telah dibubarkan akan dikelola oleh masing-masing kementerian/lembaga yang menjadi tempat bernaung. Pengalihan ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Lalu, pengalihan sebagaimana dimaksud tersebut dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan melibatkan unsur Kementerian Keuangan, Badan Kepegawaian Negara, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau kementerian/lembaga terkait.

Pengalihan sebagaimana dimaksud diselesaikan paling lama satu tahun sejak tanggal diundangkan Peraturan Presiden ini. Selama proses pengalihan, kementerian yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud wajib melakukan pengamanan terhadap aset dan arsip lembaga nonstruktural itu.

Pendanaan untuk pelaksanaan proses pengalihan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).


Sumber : Sindonews.com /  Editor : Edriwan

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Polda Metro Dalami Konten Video Dewasa Mirip Gisel

Siap-siap! Desember atau Januari Masyarakat Mulai Disuntik Vaksin Corona

Anies Baswedan dan Rizal Ramli Tak Dapat Tanda Jasa dan Kehormatan dari Jokowi, Kenapa?

Kapolri Dianugerahi Bintang Kartika Eka Paksi, Swa Bhuana Paksa dan Jalasena

Ruang Kerja Jaksa Pinangki Ikut Terbakar, Mahfud Minta Jangan Jadi Spekulasi

Susunan Direksi Pelindo 1

Bupati Halmahera Timur Meninggal Dunia Usai Daftar ke KPU

Kantongin Anggaran Rp149,81 Triliun, Menteri Basuki Bakal Pakai Buat Ini

Gedung Kejagung yang Terbakar Gedung Utama

Polri Pastikan Tetap Awasi Protokol Kesehatan Usai Maklumat Kapolri Dicabut

PDIP Jawab IPW, Reshuffle Kabinet Muncul dari Presiden Bukan Pengamat

Amien Rais Jawab Isu Kritik Jokowi agar Anak Jadi Menteri: Gundulmu!

Terkini +INDEKS

Ditengah Pandemi Covid-19, Madin Cibro Berbagi Rezeki Kepada Sesama

21 Januari 2021
Pemerintah Terbitkan PP Pertahanan Negara, Sipil Bisa Jadi Komponen Cadangan TNI
21 Januari 2021
Shopee Beri Inspirasi Zona Khusus Pria Lewat Bro Code Vol. 4
20 Januari 2021
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Kota Ringkus Tersangka Curat
20 Januari 2021
Junaidi: Perayaan HUT Kampung Baru Tahun 2021 Dilaksanakan Secara Sederhana
20 Januari 2021
Ditinggal Pergi Kerja, Sebuah Rumah Ludes Dilalap Api
19 Januari 2021
Hardianto: Provinsi Lain Saja Sulit Mencari APBD, Ini Kita Menghabiskan Saja Sulit!
18 Januari 2021
Polisi Akan Tindak Tegas Pengendara Lalai di Tol Pekanbaru-Dumai
17 Januari 2021
Kronologi Farida Pasha 'Mak Lampir' Meninggal karena Covid-19
17 Januari 2021
Mungkinkah Golkar Riau Musdalub Pasca Kalah Pilkada 2020? Ini Kata Pengamat
17 Januari 2021

Terpopuler +INDEKS

Ditinggal Pergi Kerja, Sebuah Rumah Ludes Dilalap Api

Dibaca : 1001 Kali
Hardianto: Provinsi Lain Saja Sulit Mencari APBD, Ini Kita Menghabiskan Saja Sulit!
Dibaca : 1359 Kali
Polisi Akan Tindak Tegas Pengendara Lalai di Tol Pekanbaru-Dumai
Dibaca : 410 Kali
Kadinsos Sebut Ada 1152 NIK Data KPM sedang Divalidasi Disdukcapil Dumai
Dibaca : 273 Kali
Dugaan Korupsi Tunjangan Transportasi, Menantu Wali Kota Diwawancara Jaksa
Dibaca : 434 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved