MK Tolak Gugatan Penanam Ganja di Rumah, Ini Alasannya
JAKARTA, PANTAUNEWS.CO.ID - Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang diajukan Adrian Aldiano, penanam ganja di rumah.
Ardian sebagai pemohon mendalilkan frasa "pohon" dalam Penjelasan Pasal 111 dan Penjelasan Pasal 114 tidak dimaknai sehingga dapat menimbulkan disparitas hukum.
Sementara dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi yang disiarkan secara daring di Jakarta, Kamis, Hakim Konstitusi Aswanto mengatakan dari sejumlah sumber, pohon adalah tumbuhan berkayu yang memiliki bentuk yang jelas, yakni memiliki akar, batang dan daun yang jelas.
Namun, terkait klasifikasi tinggi pohon, terdapat pendapat yang berbeda-beda karena tidak terdapat ukuran pasti antara satu pohon dengan pohon lainnya.
"Pemahaman terhadap beberapa pemaknaan pohon yang berkembang di masyarakat, meski seringkali secara keilmuan tumbuhan tidak sesuai dengan pengklasifikasian tumbuhan, namun tetap digunakan dan tidak ada kerancuan pemahaman atau penafsiran lain, termasuk persepsi terhadap tumbuhan dimaksud," ujar Aswanto.
Menurut pemohon, terdapat perbedaan yang mencolok dari tanaman ganja yang hanya memiliki tinggi 3-40 cm dengan definisi pohon sebagai tumbuhan yang mempunyai akar, batang dan tajuk yang jelas dengan tinggi minimum 5 meter.
Selain itu, Mahkamah Konstitusi menegaskan tindak pidana narkotika merupakan kejahatan serius, kompleks serta penuh tantangan yang dihadapi dunia saat ini.
Kejahatan itu merupakan ancaman nyata terhadap seluruh negara karena melingkupi dimensi terdampak yang sangat luas, mulai dari dimensi politik, ekonomi, sosial budaya dan dimensi kesehatan.
Ardian Aldiano sebagai pemohon kini sedang dalam pemeriksaan di Pengadilan Negeri Surabaya sebagai terdakwa atas tindakannya menanam 27 tanaman ganja. ***
Berita Lainnya
Percepat Perlindungan Ekosistem, Apical Tanam 3.000 Pohon Mangrove di Jakarta
Presiden Joko Widodo Tegaskan Undang-udang Cipta Kerja Tetap Berlaku
Panglima TNI Terima Laporan Korps Kenaikan Pangkat 30 Perwira Tinggi
Mantan CEO Pertamina Karen Agustiawan Bantah Keterlibatan Pribadi dalam Kontrak CCL
Dicurhati soal Obat, Luhut: Saya Sudah Marahi Semua Orang Menkes
Kuasai Lahan HTI Milik PT SKR, PT RKT Dipolisikan
Akibat Kabut Asap, Rapi Riders Prabumulih Gelar Pembagian Masker
Skandal Etik Mengguncang KPK, CERI Desak Ketua Firli Bahuri Mundur
Kapolri Perintahkan Polisi Humanis Sikapi Warga Sampaikan Aspirasi
Debby Susanto Bantah Kedekatannya dengan Mantan Menteri Edhy Prabowo
DPC PJS Tanjab Barat Terbentuk, Wahyu Jati: PJS Siap Merangkul Jurnalis Media Online
Giliran PJS Boalemo Serahkan Bantuan Kepada Warga Terdampak Banjir Bandang