Disnakertrans Kota Dumai Lakukan Sidak
Vendor PT SDO Tak Laporkan Tenaga Kerjanya
DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID - Terkait adanya aduan dan laporan dari masyarakat tentang adanya perusahaan vendor di PT. Sari Dumai Oleo (SDO) yang berada di Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan yang tidak melaporkan adanya lowongan pekerjaan serta tidak melaporkan tenaga kerjanya.
PT. SDO sendiri dulunya adalah PT. Darmex, dengan adanya aduan dan laporan dari masyarakat, Disnakertrans Kota Dumai melakukan Sidak (Inspeksi Mendadak) ke perusahaan, Rabu (21/4/2021).
Muhammad Fadli, SH selaku Kabid Penempatan dan Irwan. S.Sos selaku Kabid Hubungan Industri (HI) di Disnakertrans Kota Dumai yang turun melakukan Sidak ke PT. SDO. Sidak yang dilakukan Disnakertrans Dumai bermaksud untuk memeriksa data pekerja kontraktor yang bekerja di PT. SDO.
Fadli menyampaikan ke awak media tentang Sidak ke perusahaan untuk menindaklanjuti adanya aduan dan laporan masyarakat tentang lowongan pekerjaan di Kecamatan Sungai Sembilan di PT. Darmex (PT. SDO,red).
"Tim Disnakertrans Kota Dumai turun hari ini. Kita langsung mendatangi ke lokasi kerja, terus kita mendapati beberapa kontraktor yang belum melaporkan tenaga kerjanya ke Disnakertrans Dumai," imbuhnya.
"Kita arahkan mereka melaporkan tenaga kerjanya dan dokumen lain ke Disnakertrans Kota Dumai. Sesuai Visi Misi Walikota tentang Ketenagakerjaan Kota Dumai," ujarnya.
Selanjutnya, pihak Disnakertrans Dumai minta kepada kontraktor untuk melaporkan dokumennya pada Jumat tanggal 23 April 2021 nanti.
"Apabila pada waktu yang sudah kita tentukan pihak Kontraktor tidak melengkapinya, maka kita akan melakukan tindakan administratif sesuai Undang-undang," tegasnya lagi.
Ditambahkan Fadly, untuk penggunaan tenaga kerja dari luar Kota Dumai, pihak perusahaan harus melampirkan izin sesuai Permenaker 39 tahun 2019 tentang Akad.
Irwan selaku Kabid HI Disnakertrans Kota Dumai juga menyampaikan, Disnakertrans Kota Dumai turun kelapangan untuk mengecek dokumen kontraktor yang ada di PT. SDO, baik itu dokumen pekerjaan pemborongan atau pun jasa.
"Harapan kita pihak kontraktor dapat melengkapi serta menyerahkan dokumennya ke Disnakertrans Kota Dumai pada hari Jumat 23 April 2021 nanti," tukas Irwan.
Pihak PT. SDO sendiri menanggapi hal ini melalui Humas Kamero Bangun, ia menyatakan, pihak perusahaan tetap kooperatif dan berkoordinasi dengan pemerintah, tentunya termasuk Disnakertrans Kota Dumai.
Dalam hal ini, peran serta action nyata dari Disnakertrans Kota Dumai sangat dibutuhkan untuk menghadapi Permasalahan seperti ini, karena tenaga kerja lokal sangat membutuhkan keterbukaan informasi tentang adanya lowongan pekerjaan di Kota Dumai ini. (*)
Penulis: Ridwansyah
Berita Lainnya
Eet Usul Seluruh Kepala Daerah Dicek Tes Urine, Ketua BNN Riau 'Setuju'
Ops Keselamatan LK 2022, Selama 14 Hari Nihil Lakalantas
Rutan Kelas IIB Dumai Laksanakan Deklarasi Janji Kinerja
Wakil Ketua GNPK-RI Prop. Riau : PT Surya Mas Perkasa yang membayar gaji karyawan di bawah UMP dan UMK sebagaimana ditetapkan pemerintah dapat dikenakan sanksi pidana
Grup PW Inhu Rebut Juara di Open Tournamen Domino SAH 2023
Dukung Sistem Pengamanan, Polsek Tenayan Raya Rutin Sambangi Rutan Pekanbaru
Karang Taruna Penyebal Mandiri Berbagi Berkah
Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polres Dumai Bersama POM TNI-AD Laksanakan KRYD
Pendukung Jokowi - Makruf padati Lapangan Bukit Gelanggang Dumai-Riau
Bupati H Sukiman Lantik dan Kukuhkan Pejabat Tinggi Pratama, Administratur, Camat dan Pengawas Pemkab Rohul
Yopi Arianto Pimpin KTNA Inhu
Hari Ini Ops Keselamatan LK 2023 Digelar, Kapolda: Keselamatan Adalah Yang Utama