Soal Rapor Merah dari KPK, Begini Penjelasan Sekda Kota Subulussalam
SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Penilaian melalaui Monitoring Control for Prevention (MCP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberikan status rapor merah kepada Pemerintahan Kota Subulussalam di bidang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Informasi itu disampaikan oleh Sekda Aceh Taqwallah saat acara Rakor Sekda Aceh dengan Sekda Kabupaten/Kota se Aceh terkait tindak lanjut hasil MCP KPK tahun 2020 yang digelar secara virtual dari ruangan Sekda Aceh beberapa waktu yang lalu.
Penilaian MCP tersebut ada 8 bidang yang dinilai KPK yakni, Perencanaan dan Penganggaran APBK, Pengadaan Barang dan Jasa, Pelayanan Terpadu Satu Atap, Aparatur Pengawas Pemerintah (APIP), Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Asset Daerah dan Tata Kelola Indonesia.
Dari 8 bidang tersebut, Subulussalam mendapat warna merah pada bidang Manajemen ASN, sedangkan yang lainnya berwarna kuning dan biru.
Hal tersebut menuai sorotan publik, dan menjadi pembahasan di kalangan masyarakat kota Subulussalam terkait rapor merah tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Sekda Kota Subulussalam Taufit Hidayat menyatakan bahwa ini sangat terlalu dibesar-besarkan tanpa memahami data yang ada.
"Jikalau pun di rata-ratakan nilai MPC Subulussalam tidak lah berada di posisi terendah. Dari 23 Kabupaten/Kota se Aceh," sampai sekda Kota Subulussalam Taufit Hidayat
Sekda juga menambahkan, Selain kota Subulussalam, terdapat Kabupaten lain seperti Pidie Jaya yang mendapat nilai rapor merah di dua bidang dan Kabupaten Aceh Jaya ada 3 bidang yang diberi nilai merah oleh KPK.
"Saya juga bingung kok bisa seheboh begini ya, dari delapan item penilaian MPC itu, untuk kota Subulussalam yang merah kan cuma satu, yaitu pada bidang Manajemen ASN saja. Tetapi kalau kita rata-ratakan ada juga yang biru dan ada juga yang kuning. Dan bukan Subulussalam saja yang terendah," Kata Sekda Taufit kepada wartawan, Jumat (26/3/2021).
Ia juga menjelaskan bahwa penyebab nilai merah yang diperoleh kota Subulussalam itu hanya karena adanya keterlambatan pelaporan kepada KPK, bukan sesuatu hal yang sangat buruk sebagaimana yang ramai diperbincangkan.
"Cara pelaporannya sistem online, kemungkinan di saat kita upload sudah ada batas waktu yang ditentukan, ketika kita terlambat mengupload maka sudah dianggap merah, sebab dikira tidak dilaporkan oleh daerah, penyebabnya sederhana saja kok"lanjut Taufit
Taufit juga mengatakan bahwa keterlambatan ini juga disebabkan oleh kelalaian beberapa Kepala SKPK yang terlambat mengirimkan data kepada pihak Inspektorat.
"Jadi sesuai hasil pertemuan kami kemarin di kantor Gubernur, kami sudah menekankan kepada Kepala SKPK bahwa terkait pelaporan agar tidak terjadi lagi keterlambatan. kepada pihak Inspektorat juga agar dapat bekerjasama mengingatkan dan menjemput bola"tutup Sekda kota Subulussalam Taufit Hidayat. (*)
Penulis: Juliadi
Berita Lainnya
Dua Pejabat di Lampung Utara Positif Covid-19
Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan di Subulussalam yang Diduga Kejar Target, Kini Telah Ditutup Aspal Baru
Adakan Acara Hari Bersedekah, ACT Subulussalam Bersama MRI Aceh Barat Daya Kumpulkan 112 Juta
Polres Subulussalam Bagikan Daging Kepada Warga Kurang Mampu
Kapolres Tanjab Barat Dimutasi Ke Polres Muara Bungo
Mengejutkan! Seorang Wanita Ketakutan Menangis Histeris Di Pangkuan Ibunya
Panglima TNI Bersama Kapolri Tinjau Vaksinasi Anggota TNI dan Polri di Palembang
Lapor Pak Gubernur Aceh! Siswa Penerima Bantuan Pemerintah Sulit Untuk Mengambil
Perjuangkan Realisasi Kebun Plasma, HIMAPAS Apresiasi YARA Aceh Singkil
Terkait Penangkapan Ketua Umum PPWI, Insan Pers Desak Kapolri Bersikap Gunakan Hati Nurani
Terkait Laporan Masyarakat Kampong Sepadan, Kanit Tipidter: Sedang Dalam Tahap Penyelidikan
Lapas Alahan Panjang Kelas III Jalin Mou dengan BLK Kabupaten Solok