Batasi Pembelian BBM Subsidi Bagi Kendaraan
SPBU Kulim Duri KM 11 Malah Utamakan Pembelian Jerigen
DURI, PANTAUNEWS.CO.ID - Dugaan salah satu SPBU di Kabupaten Bengkalis, tepatnya yang berada di Jalan Lintas Kulim KM 11, Kecamatan Bathin Solapan, adanya pembatasan pembelian BBM jenis premium, Senin (8/2/2021).
Pembatasan pembelian BBM Subsidi jenis premium di SPBU No 14.287.6110 KM 11 Kulim, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupten Bengkalis, Riau, bagi pengguna kendaraan terutama kendaraan roda empat.
Namun pantauan dilapangan, malahan oknum petugas SPBU melayani pembelian jerigen dan mengabaikan pembelian yang notabene pengguna kendaraan baik roda dua dan maupun roda empat.
Antrian panjang terjadi akibat pembelian jerigen BBM Subsidi jenis premium jelas melanggar ketentuan PT Pertamina, tampaknya oknum petugas SPBU lebih mengutamakan pembelian jerigen ketimbang kendaraan.
Aturan pembatasan pembelian BBM jenis subsidi, diakui hampir diberlakukan hampir semua SPBU. Namun yang terjadi, oknum petugas SPBU Kulim KM 11, melayani pembelian jerigen ketimbang kendaraan yang akibatnya terjadi antrian panjang.
Informasi terangkum, operandi penjualan jerigen BBM jenis subsidi ini acap kali dilakukan, namun belum ada teguran PT Pertamina dan tampaknya oknum petugas tidak takut dan malah terang terangan.
Seperti diketahui, barang siapa saja yang memperjualbelikan kembali BBM subsidi khusus BBM Premium, melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 miliar.
Adanya pembatasan pembelian BBM Subsidi di SPBU 14.287.6110 Kulim KM 11, harus adanya edaran dari PT Pertamina. Informasi hampir semua di SPBU, untuk pembelian BBM Subsidi, hanya dicatat plat nomor kendaraan dan belum ada pembatasan pembelian bagi pengguna kendaraan.
“Kita dibatasi beli bensin pak. Hanya boleh mengisi 35 liter,” kata petugas SPBU, ketika ditanya saat pengisian BBM.
Pengguana kendaraan yang menempuh jarak jauh, sangat disayangkan dan petugas SPBU tetap ngotot hanya diperbolehkan mengisi premium sebanyak 35 liter.
Awak media berada ditempat kejadian, mencoba konfirmasi ke pihak penanggungjawab SPBU 14.287.6110, namun yang bersangkutan tak berani menampakkan batang hidung.
Pembelian jerigen yang notabene harus mengeluarkan uang ekstra kepada oknum petugas SPBU, awak media ingin menanyakan, apakah ini kebijakan SPBU atau pandai pandainya pekerja yang seragamnya merah dan milki logo PT Pertamina.
“Satu jerigen kami harus membayar sebesar Rp 15.000 untuk setiap 35 liter. Belum lagi kami harus membayar uang kemanan, jika tidak bayar maka kami tidak dilayani,” ungkap pembeli jerigen yang enggan namanya dipublikasi. (*)
Penulis: Mufaidnuddin (Faid)
Berita Lainnya
RGB & DPK ALUN Dumai Gelar Baksos di Bulan Ramadhan
Proyek Roro Dumai-Melaka akan Lakukan Uji Coba di Bulan September 2019.
Warga Sukanegara Minta Perhatian Dari Pemerintah Desa
Ingin Perubahan Yang Lebih Baik, Madholidin Calonkan Diri Menjadi Kades Kutruk
Inilah Kreatifitas Warga RW 09 Gebang Raya Dalam Menyambut HUT RI Ke 77
Terkait soal 19 anggota DPRD Malang yg di ciduk KPK,Kementrian Dalam Negri Memberi Tanggapan
Karang Taruna Cimone Jaya Berikan Bantuan Korban Banjir
Damkar Kota Tangerang Musnahkan Sarang Lebah yang Bahayakan Warga
Hobby Pasaribu Bersama BPJAMSOSTEK Melakukan Penyerahan Santunan
Melalui Program PTSL, Lurah Kampung Baru Gandeng BPN Dumai Terkait Sengketa Tanah Masyarakat
Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Pelaksanaan PPKM Skala Mikro di Sleman
Viral Jenazah Dibawa Pulang Keluarga Pakai Motor, Ada Kisah di Baliknya