Satlantas Polres Dumai Gelar Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas Terhadap Pengemudi Mobil Ambulans
DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID - Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Dumai menggelar Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas Terhadap Pengemudi Mobil Ambulans se-Kota Dumai, Senin (7/6/2021) bertempat di Gedung Citra Waspada Polres Dumai.
Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, SIK, MH didampingi Wakapolres Dumai Kompol Sanny Handityo, SH, SIK dan Kasat Lantas Polres Dumai AKP Akira Ceria, SIK kepada rekan media menjelaskan, sosialisasi dilaksanakan guna memberikan pemahaman bagi para pengemudi ataupun supir ambulans tentang tata tertib berlalu lintas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Dilanjutkan Kapolres Dumai, sebelumnya Sat Lantas Polres Dumai telah mengevaluasi sejumlah video CCTV yang terjadi di Bundaran Polres Dumai Jalan Sultan Syarif Kasim - Jalan Jendral Sudirman. Khususnya tayangan video CCTV pada hari Sabtu tanggal 05 Juni 2021, menunjukkan hampir terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas (Laka Lantas) karena adanya pengawalan oleh masyarakat umum terhadap mobil ambulans yang sedang mengangkut Jenazah.
"Karena itu diharapkan kepada Supir Mobil Ambulans se-Kota Dumai harus mengetahui dan memahami tata cara berlalulintas pada saat mengemudi mobil ambulans. Tak hanya itu, Polres Dumai siap membantu dan mengawal Mobil Ambulans, karena jikalau dikawal oleh masyarakat umum dapat berdampak pada Laka Lantas," jelas Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, SIK, MH.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Dumai AKP Akira Ceria, S.I.K menyampaikan bahwa setiap kegiatan pengawalan baik pengataran jenazah maupun urgency (ibu melahirkan, sakit, laka lantas, dll) tetap harus mematuhi rambu lalulintas berdasarkan Pasal 134 dan 135 UU Nomor 22 Tahun 2009.
"Dalam setiap kegiatan Pengantaran Jenazah atau Urgency tetap dikawal oleh Polisi yang berada didepan rombongan. Sementara dalam setiap kegiatan Pengantaran Jenazah atau Urgency dalam tempo waktu dan jarak yang jauh akan dikoordinasikan kepada Polsek Jajaran Polres Dumai maupun Bhabinkamtibmas setempat," papar Kasat Lantas Polres Dumai AKP Akira Ceria, SIK.
Kemudian, lanjut Kasat Lantas Polres Dumai, apabila setelah sosialisasi ini masih ditemukan kesalahan maupun pelanggaran, maka akan dilakukan penindakan hukum yaitu tilang.
"Diharapkan para peserta dapat memahami aturan Perundang-undangan Tertib Berlalu Lintas," tegas AKP Akira Ceria, SIK.
Pantauan dilapangan, menindaklanjuti Penguatan Transformasi Menuju Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan, Sat Lantas Polres Dumai memberikan Pengawalan terhadap Mobil Ambulans dengan Tidak Dipungut Biaya guna menghindari terjadinya Laka Lantas yang dapat merugikan pengemudi dan pengguna jalan lain. (rls)
Berita Lainnya
Sebanyak 108 Penerima BLT-DD Tahap I Desa Makeruh Rupat Disalurkan
Air Terjun Batang Koban, Surga Tersembunyi di Negeri Seribu Jalur
Polres Dumai Beri Bantuan dan Bingkisan Kepada Petugas Medis Puskesmas Jaya Mukti
DPD PWRI Riau Kunjungan Sekaligus Baksos Ke DPC PWRI Rohul
BPN Dumai Laksanakan Penyuluhan Kegiatan PTSL di Kecamatan Bukit Kapur
Perdagangan Kulit Dan Organ Harimau Sumatra 3 Pelaku Diamankan Polda Riau
Kehadiran Kadivpas Kemenkumham Riau Di Rutan Pekanbaru Berikan Motivasi
Kebun Kelapa Sawit PT SWP Airmolek Diduga Dijarah Kelompok Marlius Misriono CS
Polsek Peranap Bekuk Pelaku Cabul ABU
Kapolres: Ide dan Masukan Masyarakat, Insya Allah Akan Kami Bantu
Kajari Rohul Pri Wijeksono Pimpin Peringatan Hari Bakti Adhyaksa Ke-62
HUT ke-77 TNI 2022, Kodim 0302/Inhu Gelar Panggung Prajurit di Objek Wisata Danau Raja Rengat