Tabrak dan Lindas Anak Kandung dengan Truk, Ayah di Aceh Selatan Jadi Tersangka
MEULABOH, PANTAUNEWS.CO.ID - Ayah yang menabrak dan melindas anak kandung dengan truk hingga tewas di Aceh Selatan ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 311 Ayat (5) atau 310 Ayat (4) Undang-Undang Lalulintas Angkutan Jalan dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun.
Tersangka yakni berinisial HS (42), warga Desa Keudee Meukek, Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan. Dia menggilas anak kandung yakni HA (14) menggunakan truk hingga korban tewas pada Kamis (17/12/2021).
"Penetapan status tersangka kepada HS ini setelah polisi memiliki cukup unsur dan alat bukti terkait perkara tindak pidana yang sedang kami tangani,” ujar Kasatlantas Polres Aceh Selatan AKP Eko Baskara, Jumat (5/2/2021).
Menurutnya, selain telah melakukan penahanan terhadap tersangka HS, dalam kasus ini polisi masih terus mengumpulkan sejumlah barang bukti. Termasuk rekaman video CCTV di sekitar lokasi kejadian untuk mengungkap fakta dalam kasus tersebut.
Eko menyampaikan sudah meminta keterangan ahli pidana dalam kasus tersebut guna memastikan langkah hukum selanjutnya. Dalam kasus ini, polisi mengamankan satu unit truk jenis Mitsubishi Colt Diesel bernomor polisi BL 8765 EC yang dikemudikan tersangka HS saat kejadian.
Diketahui, awalnya korban mencoba menahan laju truk yang dikemudikan sang ayah berinisial HS pada 17 Desember 2020 silam. Dia diduga sempat berusaha meminta sang ayah memberhentikan truk, namun tersangka HS tidak mau berhenti. Korban sempat bergantung di samping truk lalu kemudian terjatuh dan terlindas ban belakang truk hingga tewas di lokasi kejadian.
Berita Lainnya
Keren! Yara Sambut Kepulangan DPRK Singkil Dengan Memasang Papan Bunga
Gantikan Mulyani Siregar, H Abdullah Jabat Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat
BMI Kawal pendaftaran Bacaleg PDI-P di KIP Kota Subulussalam
Wakapolda Sumbar Buka Diktuk Bintara Polri Gelombang II TA 2022 di SPN Polda Sumbar
Gugatan Nur Ayis Terhadap Walikota Subulussalam Dikabulkan PTUN Banda Aceh, Ini Kata Kuasa Hukumnya
Libur Isra Mi'raj, Ratusan Santri Padati Wisata Nantampuk Mas Subulussalam
Antisipasi Peningkatan Kasus Covid-19, Pemkab Bireuen Segera Keluarkan Perbup
BEM SI dan GeMMAS Demo Di Kantor DPRK Subulussalam
Wako Subulussalam Survey Stok dan Monitoring Harga Bahan Pangan
Izinkan Ekspor CPO Sawit, Ketua DPW APKASINDO Sumbar Apresiasi Presiden Jokowi
Momen Terakhir Supermoon 2020
Sairun: Tunda Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru yang Bermasalah