Polres Gerak Cepat Penangkapan Terduga Pelaku Penganiayaan, Ini Kata K-SPSI Inhu
INDRAGIRI HULU, PANTAUNEWS.CO.ID - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) Inhu mengapresiasi gerak cepat Polres Inhu atas bertikainya dua serikat pekerja di Kabupaten Inhu, Riau.
"Kita sangat berterimakasih kepada Bapak Kapolres Inhu beserta jajaran atas cepatnya proses hukum pengeroyokan berat yang dilakukan preman yang mengatasnamakan serikat," kata Zulfendy, salah satu pengurus di Musyawarah Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Inhu, Senin (24/5/2021).
Zulfendy menambahkan, hal itu bukti bahwa tidak ada serikat yang merasa kebal hukum dan merasa mereka paling benar dan berkuasa.
Pihaknya berharap agar tersangka lain cepat tertangkap supaya serikat yang tergabung di MPBI Kabupaten Inhu bisa nyenyak tidur.
Dan yang lebih penting lagi, kata Zulfendy, pihaknya menggarisbawahi pihak penegak hukum agar tidak berhenti ada pelaku dilapangan saja.
"Sekarang ini kita meminta kepada pihak hukum agar mencari aktor intelektualnya, siapa penggerak massa," tegasnya.
Sehingga kedepannya pihaknya merasa punya hak yang sama untuk bekerka dan tidak ada lagi monopoli yang merasa dialah yang paling benar.
"Sekali lagi kami ucapkan tahliah kepada Polres Inhu," kata Zulfendy. (nto)
Berita Lainnya
Polri Lestarikan Negeri Penghijauan Sejak Dini Secara Serentak se-Indonesia
41 Personel Berprestasi Mendapatkan Penghargaan Kapolda Riau
Pesan Bupati Rohul Kepada 19 Kades Terpilih Tahun 2021
Wakil DPRD Riau Hardianto: Ada 3 Faktor untuk Peningkatan Persentase Vaksinasi di Riau
Masyarakat Dua Desa di Inhu Keluhkan Usulan Dana Replanting
Ketua Satgas GPK dan Karang Taruna Se-Kota Dumai Menggelar Buka Bersama
Bupati Afrizal Sintong Resmi Kukuhkan Paskibraka Rohil
Bupati Rohil Buka Event Wisata Budaya Jejamu Teluk Gong
Afrizal Sintong Resmi Buka Festival Drumband Rebut Piala Bergilir
Besok, Sanksi Denda dan Penjara Bagi Pelanggar Prokes Diterapkan di Inhu
Pengurus DPD dan DPC PWRI Se-Riau Resmi Dilantik DPP
Jelang Ramadhan, Wabup dan Kapolres Rohul Lakukan Pemusnahan Barang Bukti