• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Ditengah Pandemi Covid-19, Madin Cibro Berbagi Rezeki Kepada Sesama
21 Januari 2021
Pemerintah Terbitkan PP Pertahanan Negara, Sipil Bisa Jadi Komponen Cadangan TNI
21 Januari 2021
Shopee Beri Inspirasi Zona Khusus Pria Lewat Bro Code Vol. 4
20 Januari 2021
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Kota Ringkus Tersangka Curat
20 Januari 2021
Junaidi: Perayaan HUT Kampung Baru Tahun 2021 Dilaksanakan Secara Sederhana
20 Januari 2021

  • Home
  • News
  • Pekanbaru

Materi Iklan Paslon di Media Massa Harus Lolos Verifikasi KPU Riau

PantauNews

Selasa, 24 November 2020 20:39:02 WIB
Cetak

PEKANBARU, PANTAUNEWS.CO.ID - Sesuai tahapan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020, kini paslon memasuki massa pemasangan iklan kampanye di media massa, sejak hari Minggu tanggal 22 November sampai hari Sabtu 5 Desember 2020.

Materi iklan yang dipasang Paslon terlebih dahulu harus lolos verifikasi KPU, agar sesuai aturan kampanye.

"Materi iklan paslon sebelum ditayangkan ke media daring harus di verifikasi ke KPU guna menghindari isi yang memprovokasi," kata Komisioner KPU Provinsi Riau, Nugroho Noto Susanto di Pekanbaru, Selasa (24/11/2020).

Kata dia, paslon dapat memasang iklan kampanye di media massa cetak atau koran serta media elektronik yakni televisi dan radio.

Kebijakan pengaturan kampanye melalui media diatur di dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2017 dan PKPU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan.

"Sedangkan untuk media daring, pasangan calon atau kandidat bisa memasangnya sendiri dengan desain sendiri. Penayangan iklan oleh media daring hanya dibatasi lima media dengan syarat, media tersebut sudah di verifikasi oleh Dewan Pers. Kalau belum maka teknisnya tim atau media dipersilahkan berkoordinasi dengan KPU setempat," kata Nugi,sapaan awak media.

Ketentuan tersebut sudah diatur dalam pasal 47A Peraturan KPUNomor 11 tahun 2020 tentang kampanye.

Diaturnya jenis media untuk memastikan proses iklan dilaksanakan dengan standar yang terukur sehingga kampanye berlangsung efektif.

Nugi memastikan iklan layanan di media massa ditanggung KPU. Sedangkan iklan kampanye melalui media sosial dan media dalam jaringan dibiayai paslon.

"KPU kabupaten/kota hanya memfasilitasi iklan kampanye paslon di media elektronik seperti TV dan Radio dan media cetak yakni koran," kata ya

KPU berharap dengan adanya iklan layanan kampanye ini, masyarakat bisa mengetahui lebih jelas mengenai visi misi dan program paslon. Apalagi penayangan ini sampai mendekati hari perhitungan dan pemungutan suara.

"Semoga efektif masyarakat bisa melihat membaca atau mendengarkan program visi dan misi melalui media massa," tutupnya. ***
 


Sumber : Antaranews.com /  Editor : Edriwan

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Usir Buaya yang Bikin Resah, Warga Polewali Terjun ke Sungai

Pemberdayaan Perempuan dalam Kesetaraan Gender, Nita Ariani Pimpin Barisan Emak Emak Militan Dumai

Mutasi Jabatan, Kepala Kejaksaan Negeri Dumai Pengambilan Sumpah Tiga Kepala Seksi

Kondisi Bangunan SDN 006 Ulak Patian Memprihatian, Murid Belajar Berlantaikan Tanah

Pembatasan Jam Operasional Usaha Hiburan, Diduga Masih Ada yang 'Membandel'

Pasar Sungai Manasib Membutuhkan Perhatian Pemerintah Daerah Dan Propinsi

Situasi di Manokwari Mulai Mencekam, Warga Pendatang Dihimbau Tidak Keluar Rumah

Jokowi Tak Terbitkan Perppu, KPK: Itu Domain Presiden

Kurang Mendapat Perhatikan, Limbah Industri Pangan di Bukit Batrem Masih Menimbulkan Aroma yang Menyengat

Pemuda Gonjong Limo Dumai Potong Hewan Qurban Perdana

Turunkan Penumpang di Citimall 5 Menit Kena Biaya Parkir Rp4000, Patrik Tatang: Ini Merugikan Masyarakat

Penerapan Parkir Nontunai di Pekanbaru Dinilai Belum Terintegrasi dengan Baik

Terkini +INDEKS

Ditengah Pandemi Covid-19, Madin Cibro Berbagi Rezeki Kepada Sesama

21 Januari 2021
Pemerintah Terbitkan PP Pertahanan Negara, Sipil Bisa Jadi Komponen Cadangan TNI
21 Januari 2021
Shopee Beri Inspirasi Zona Khusus Pria Lewat Bro Code Vol. 4
20 Januari 2021
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Kota Ringkus Tersangka Curat
20 Januari 2021
Junaidi: Perayaan HUT Kampung Baru Tahun 2021 Dilaksanakan Secara Sederhana
20 Januari 2021
Ditinggal Pergi Kerja, Sebuah Rumah Ludes Dilalap Api
19 Januari 2021
Hardianto: Provinsi Lain Saja Sulit Mencari APBD, Ini Kita Menghabiskan Saja Sulit!
18 Januari 2021
Polisi Akan Tindak Tegas Pengendara Lalai di Tol Pekanbaru-Dumai
17 Januari 2021
Kronologi Farida Pasha 'Mak Lampir' Meninggal karena Covid-19
17 Januari 2021
Mungkinkah Golkar Riau Musdalub Pasca Kalah Pilkada 2020? Ini Kata Pengamat
17 Januari 2021

Terpopuler +INDEKS

Ditinggal Pergi Kerja, Sebuah Rumah Ludes Dilalap Api

Dibaca : 996 Kali
Hardianto: Provinsi Lain Saja Sulit Mencari APBD, Ini Kita Menghabiskan Saja Sulit!
Dibaca : 1359 Kali
Polisi Akan Tindak Tegas Pengendara Lalai di Tol Pekanbaru-Dumai
Dibaca : 410 Kali
Kadinsos Sebut Ada 1152 NIK Data KPM sedang Divalidasi Disdukcapil Dumai
Dibaca : 273 Kali
Dugaan Korupsi Tunjangan Transportasi, Menantu Wali Kota Diwawancara Jaksa
Dibaca : 434 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved