• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
Anies dan Tim Kecil Koalisi Perubahan Sambangi AHY di Kantor Demokrat
03 Februari 2023
T Hutahuruk: Jika Dibutuhkan, Saya Siap Membantu Aparat Penegak Hukum
31 Januari 2023
Terkait HGU PT Laot Bangko, YARA Layangkan Surat ke PPID Subulussalam Mengenai Sisa Lahan
31 Januari 2023
Perempuan Paruh Baya Tewas Tenggelam di Sungai Indragiri
31 Januari 2023
Warga Peranap Inhu Resah Temukan Jejak Kaki Si Belang di Areal Kebun
31 Januari 2023

  • Home
  • Riau
  • Pekanbaru

Pakar Hukum Pidana Soroti Dugaan Korupsi Ganti Rugi Tanah Bengkalis

PantauNews

Selasa, 11 Mei 2021 22:11:37 WIB
Cetak

PEKANBARU, PANTAUNEWS.CO.ID - Dalam kehidupan bertatanegara, pemerintah dan masyarakat sudah diatur dalam peraturan perundang - undangan yang berlaku. Bahkan dalam tata cara memiliki dan memperoleh sebidang tanah pun sudah diatur di dalamnya dengan sedemikian rupa.

"Peraturan perundang - undangan merupakan pedoman dan dasar dalam kehidupan masyarakat. Maka, siapapun warga negara baik itu pemerintah dan masyarakat wajib menaatinya. Dan aparat penegak hukum harus tunduk serta menjalankan tanpa keberpihakan," demikian kata, Suparji Ahmad, dikonfirmasi awak media ini, Senin (10/5/2021).

Secara hukum pidana, Suparji Ahmad, Pakar Hukum Pidana Universitas Al - Azhar Indonesia itu menguraikan, ada ketentuan hukum yang jelas dilanggar jika menguasai tanah diatas hak milik orang.

Dan yang sangat fatal lanjutnya, bisa menjadi jeratan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), jika salah guna saat menggunakan Uang Negara dalam hal ganti rugi tanah apa lagi terjadi salah pembayaran.

"Jelas ada ranah Tipikornya, jika ganti rugi itu menggunakan uang negara, merugikan keuangan negara, memperkaya diri atau orang lain atau korporasi. Harus ditarik perkara ini dari awal. Inilah tugas penyidik dan bongkar," kata Suparji sapaan akrabnya.

Pernyataan pakar hukum pidana Al - Azhar itu menanggapi peristiwa yang menimpah H. Suhaimi, selaku ahli waris dari lahan yang diduga diserobot oleh oknum di Bengkalis.

"Bongkar dugaan tindak pidana korupsi akibat salah bayar dalam pembebasan lahan dan terjadinya kerugian warga negara yang berhak atas ganti rugi tanah tersebut," tegasnya.

Sementara, lanjut Suparji, untuk penyidik Polda Riau bisa menggunakan pasal Tipikor untuk memberantas para koruptor dalam peggadaan dan pembebasan lahan. Apa lagi, saat ini negara tengah perang melawan praktik - praktik ilegal mafia tanah.

"Untuk pembuktian kepada penyidik, berbagai alat bukti sah kepemilikan harus bisa dilampirkan pelapor sebagai alat yang sah kepemilikan. Dan saksi - saksi terkait harus ada, guna memperkuat bukti - bukti," ujarnya.

Bergulirnya isu di Bengkalis terkait soal ganti rugi yang diduga tidak tepat sasaran, pihak ahli waris menjadi putus asa. Dalam ketidak berdayaan, para ahli waris telah
melaporkan ke Polda Riau didampingi Kuasa Hukum YK dan Partner.

"Surat tanah Ahli waris surat yang dikeluarkan Agraria tahun 1965. Alhamdulillah, laporan di Polda Riau sudah masuk," kata Yudi Krismen, kuasa hukum para ahli waris.

Diketahui, bukti ahli waris H. Suhaimi memiliki tanah di Jalan Pertanian, Desa Senggoro berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan oleh Kantor Agraria pada Tahun 1965. Dan bukti ini tidak bisa dihilangkan begitu saja sebab legalitasnya sangat kuat.

Selain itu, sambungnya, para saksi - saksi juga masih bisa memberi keterangan dengan baik tanpa berubah - ubah. Sebab, para saksi adalah orang - orang yang mengetahui secara persis siapa pemilik asli lahan tersebut dan soal saksi jual beli.

