Sat Narkoba Polres Dumai Bekuk 4 Tersangka Pengedar Sabu
DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID - Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai kembali berhasil membekuk 4 (empat) pelaku yang bertindak sebagai pengedar narkotika jenis sabu, Selasa (23/02/2021).
Pelaku yang berhasil diamankan aparat kepolisian jajaran Polres Dumai tersebut ialah JH alias ED (32) warga Kecamatan Rupat Selatan, Kabupaten Bengkalis, MF alias FR (39) warga Kecamatan Rupat Selatan, Kabupaten Bengkalis, NZ alias JK (27) warga Kecamatan Rupat Tengah, Kabupaten Bengkalis dan MHH alias HS (41) warga Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan.
Keempat pelaku turut diamankan bersama sejumlah barang bukti (BB) yakni 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 42,05 (Empat Puluh Dua Koma Nol Lima) Gram, 2 (dua) helai tissu, 1 (satu) unit handphone android merk Vivo warna Biru disita dari tersangka JH alias ED (32), 1 (satu) unit handphone android merk Vivo warna Merah disita dari tersangka NZ alias JK (27) dan 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna Hitam Biru disita dari tersangka MHH alias HS (41).
Pengungkapan kasus ini berawal pada 19 Februari 2021 lalu, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sebuah rumah di Kelurahan Teluk Binjai, Kecamatan Dumai Timur diduga kerap digunakan sebagai tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Dumai langsung melakukan penyelidikan hingga Selasa (23/2/2021) berhasil melakukan penggerebekan dan penggeladahan terhadap rumah tersebut dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat. Kini 4 (empat) tersangka dan seluruh barang bukti (BB) telah dibawa dan diamankan di Mapolres Dumai guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Yoyok Iswadi, SH, MH, Kamis (25/2/2021), membenarkan penangkapan 4 (empat) pelaku yang bertindak sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
"4 (empat) pelaku beserta seluruh barang bukti (BB) telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas AKBP Andri Ananta Yudhistira, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Yoyok Iswadi, SH, MH. (rls)
Berita Lainnya
Polres Dumai Gagalkan Peredaran 41 Kilo Sabu
Majelis Hakim Vonis Bebas Terdakwa Narkoba
Polsek Dumai Barat Ringkus Dua Tersangka Kasus Judi
Polsek Dumai Barat Berhasil Ungkap Tersangka Pelaku Curat
Sat Narkoba Polres Dumai Kembali Bekuk Pengedar Sabu
Kasus Maut Cinta Segitiga, Suami Disebut Tak Tahu Istri Bunuh Dini Nurdiani
Bandar Sabu Ini Tidak Tersentuh Hukum. Ada Apa?
Dipenghujung Tahun 2019, Polres Dumai Ungkap 2 Kasus Pembunuhan Sadis Belum Terungkap
Polri Ungkap TPPU Kasus Narkoba dan Obat Ilegal
Rayakan Hari Kemenangan, Warga Binaan Rutan Dumai Sholat Idul Fitri dan Terima Remisi
Penindakan BALEPRESSED Oleh BEA Cukai Dumai, Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Kasus Penganiayaan Wartawan, Kapolres Labuhanbatu Akhirnya Minta Maaf