Penangkapan Dua Harimau Eka dan Tora Singka Zoo Berjalan Dramastis
SINGKAWANG, PANTAUNEWS.CO.ID - Proses pencarian kedua Harimau yang lepas dari Sinka Zoo melibatkan petugas gabungan TNI, Polri, BKSDA Provinsi Kalbar dan BKSDA Singkawang.
Proses berlangsung selama hampir 24 jam tersebut cukup dramatis. Akhirnya, jerih lelah petugas akhirnya membuahkan hasil.
Harimau berwarna orange bernama Eka ini, pertama kali ditemukan dan terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan peluru tajam setelah proses pembiusan tidak mempan adan membahayakan petugas.
Sedangkan, Harimau yang satu lagi bernama Tora, saat penangkapan Eka (Harimau) berlangsung, di ketahui masih berada disekitar Sinka Zoo. Akhirnya, berhasil ditangkap oleh petugas gabungan, Sabtu sore sekitar pukul 17.30 WIB. Setelah sehari penuh melakukan pencarian, akhirnya Tora juga berhasil dilumpuhkan dengan obat bius.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat, Sadtata Noor Adirahmanta menyampaikan, tim gabungan memang terpaksa melumpuhkan satu harimau dengan peluru tajam karena membahayakan personel di lapangan .
"Usai penembakan, petugas harus menunggu selama 20 menit hingga Tora yang sudah dalam keadaan tertembak biusbenar-benar pingsan. Baru kemudian dimasukan kedalam jaring oleh petugas untuk tindakan pengamanan dan mengantisipasi hal yang tidak diinginkan." kata Kepala BKSDA Kalimantan Barat.
Dalam proses pencarian, petugas juga mengerahkan drone untuk memantau dan mencari keberadaan Tora. Singkawang, Sabtu (6/2/2021). (*)
Penulis: Ef Vicky
Berita Lainnya
"Wartawan Sejati"
Nilai ISPU Dumai 300 Psi, Zul AS Sebut Kabut Asap Kiriman Beberapa Kabupaten Tetangga
Apical Bersama Tanoto Foundation Serahkan Bantuan Buku Untuk Pelajar di Kelurahan Lubuk Gaung
MERK IKAN SALAI LELE MAJOSINDO JADI INCARAN PENIKMAT.
Luncurkan Rumah Singgah, Arnita Sari: Gratis Bagi Masyarakat Tidak Mampu
Rano Alfath, Sosok Anggota DPR RI yang Aktif Turun Pada Konstituennya
Jack Ma Mundur dari Perusahaan Internet Terbesar di Dunia 'Alibaba', Rebecca Fannin : "Ia tidak ada duanya"
Mastiwa: Pemko Dumai Wajib Memperhatikan UU No 22 Tahun 2009 Dalam Melakukan Pemungutan Retribusi Parkir
Wakil Ketua KI Banten Hilman Doakan Orang yang Mendzoliminya Mendapatkan Hidayah
Gara-gara Cemburu dan Tak Dilayani 'Begituan', Pria Ini Aniaya Istri
Pengurus PMI Kabupaten Cilacap Masa Bakti 2021-2026 Resmi Dilantik
Calon Kapolri, Putra Komjen Idham: Ayah Disiplin dan Teguh Prinsip