Tiga Pelaku Tindak Kejahatan Hipnotis Dibekuk Polsek Simpang Kiri
SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Polisi Resort (Polres) Subulussalam melalui Polisi Sektor (Polsek) Simpang Kiri berhasil meringkus tiga sindikat pelaku hipnotis di Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, pada Senin (19/4/2021) lalu.
Ketiga pelaku hipnotis antar provinsi itu. EC (54) warga Parak Batuang, Kecamatan Paya Kumbuh Barat, Sumatera Barat, A (61) warga Kampung Polri Bunga Tanjung Indah, Kecamatan Koto Tangah, Sumatera Barat, JM (46) warga Perum Garuda Kuala Payung Sekaki, Provinsi Riau.
Bermula Polisi Sektor simpang kiri kota Subulussalam mendapat laporan salah seorang korban hipnotis warga dari Kecamatan Suro, Aceh Singkil, dengan adanya laporan warga itu Alhasil Jajaran Polsek Simpang Kiri berhasil meringkus ke Tiga pelaku Hipnotis antar provinsi tersebut.
Penangkapan Ketiga pelaku di komplek terminal kecamatan Simpang kiri kota subulussalam setelah menjalankan aksinya di kompleks terminal tersebut.
Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono didampingi Kabag Ops AKP Raman Manurung dan Kapolsek Simpang Kiri, Iptu Arianto dalam konferensi pers di Polsek Simpang Kiri, Rabu (21/4/2021).
"Bermula si korban berjalan-jalan di komplek terminal, kemudian ketiga pelaku menghampiri si korban dengan modus menawarkan batu merah delima seharga 500 juta sehingga terjadi tawar menawar seharga satu juta tiga ratus, dan batu belum di berikan, tanpa di sadari si korban diduga kuat terhipnotis,"kata Kapolres
Setelah si korban pulang kerumah dianya tersadar sewaktu di jalan dan langsung melapor ke Polsek Simpang kiri.
Polsek Simpang kiri menerima langsung laporan tersebut dan Personel Polsek bergerak ke TKP dan melakukan pengamatan setelah diketahui sehingga terjadi kejar-kejaran antara personel Polsek Simpang kiri dan pelaku, sehingga berhasil menangkap ke tiga pelaku
"Saat penangkapan Ketiga pelaku mencoba melarikan diri, sehingga terjatuh, Alhasil personel Polsek Simpang kiri berhasil meringkus ketiga pelaku,"tambah Kapolres AKBP Qori Wicaksono
"Adapun barang bukti yang di amankan dari bersangkutan. uang satu juta tiga ratus, Batu di bungkus dengan Kuningan, tiga unit HP, Tiga buah KTP. Ketiga tersangka dikenakan pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara,"bener Qori
Kapolres itu juga menyampaikan bahwa Sampai saat ini belum ada pengakuan korban lainnya, tapi selama ini kita mendapat laporan dari masyarakat subulussalam, yang di duga di hipnotis juga. Masyarakat subulussalam jika ada merasa korban hipnotis ini segera melapor ke Polsek Simpang kiri.
Dan Ketiga pelaku menginap di penginapan di jalan malikul Saleh, kemungkinan besar ada korban yang lain.
"Sedangkan pengakuan yang bersangkutan batu merah delima itu dibeli di Medan Sumatra Utara di toko mainan anak seharga Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah,"tutup Kapolres. (*)
Penulis: Juliadi
Berita Lainnya
Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Bekuk Tersangka Pengedar Sabu
Uang Palsu Mulai Marak, Pedagang Pasar Senggol Dumai Jadi Korban
Polda Riau Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana Dan Curas Terhadap Pemilik Rental Mobil
Diduga Edarkan Sabu, Tim Opsnal Polsek Dumai Timur Bekuk Tiga Pelaku
Pelaku 'Pembobol Dana Umat' ini Resmi Ditahan, Berikut Ungkapan Kajari Dumai
Camat Bukit Kapur Tanggapi Keresahan Warga Gurun Panjang
Usut Dugaan Korupsi di Setda Siak, Kejati Riau Dapat Kiriman Papan Bunga
Anak Dibawah Umur Diperkosa Bujang Hingga Hamil 4 Bulan
Imam Nahrawi Divonis 7 Tahun dan Hak Politik Dicabut 4 Tahun
Kasus Perambahan Hutan Negara di Inhu, Pelaku dan Barang Bukti Bebas
Bareskrim Polri Kembali Tangkap 1 Tersangka Penipuan Investasi Sunmod Alkes
Terkait Vonis Bebas Mak Gadih, Humas PN Rengat: "Silahkan Melaporkan ke KY"