Kejati NTT Tangkap Dua Saksi Pemberi Keterangan Palsu di Sidang Praperadilan Bupati Mabar
KUPANG, PANTAUNEWS.CO.ID - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) melakukan penangkapan terhadap dua saksi berinisial HF dan ZD yang memberikan keterangan palsu saat persidangan Praperadilan tersangka Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch. Dulla.
Penangkapan kedua saksi tersebut dilakukan pada hari Kamis (11/2/2021) sekitar Pukul 16:30 WITA, di Rumah kediaman seorang pengacara, Anton Ali di Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM), Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati NTT, Abdul Hakim, kepada awak media, Kamis (11/2/2021) petang mengatakan, bahwa keduanya ditangkap karena telah memberikan keterangan palsu saat persidangan Praperadilan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch. Dulla atas dugaan kasus penjualan aset negara berupa tanah seluas 30 hektare di Labuan Bajo, Manggarai Barat yang telah merugikan negara senilai 1,3 triliun.
“Keduanya ditangkap terkait pemberian keterangan palsu pada persidangan Praperadilan Bupati Mabar. Jadi di persidangan praperadilan omongnya lain dan waktu di penyidikannya lain,” kata Abdul Hakim
Abdul Hakim juga menjelaskan, bahwa saat ini (11/2/2021), kedua saksi diamankan dan sedang dimintai keterangannya. Bila telah mendapatkan alat bukti yang cukup, maka malam ini juga, keduanya akan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
“Sementara masih diambil keterangannya. Ditangkap di Rumah pengacara Bupati Dula, Anton Ali. Tadi pukul 16.30 Wita di TDM, Kupang. Jadi untuk sementara dua orang ini diamankan, kalau sudah cukup alat bukti akan langsung ditetapkan jadi tersangka malam ini,” jelas Abdul.
Lebih lanjut Abdul Hakim mengatakan, jika ada aktor intelektual yang menyuruh kedua saksi, maka orang yang bersangkutan juga akan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati NTT.
“Keduanya untuk sementara itu dulu didalami sambil dicari aktor intelektualnya. Kalau memang ada aktor yang menyuruh akan kita tetapkan tersangka juga,” pungkas Abdul Hakim. (*)
Penulis: Richard Bon
Berita Lainnya
Miliki Pil Ekstasi, Dua Pria Digelandang Ke Mapolres Rohul
IRT di Pekanbaru Ditangkap Polisi, Sembunyikan Sabu di Mesin Cuci
Tidak Sampai 24Jam, Pelaku Kasus Pencurian Sepeda Motor Di SMA Negeri 2 Dumai Berhasil Ditangkap
Kapolda Riau Datangi Mapolres Bengkalis, M Iqbal: Kejar dan Tindak Bandar Narkoba!
KPK Jebloskan ke Penjara Penyuap Bupati Kuansing Non Aktif, Nasib Andi Putra 'Diujung Tanduk'
Tim Polda Riau Gulung 7 Pelaku dan Amankan 87 Kg Sabu
1800 Peket Bantuan Sembako Disalurkan Polres Dumai Beserta Jajaran Polsek
Miliki Narkoba, Pasutri Warga Singingi Diamankan Polisi
333 orang Pelaku dan Penonton Balap Liar Diamankan Polres Dumai
Ditusuk OTK, Syech Ali Jaber Harus Mendapatkan 10 Jahitan
Update Penanganan Kasus Penyulingan Minyak Illegal Di Dumai
Tidak Miliki Ijazah Pasca Tamat 2017 Silam, Kapolres Bantu Masyarakat Kurang Mampu