Tersangka Pengedar Sabu Dibekuk Unit Reskrim Polsek Dumai Barat
DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Barat berhasil membekuk seorang pelaku yang bertindak sebagai Pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu serta seorang pelaku lainnya yang bertindak sebagai Pembeli Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu, Sabtu (05/12).
Pelaku yang berhasil diamankan Aparat Kepolisian Jajaran Polres Dumai tersebut ialah ES Alias ED (42) warga Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota dan HS Alias NF (23) warga Kelurahan Sukajadi Kecamatan Dumai Kota.
Kedua pelaku turut diamankan bersama sejumlah Barang Bukti (BB) yakni 2 (dua) Paket Sedang Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu, 2 (dua) Paket Kecil Bukan Tanaman Jenis Shabu, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna Putih, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna Putih, 1 (satu) buah Tas Kulit warna Coklat, 1 (satu) Block Plastik Bening, 1 (satu) buah Dompet Kecil Corak Semangka.
Pengungkapan kasus ini berawal pada 01 Desember 2020, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Barat mendapatkan informasi dari masyarakat, terdapat seorang warga Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota diduga telah memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dumai Barat Jajaran Polres Dumai langsung melakukan penyelidikan hingga Sabtu (05/12) berhasil mengamankan target saat sedang melakukan transaksi jual beli. Kemudian dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat, dilakukan penangkapan serta penggeledahan. Kini 2 (dua) Tersangka dan seluruh Barang Bukti (BB) telah dibawa dan diamankan ke Mapolsek Dumai Barat guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H melalui Kapolsek Dumai Barat AKP Asep Rahmat, S.H, S.I.K, membenarkan penangkapan seorang pelaku yang bertindak sebagai Pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu serta seorang pelaku lainnya yang bertindak sebagai Pembeli Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu.
“Tersangka ES Alias ED (42) yang berperan sebagai Pengedar Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu dan HS Alias NF (23) yang bertindak sebagai Pembeli Narkotika Bukan Tanaman Jenis Shabu beserta seluruh Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolsek Dumai Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelas AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H melalui AKP Asep Rahmat, S.H, S.I.K. (rls)
Berita Lainnya
Sat Polairud Polres Dumai Amankan Tersangka Pelaku Pencurian Sampan Kayu
Polda Riau Musnahkan 80,24 Kg Sabu dan 68.636 Ekstasi
Satu Orang Anak Dibawah Umur Diamankan Polsek Dumai Kota
Polres Dumai Amankan 5 Orang di Duga Terlibat Pungli
Larshen Yunus: Putusan Hakim PN Pekanbaru Tak Rasional dan Ciderai Citra Polri
Warga Bagan Besar Diancam Pidana Kurungan Minimal 6 Tahun, Kantongi Sabu 124 Gram
PT MSSP Diduga Merampas Lahan Kelompok Tani Manunggal, Kuasa Hukum Siap Mengadukan ke Presiden
Polsek Dumai Timur Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Penganiayaan
Polres Dumai Bekuk 2 Kurir Bersama 14 Kg Sabu
Kasus Penganiayaan Wartawan, Kapolres Labuhanbatu Akhirnya Minta Maaf
Tim Gabungan Subdit IV Krimsus Bersama Petugas BKSDA Tangkap 4 Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi
Demisioner Gubernur Feb UIR: Jika Tak Ada Kejelasan dari Kejari Pekanbaru, Kita Akan Turun ke Jalan