Imlek 2021, Dua Narapidana Riau Terima Remisi
PEKANBARU, PANTAUNEWS.CO.ID - Dalam rangka tahun baru Imlek 2021, dua orang narapidana di Riau mendapatkan remisi khusus (RK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Dari 32 narapidana pemeluk agama Konghucu yang mendapat remisi Imlek 2021 dari Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS, yang tersebar di seluruh Indonesia, dua diantaranya berasal dari Riau.
"Dari Riau ada 2 orang. 1 dari Lapas Selatpanjang dapat remisi sebesar 15 hari, dan 1 dari Lapas kelas II A Bengkalis mendapatkan remisi selama 1 bulan 15 hari," ujar Kakanwil Kemenkumham Riau, Ibnu Chuldun kepada wartawan, Jumat (12/2/2021) malam.
Remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan.
Pemberian remisi sebagai bentuk apresiasi yang diberikan negara kepada narapidana yang sudah berusaha menunjukkan perilaku baik. (*)
Berita Lainnya
Kejari Gelar Perkara Dugaan Perbuatan Melawan Hukum Pada Giat Disdikpora Rohul
Rutan Dumai Jalin Kerjasama Dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian
Truk Hasil Modifikasi yang Dioperasikan oleh Perusahaan di Riau, BPTD Beri Peringatan Keras
Polda Riau Melaksanakan Rangkaian Kegiatan Ops Lilin-LK 2023.
Disnakertrans Inhu Pertanyakan Status 30 Naker PT Mentari
Penyertaan Modal BUMDes Bukit Selanjut Dipertanyakan
PLN UP3 Rengat Imbau Pelanggan Waspada Penipuan Modus Pergantian ID
Truk Hasil Modifikasi yang Dioperasikan oleh Perusahaan di Riau, BPTD Beri Peringatan Keras
Rokhmin Dahuri Ajak Pemko Dumai Tingkatkan Sektor Kelautan dan Perikanan
Meriahkan HLN ke-77, PLN UP3 Rengat Gelar Donor Darah
Ternyata Gubernur Sumbar Dulu Pernah Bersekolah di Dumai
Kapolda Riau Bertekad Negara Tidak Boleh Kalah dari Kejahatan, Hutan Harus Diselamatkan