Nah, yang menjadi pertanyaan dasar, lanjut Dr. YK, sekarang apa dasar Pemkab Bengkalis membayarkan ganti rugi kepada pihak lain yang mengaku menjadi pemilik tanah selain ahli waris H. Suhaimi?

"Inilah tugas penyidik, harus dikejar aliran dana tersebut kepada siapa diserahkan oleh tim 9 Pemkab Bengkalis saat itu. Kapolda Riau harus memberi atensi khusus guna pemberantasan mafia tanah di Bengkalis," ketus mantan penyidik Polda Riau itu.

"Jika terindikasi salah sasaran dalam pembayaran ganti rugi kepada pihak yang tidak berhak menerimanya. Sudah pasti ditemukan kerugian keuangan negara dan menguntungkan diri pribadi dan golongan," tegasnya. (rls/erick s)


[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Terobosan Doorprize Kades Suka Damai Pada Pelaksanaan Vaksinasi Dosis Kedua

Polsek Rengat Barat Dibackup Polres Inhu Berhasil Mengungkap Pelaku Pembunuhan Sadis Ibu dan Anak

Walikota Dumai: Semoga Dapat Mengurangi Beban Bagi Pemilik Rumah

Keruk Parit Jalan Kesuma Jaya Mukti, Edison: Ini Salah Satu Wujud Nyata dari Reses

18 Kepala Daerah se-Indonesia Berkumpul di Riau Bahas DBH Kelapa Sawit

Kunjungan ke Meranti, Kapolda Riau Irjen Iqbal Tegaskan Kemuliaan Polisi Ada Pada Kecintaan Masyarakat

PWRI Dumai Gelar Bakti Sosial, Dedi Saputra: Organisasi ini Bermanfaat Bagi Masyarakat

Kanwil Kemenkum HAM Riau Berkunjung ke YLBHI Batas Indragiri

Tinjau ke Lokasi Banjir, Roni Ganda Bakara dan Kamisan Rela 'Basah-Basahan'

Maksimalkan Fungsi kontrol terhadap Pemprov Riau, Wahyudi El Panggabean: Saya Yakin Wartawan Masih Bersikap Indipenden

Polres Dumai Beri Bantuan dan Bingkisan Kepada Petugas Medis Puskesmas Jaya Mukti

Jika Tak Akomodir Pokir Dewan, APBD Riau 2021 Dianggap Cacat Hukum

Terkini +INDEKS

Menko LBP dan Gub Jabar Setuju KNPI Harus Satu, Larshen Yunus: Gedung Merdeka Bandung Saksinya!!

04 Februari 2023
Jadi Sarana Edukasi Pelajar, PT KPI RU Dumai Resmikan Kawasan Patra Seroja Sebagai Eco-Edupark
04 Februari 2023
Ketua Bawaslu Batu Bara Ajak PJS Ikut Awasi Tahapan Pemilu Serentak 2024
03 Februari 2023
Ketua Umum DPP PJS Minta Kapolri Usut Insiden Penembakan Waketum JMSI
03 Februari 2023
Anies dan Tim Kecil Koalisi Perubahan Sambangi AHY di Kantor Demokrat
03 Februari 2023
Resmi Mendaftar, DPC PJS Touna Pertama Terdaftar Sebagai Organisasi Pers di Kesbangpol
03 Februari 2023
Meriahkan Bulan K3 Nasional, PT KPI RU Dumai Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan VCT
03 Februari 2023
Menteri Kabinet Indonesia Bersatu Ramaikan Rakernas KNPI di Bandung, Ketua Larshen Yunus: Rombongan DPD Siak Juga Kami Bawa
03 Februari 2023
Tantangan Pendidikan Filsafat dan Perlunya Polisi Berkarakter
02 Februari 2023
Polres Batu Bara Terima Penghargaan Pelayanan Publik Kualitas Tinggi, DPC PJS Beri Apresiasi
02 Februari 2023

Terpopuler +INDEKS

Asmar Cs Dilaporkan ke Polres Inhu

Dibaca : 205 Kali
Isu Miring Kunker Kades di Batam Akhir Tahun 2022 Lalu, Tuai Kontroversi
Dibaca : 233 Kali
RGB Dan ALUN Kota Dumai Resmikan Kantor Sekaligus Berikan Santunan Pada Anak Yatim
Dibaca : 204 Kali
Partai Demokrat Kota Subulussalam Targetkan 4 Kursi di Pemilu 2024 Mendatang
Dibaca : 351 Kali
Kades Seberida Diduga Terima Suap Terkait Diterbitkannya Sporadik
Dibaca : 218 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved