Penggunaan Vaksin Covid-19 Sinovac, MUI: Hukumnya Suci dan Halal
JAKARTA, PANTAUNEWS.CO.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan vaksin Covid-19 Sinovac halal. Hal ini diumumkan usai menggelar rapat pleno terkait fatwa vaksin Covid-19 Sinovac, Jumat (8/1/2021) siang.
Rapat tersebut dimulai pukul 14.42 WIB di kantor MUI pusat secara offline atau tatap muka.
"Setelah dilakukan diskusi yang cukup panjang berdasarkan paparan tim auditor, menyepakati bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac Life Sciences Co yang diajukan sertifikasinya oleh badan POM, hukumnya suci dan halal," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Niam, soal fatwa vaksin Covid-19 Sinovac, Jakarta, Jumat (8/1/2021).
Keputusan fatwa
Kehalalan vaksin CoronaVac ini sudah lama ditunggu masyarakat dan umat seiring berjalannya pemberian izin penggunaan darurat/EUA antivirus Corona produksi perusahaan Sinovac tersebut dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Namun, untuk aspek ketoyibannya masih menunggu BPOM.
Izin EUA (emergency use authorization) dan fatwa halal MUI untuk CoronaVac akan menjadi lampu hijau penggunaan vaksin Covid-19 Sinovac agar bisa disuntikkan kepada masyarakat dan umat Islam. ***
Berita Lainnya
Laksanakan PCR dan Rapid Test di Pasar Sukaramai dalam antisipasi Corona
Apical Grup Dumai Tunjukkan Kepedulian Pada Tenaga Medis
Wali Kota Dumai, H. Paisal, SKM, MARS Hadiri Peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-58
Kemenkes Tetapkan Harga Swab Mandiri Maksimal Rp900 Ribu
PT KPI Unit Dumai Fokus Tangani Masyarakat Terdampak
Bank Aceh Syariah Bireuen Gelar "Aksi Donor Darah Akbar"
PT KPI Unit Dumai Fokus Tangani Masyarakat Terdampak
Sat Pol Airud Polres Dumai Peduli : Sambangi Keluarga Penderita Stunting
Aksi Donor Darah Akbar HUT Ke-47 Tahun Bank Aceh Syariah Bireuen Ramai Peminat
Angka Kelahiran Tinggi, Bisnis Newborn Photography Semakin Banyak Diminati
Pendistribusian Oksigen, Vaksin dan Donor darah, Panglima Komando Armada I: Mendukung Program Pemerintah Dalam Kegiatan Kemanusiaan.
Jawa Barat Ubah Strategi Penanganan Covid - 19, Begini Penjelasan Ridwan Kamil