DPMPTSP Lubuklinggau Peringatkan Pelaku Usaha Tentang Perda No.1 Tahun 2012
LUBUKLINGGAU, PANTAUNEWS.CO.ID − Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuklinggau Nomor: 1 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah terkait Perindustrian dan Pergudangan di Kota Lubuklinggau, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan telah memberikan Surat Edaran bagi Pelaku usaha, Pemilik Gudang maupun Penyewa Gudang agar mematuhi Peraturan Daerah.
Dimana, Jumlah barang yang disimpan tidak melebihi persediaan, Bongkar muat barang hanya diperbolehkan pada Pukul 18.00 WIB-06.00 WIB dan Ukuran tempat penyimpanan hanya berskala kecil.
“Jika hal ini tidak diindahkan, maka Pemerintah Kota Lubuklinggau dalam hal ini DPM-PTSP akan bertindak tegas,” katanya.
Dimana, dimulai pukul 18.00 WIB -06.00 WIB. Namun, perlu digarisbawahi, jika mobil masuk kota Lubuklinggau sebelum jam bongkar muat maka harus menunggu terlebih dahulu di perbatasan. Begitu juga sebaliknya saat selesai bongkar muat. Hal ini untuk mengurangi kemacetan dan kecelakaan pengguna jalan lainnya.
Kemudian, Pihaknya juga banyak menemukan Pemilik Gudang / Pelaku Usaha tidak memiliki izin maupun izinnya sudah habis.
“Yang kita keluarkan bukan izin gudang melainkan Surat Keterangan Penyimpanan Barang (SKPB) sampai kawasan Perindustrian dan Perdagangan terlaksana efektif. Jadi kita mengimbau Pemilik Gudang/Penyewa maupun Pelaku Usaha di Kota Lubuklinggau untuk segera mengurus SKPB tersebut. Jika imbauan Pemerintah Kota tidak juga dilaksanakan, maka tidak menutup kemungkinan akan kita ambil tindakan tegas kita tutup usahanya,” pungkasnya. (*)
Penulis: Darliansyah
Berita Lainnya
Penggunaan Masker Bagi Masyarakat Bireuen Belum Efektif
Sambut Hari Bhayangkara yang ke-76, Kapolres Subulussalam Buka Pertandingan Bola Voli
ACT Subulussalam Bersama MRI Sosialisasikan Program Kemanusiaan
Kepsek SDN 17 Sarik Alahan Tigo Adakan Lomba Tahfidz Tanpa Anggaran Sekolah
Kejari Subulussalam Tahan Seorang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi RTLH
Tabrak Mobil Sawit Parkir Di Pinggir Jalan, Kades Gunong Kapho Meninggal Di TKP
Danrem 042/Gapu Kunker ke Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Peringati Nuzul Quran, Polda Sumbar Santuni Anak Yatim
Terkait Dugaan L Gunakan Ijazah Palsu, Kini Dalam Penyelidikan Satreskrim Polres Subulussalam
Wako Subulussalam Tak Temui Ratusan Pendemo, Pendemo: Sayang Adik
LP Tipikor Subulussalam: DPRK Jangan Asik Bimtek Keluar Daerah
Terkait Kebun Plasma dan Izin HGU, Pundeh: Terlalu Dini Membicarakan Plasma di PT Laot Bangko