DPR Tegaskan Revisi UU ITE Penting dan Layak Masuk Prolegnas 2021
JAKARTA, PANTAUNEWS.CO.ID - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menegaskan bahwa UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) penting untuk direvisi karena telah menimbulkan polemik hukum dalam penerapannya sehingga layak untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021.
"Pemerintah perlu melakukan revisi terhadap UU ITE serta memasukkan revisi UU tersebut ke dalam Prolegnas 2021," kata Azis dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (23/2/2021).
Dia menilai polemik hukum terkait kebebasan berpendapat dan belum baiknya literasi digital di masyarakat, telah mengindikasikan munculnya kasus-kasus terkait dengan tafsir hukum karet dalam UU ITE.
Selain itu, menurut dia, penerapan pasal oleh Aparat Penegak Hukum (APH) yang belum tepat di lapangan dan berdampak sosial, sehingga pemerintah perlu untuk segera melakukan revisi terhadap UU ITE.
"Gaduhnya media sosial dikarenakan UU ITE banyak digunakan oleh masyarakat untuk saling lapor ke kepolisian dan mengakibatkan banyak orang yang sebenarnya merupakan korban dan tidak bersalah justru dilaporkan," ujarnya.
Azis menilai polemik terhadap UU ITE terlihat pada Pasal 27 ayat 1 dan ayat 3, Pasal 28 ayat 2.
Pasal 27 ayat 1 disebutkan bahwa "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan".
Pasal 27 ayat 3 disebutkan bahwa "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik".
Pasal 28 ayat 2 disebutkan bahwa "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)".
"Seperti telah diamanatkan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 20, Pasal 21, Pasal 28 F, dan Pasal 28 J, bahwa berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia," kata Azis.
Pasal (28J) disebutkan bahwa (1) Menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; (2) Tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Azis menilai perlu dipahami secara yuridis normatif perihal penyebaran informasi selain teori hukum, juga adanya konvergensi dari empat bidang ilmu, yaitu teknologi, telekomunikasi, informasi, dan komunikasi.
Hal itu, menurut dia, meliputi UU No.39/1999 Tentang Hak Asasi Manusia; UU No. 11/2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19/2016 (UU ITE); UU No. 14/2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik; dan UU No. 4/2011 Tentang Informasi Geospasial. (*)
Berita Lainnya
HANDAL Gagal Didukung PPP, Sesepuh PDIP Dumai Angkat Bicara
Sesudah 5 SK DPP Dikeluarkan, NasDem Riau Kembali Serahkan 4 Daerah
Setiap Waktu Pilihan Politik Bisa Berubah, GANITA Unggul Polling Salah Satu Lembaga Survei
PDI-P Dumai Semakin Mesra dengan HANDAL, Dukungan PPP Optimis di Proklamirkan dalam Waktu Dekat
Sandiaga Masuk Timses Bobby Nasution di Pilkada Medan, Gerindra Sebut Kewajiban Kader
Berkemungkinan Koalisi PDIP - Gerindra di Pilkada Dumai, Apakah Hendri Sandra - Nita Ariani Pantas Disandingkan?
Kesal Ditanya Kapan Menikah, Pria di Kampar ini Tega Bunuh Kekasihnya
Semakin Mendekat Menuju Pilkada Dumai 2020, Warga Basilam Baru Dukungan Penuh Nita Ariani
Warga Nahdliyin Sambut Gembira Pasangan Ganjar-Mahfud MD
Direstui Rosan, Ketua TKN Prabowo Gibran, PSN Siap Melakukan Deklarasi Dukungan
Ketua Tim Relawan Pemenangan Bravo 8 HEBAT: Semoga Tahapan Ini Berjalan Lancar
Indra Gunawan Dikabarkan akan Dilantik Wali Kota Dumai sebagai Sekdako