Masyarakat Dua Desa di Inhu Keluhkan Usulan Dana Replanting
INDRAGIRI HULU, PANTAUNEWS.CO.ID - Wakil Ketua I DPRD Inhu, Masyrullah dalam suatu pertemuan dengan konstituen saat reses akhir pekan kemarin menerima laporan dari masyarakat di dua desa di Kecamatan Lubuk Batu Jaya, Kabupaten Inhu, Riau bahwa para petani terkendala didalam pengurusan dana replanting di Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Hal itu di sebabkan areal perkebunan kelapa sawit milik masyarakat di dua desa tersebut pada waktu belakangan ini masuk ke dalam Hutan Produksi Konversi (HPK).
"Warga masyarakat di dua desa itu mengeluh mengenai pengusulan biaya replanting kebun kelapa sawit," kata Masrullah kepada awak media, Ahad (28/3/2021).
Masyrullah menyebutkan, saat reses itu sejumlah warga menyampaikan beberapa aspirasi kepadanya. Yang paling utama penyampaian aspirasi itu tentang kendala yang di hadapi petani ketika mengusulkan anggaran ke BPDKS, di bawah naungan Dirjen Perkebunan Kementrian Pertanian RI.
"Wilayah Kecamatan Lubuk Batu Jaya merupakan daerah pertama di Kabupaten Inhu yang bakal menerima anggaran dari organisasi BPDPKS, yang bergerak di bidang pengelolaan dana perkebunan kelapa sawit. Kita berharap agar dana itu segera turun untuk bisa membantu warga didalam pembiayaan replanting," pungkasnya.
Dikatakannya, salah satu syarat untuk mendapatkandana dari BPDPKS itu, areal perkebunan warga tidak berada di dalam hutan kawasan.
"Dua desa itu adalah Desa Kulim Jaya dan Desa Air Putih," sebutnya.
Akan tetapi dua desa itu, ketika mengacu kepada Surat Keputusan (SK) No.903 tahun 2016 masuk dalam hutan kawasan. Sehingga bertolak belakang dengan SK Pelepasan tahun 1989 silam.
Saat ini warga di dua desa tersebut, lanjutnya, hanya mengantongi SK No.903 tahun 2016. Sementara dana untuk lahan seluas 1.800 hektar milik warga (petani) di Desa Air Putih telah sempat di transfer kepada para petani.
Akan tetapi dana tersebut belum dapat di cairkan karena terkendala areal perkebunan warga masuk kedalam hutan kawasan.
Untuk itu, aspirasi konstituen yang dia terima akan di bahas bersama instansi terkait setelah reses berakhir.
"Anggarannya cukup besar, sekitar Rp30 juta per hektar. Sedangkan perkebunan warga di dua desa itu sudah masuk tahap masa replanting, yang berusia di atas 25 tahun," tukasnya. (nto)
Berita Lainnya
Granat Inhu Fasilitasi Cek Urine Pegawai Kesbangpol
Kehadirannya Sudah Buat Resah, Warga Seberida Siap Melawan Sekelompok Preman
Ketua DPC Garuda Inhu Tato Suryanto Didampingi Sekretaris Rudi Kurniawan Daftarkan 40 Bacaleg ke KPU Inhu
Motif Pembunuhan Ibu dan Anak di Inhu Karena Dendam
Jelang Rafi 2023, PT KPI RU Dumai Siap Jaga Ketahanan Stok BBM Nasional
Ketua KPPS TPS 03 Desa Ringin Resmi Dilantik
Rutan Kelas IIB Dumai Serahkan Secara Simbolis Remisi Khusus Idul Fitri Tahun 2022
Sosialisasi Gerakan Masyarakat Gurun Panjang Untuk Penurunan Angka Stunting
Sapma PP Minta Pemkab Inhu Tutup Operasional PT KAS
Buka Cafetaria Literasi, Bupati Sukiman Berharap Minat Baca Anak-Anak Meningkat
Malam Penganugerahan Dunia Melayu Dunia Islam (DMDI) Award 2023, Mengembalikan Kejayaan Melayu Dan Dunia islam Kedepan
DPC PWRI Dumai Apresiasi Wako-Wawako Dumai Telah Komitmen Tunaikan Salah Satu Janjinya