Terkait Tenaga Kerja, Hakim PHI Menangkan Gugatan LBH Hm. Fozanolo Laia
PANTAUNEWS.CO.ID, PEKANBARU - Perkara perselisihan hubungan industrial register nomor: 132/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Pbr yang diajukan oleh Amril Zalukhu, beserta rekannya selaku penggugat terhadap Yingerh Gunawan selaku tergugat telah di Putus oleh Majelis Hakim pengadilan industrial pada pengadilan negeri klas 1A Pekanbaru, Jumat (26/03/2021) sore.
Sidang putusan tersebut dipimpin langsung oleh ketua majelis hakim Basman didampingi dua anggota hakim yakni Rustan Sinaga dan Imam Pengadilan Hidayah Nasution yang dibacakan secara bergantian, dengan amar putusannya :
1. Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;
2. Mempekerjakan kembali Para Penggugat di perkebunan kelapa sawit milik Tergugat sesuai dengan pekerjaannya masing-masing ;
3. Menyatakan Status Para Penggugat yang semula sebagai BHL dan Karyawan Kontrak menjadi Karyawan Tetap dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu yang disingkat dengan PKWTT dengan Masa Kerja Para Penggugat terhitung sejak Para Penggugat masuk bekerja di perkebunan kelapa sawit milik Tergugat;
Selain itu, hakim juga menghukum tergugat (Yingerh Gunawan,red) untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.720.000,- (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) ;
Sidang tersebut dihadiri oleh Bowonaso Laia yang akrap disapa B. Anas sebagai kuasa hukum para penggugat dari kantor hukum LBH HM.FOZANOLO LAIA, SH., MH.
Sebelumnya perkara ini diajukan oleh Kuasa hukum para penggugat yakni FAUZAN LAIA, SH., MH, BASUKI RAHMAT, SH., MH dan BOWONASO LAIA dari Kantor LBH H.M. FAOZANOLO LAIA, SH., MH (SP2N), pada Kamis (17/12/2020) lalu.
Selama proses perkara ini bergulir dipengadilan industri pekanbaru, masing-masing kuasa para penggugat secara bergantian menghadiri sidang demi mencari keadilan. Sedangkan sidang kali ini dihadiri oleh Bowonaso Laia.
Menurut analisa kuasa hukum penggugat, bahwa pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara a quo, telah tepat.
“Iya untuk sementara menurut saya bahwa pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara a quo, telah tepat. Namun masih diberi kesempatan kepada para pihak untuk mengajukan Upaya hukum (Kasasi),” ucap Bowonaso Laia kepada wartawan.
Ketika ditanya apakah LBH HM FAOZANOLO LAIA, S.H.MH mengajukan upaya hukum, pihaknya akan menganalisa lebih dalam terlebih dahulu.
“Kami menganalisa lebih dalam pertimbangan putusan majelis hakim. Setelah kami analisa kami kabari apakah diajukan kasasi atau tidak.” tandas Bowonaso Laia.
"Upah proses perselisihan telah dibayar oleh Tergugat kepada Para Penggugat sebesar Rp.300.000.000 (tiga ratus juta) ditambah uang sagu hati masing-masing Penggugat mendapat Rp.7.500.000 Per orang." tandasnya.
Press Release: LBH Hm. Fozanolo Laia, SH.MH
Berita Lainnya
Sat Reskrim Polres Cilacap Berhasil Ungkap Terduga Pelaku Judi Kowah
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Dumai Kembali Berhasil Membekuk Seorang Pengedar Shabu
Amril Mukminin Didakwa Terima Suap Rp5,2 Miliar
Anak Dibawah Umur Diperkosa Bujang Hingga Hamil 4 Bulan
Janda Cantik Asal Aceh Nekat Akhiri Hidupnya Dengan Gantung Diri
Larshen Yunus: Putusan Hakim PN Pekanbaru Tak Rasional dan Ciderai Citra Polri
Bekuk 4 Tersangka Judi Mesin, Polres Dumai Amankan Sejumlah Alat Bukti
Pemburu Premanisme dan Balap Liar Polres Dumai Lakukan Patroli khusus
7 Tersangka Jaringan Narkoba Internasional Di Gulung Polda Riau
Sat Narkoba Polres Dumai Kembali Bekuk Seorang Diduga Pengedar Sabu
Rambo, Bandar Sabu Asal Labusel Sumut Dibekuk di Inhu Riau
SAT BINMAS Polres Dumai Lakukan Kunjungan Dan Silaturahmi untuk Wujudnya Keamanan Dan Ketertiban