Tudingan Terhadap Ketua BPK, Nurfaizar: Itu Fitnah
SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Berdasarkan berita acara nomor : 06/BPKLI/2021. Tertanda pada hari Kamis, 18/03/21, berketepatan dibalai TPA kampong Lae ikan, melaksanakan Musyawarah yang di hadiri anggota BPK setempat, dengan hasil musyawarah tersebut mengganti ketua Badan Permusyawaratan Kampong (BPK).
Nurfaizar sebelumnya menjabat ketua BPK menjadi anggota BPK Lae ikan, dan diganti Sehan Solin sebelumnya wakil ketua BPK menjadi ketua BPK Lae ikan.
Dengan point dan alasan menggantikan ketua BPK Nurfaizar menjadi anggota BPK kampung desa Lae ikan tersebut. Tidak pernah mengadakan rapat atau musyawarah internal badan permusyawaratan kampung lae ikan, jarang menghadiri rapat atau musyawarah kampung lae ikan, tidak percaya atau tidak transparan kepada sesama anggota BPK kampung lae ikan, tidak mendukung program pemerintah kampung lae ikan, tidak ada kerjasama yang baik di antara sesama anggota BPK kampung lae ikan.
Menanggapi hal tersebut Nurfaizar menyampaikan kepada media ini. Selasa (25/05/21). Saya selalu mengajukan rapat internal sebagaimana yang dimaksud poin 1 dalam tuntutan tersebut namun tidak ada tanggapan apapun dari wakil ketua BPK bahkan memperlihatkan sikap yang kurang baik
Dalam hal tudingan yang kedua bahwasanya saya nyatakan jelas itu suatu pembohongan yang sangat merugikan satu pihak dalam hal ini saya sebagai ketua BPK, saya akui bahwa dalam musyawarah tersebut ada beberapa kali saya tidak hadir itupun dikarenakan saya saat itu melahirkan.
Mengenai tudingan masalah tidak percaya atau transparan sama anggota BPK, Saya tidak mengerti dalam hal tersebut, Saya tidak transparan ini sebuah alasan yang tidak sesuai menurut fakta dan kebenarannya.
Tudingan tidak mendukung program pemerintah kampung lae ikan ini juga sangat jelas suatu pembohongan publik.
Tidak adanya kerjasama yang baik antara anggota BPK kampung lae ikan itu memang benar kami akui kurang baik, namun dalam hal ini saya Nurfaizar selaku ketua BPK kampong lae ikan mempunyai alasan-alasan tertentu.
Dijelaskan Nurfaizar terkait tidak adanya kerjasama yang baik antara anggota BPK kampong Lae ikan.
"Sehan Solin sebelumnya wakil ketua BPK dan kini menjabat ketua BPK, abang kandung dari kepala kampung lae ikan, selalu berpihak kepada adiknya tersebut. Yang jelas-jelas hanya mementingkan kepentingan pribadi dan kelompoknya tanpa memikirkan tugas dan tupoksi nya sebagai perwakilan masyarakat,"sampainya.
Nurfaizar juga menambahkan bahwa berpihak kepada kinerja kepala kampung, yang kadang-kadang menurut saya telah menyalahi UUD, yang saya ketahui tertuang dalam Peraturan menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 110 tahun 2016 tentang badan permusyawaratan desa pasal 46 nomor 1 bahwa BPD melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintah desa.
Sedangkan saya ketahui dalam peraturan menteri dalam negeri Republik Indonesia nomor 73 tahun 2020 poin v jelas ada hak dan tanggung jawab pengawasan badan permusyawaratan desa.
"Selama kepemimpinan saudara Haryanto solin sebagai kepala kampung lae ikan sama sekali kami belum pernah menerima laporan bahkan dokumen-dokumen seperti LPJ yang seyogyanya ada salinannya kepada kami untuk bahan kami melakukan rapat paripurna terkait laporan pertanggungjawaban yang seharusnya itu diadakan 3 bulan setelah habis masa anggaran guna menetapkan pertanggungjawaban namun itu semua tidak ada,"jelas Nurfaizar.
Menanggapi hal tersebut 2 tokoh kampung desa laikan menyatakan kekecewaannya lebih lebih kepada pihak terkait tanpa adanya mediasi kedua belah pihak untuk membuktikan kebenaran yang dituding kepada ketua BPK Nurfaizar.
"Ini sangat lucu dan mengejutkan pergantian ketua BPK itu disinyalir adanya kepentingan pribadi atau kelompok tanpa memikirkan dampak tentang desa itu kedepannya,"cetus kasab bancin selaku mantan kepala kampong desa Lae ikan periode 2011-2017.
Di sambung Jhoni bancin mantan kepala kampong Lae ikan pertama terbentuknya desa Lae ikan menjabat dari tahun 2001-2011. "Bahkan sangat mengherankan adiknya selaku kepala desa dan abangnya dijadikan ketua BPK kami sangat menduga kuat sekali antara pengguna anggaran desa adanya kongkalikong untuk kepentingan kelompoknya,"sambung jhoni
"Kami sangat Berharap sekali kepada instansi terkait agar segera menindaklanjuti hal tersebut,"tutup Jhoni jelas. (*)
Penulis : Juliadi
Berita Lainnya
Hipmalaya Sarankan Walikota dan Mantan Walikota Bahas Mengenai Defisit Pemko Subulussalam
Merasa Haru dengan Jamaah MPTT-I, Malim Sabar Meneteskan Air Mata
Bupati Aceh Tamiang Apresiasi Kadis PMKPPKB
Relawan TTS Bantu Masyarakat Subulussalam dengan Program 1001 Sajadah
Muspika Penanggalan Mediasi Anggota BPK dan Kades Lae Ikan Berujung Damai
Ini Tanggapan Kapolres Subulussalam Terkait Laporan Masyarakat Dugaan Ijazah Palsu Di Pilmukim
Kepsek SMPN 3 Hiliran Gumanti Penerima Vaksin Pertama
Rakernas Senat Mahasiswa PTKIN se-Indonesia Komitmen Mengawal Isu-isu di Indonesia
Tuan Rumah TTG Ke-XXIII Se-Aceh, Ini Kata Wako Subulussalam
Kota Dengan Tingkat Deflasi Terendah, Bukittinggi Jadi Catatan Nasional
Kondisi Yusniati Sedikit Membaik, Penggalangan Dana Masih Berlangsung
Kepala Kampong Panji Bantah Gandakan Cap Stempel BPK