Nikmati Sore Ramadhan dengan Perjalanan Kereta
PADANG, PANTAUNEWS.CO.ID - Pada saat bulan Ramadhan, di beberapa daerah, banyak masyarakat yang menghabiskan waktu menunggu berbuka puasa (Ngabuburit) dengan cara bermain di jalur kereta api. Selain membahayakan, hal tersebut melanggar pasal 181, UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Demikian disampaikan Kepala Humas PT KAI Divisi Regional II Sumatra Barat, Ujang Rusen Permana.
"Masyarakat dilarang untuk berkegiatan di jalur kereta api, seperti misalnya bermain atau hanya sekedar duduk-duduk menghabiskan waktu sambil menunggu berbuka. Hal tersebut sangat berbahaya untuk keselamatan," ungkap Rusen.
Larangan tersebut tertuang dalam pasal 181 UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.
Pelanggaran terhadap pasal 181 ayat (1) berupa pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah).
"Untuk menikmati keindahan sore Ramadan, lebih baik melaksanakan perjalanan menggunakan kereta api. Ada 3 kereta api yang bisa dimanfaatkan untuk menghabiskan waktu sambil menunggu berbuka puasa. Ada KA Lokal Sibinuang relasi Padang - Pariaman- Naras PP, KA Minangkabau Ekspres relasi Stasiun Bandara Internasional Minangkabau - Pulau Aie PP, dan KA Lembah Anai relasi Stasiun Bandara Internasional Minangkabau - Stasiun Kayu Tanam," jelas Rusen.
Tarifnya pun terjangkau mulai dari Rp 3.000 hingga Rp 10.000. Namun demikian, di masa pandemi ini, pengguna kereta api harus tetap mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan seperti kewajiban memakai masker, suhu tubuh tidak lebih dari 37.3 derajat celsius, menjaga jarak, dan selalu mencuci tangan dengan memanfaatkan fasilitas wastafel portabel di area stasiun.
Untuk menggunakan perjalanan kereta api, masyarakat bisa melaksanakan pemesanan melalui aplikasi KAI Access. Ada pun untuk pembelian tiket kereta api di stasiun hanya dilayani 3 jam sebelum keberangkatan.
"Masyarakat bisa memesan tiket di aplikasi KAI Access untuk jangka waktu 7 hari sebelum keberangkatan. Mari kita taati peraturan yang sudah ditetapkan seperti aturan tentang larangan beraktifitas di jalur kereta, atau pun aturan yang ditetapkan saat melaksanakan perjalanan dengan kereta api," tutup Rusen. (rls/novri)
Berita Lainnya
Keberagamam Budaya Dalam Seni Tari Tulo-Tulo di Aceh
Warga Takut dan Resah, Harimau Berkeliaran di Areal Perkampungan
Lagi, Masyarakat Desa Sikelondang Beramai-ramai Datangi Kantor Camat Simpang Kiri
Kunjungi BPK Perwakilan Kepri, LSM Anti Korupsi Ingin Jalin Komunikasi Informasi Publik
Alumni Kampus STITNU Dharmasraya Sukses Berkiprah Diberbagai Instansi
Empat Rumah Warga di Kecamatan Penanggalan Dilalap Si Jago Merah
Pra TMMD, TNI Berikan Semangat Warga Sambil Istirahat
Izinkan Ekspor CPO Sawit, Ketua DPW APKASINDO Sumbar Apresiasi Presiden Jokowi
Muspika dan Warga Simpang Kiri Adakan Gotong Royong
Istri Menkumham Tutup Usia, Keluarga Partai Demokrat Turut Berduka Cita
Polres Subulussalam dan Sejumlah Jurnalis Mengikuti Kegiatan Dialog Publik Secara Zoom
Rakernas Senat Mahasiswa PTKIN se-Indonesia Komitmen Mengawal Isu-isu di Indonesia