DPRK Subulussalam Gelar Rapat Paripurna Pengantar Rancangan Qanun 2020
SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Rapat paripurna DPRK Subulussalam tentang penyampaian nota pengantar rancangan Qanun pertanggungjawaban pelaksanaan APBK tahun anggaran 2020, berlangsung di ruang paripurna gedung DPRK Subulussalam, pada, Jumat (16/07/21), waktu setempat.
Penyampaian Nota Pengantar Wali Kota Subulussalam terhadap Rancangan Qanun Tentang Pertanggunjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan salah satu kewajiban konstitusional yang harus disampaikan Kepala Daerah untuk memenuhi kewajiban Kepala Daerah sesuai dengan Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah wajib menyampaikan pertanggungjawaban akhir tahun kepada DPRD yang merupakan pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD.
Wakil Walikota Drs.Salmaza dalam penyampaian nya menjelaskan pada tahun anggaran 2020, tahun yang merupakan sangat berat ditengah pandemi Covid-19. tetapi berkat kerja keras semua pihak proses penyusunan laporan keuangan dan pelaksanaan audit yang dilaksanakan oleh BPK RI Perwakilan Aceh dapat dilaksanakan secara lancar.Dan Kota Subulussalam mendapatkan WTP untuk ketujuh kalinya.
Wawako subulussalam Drs.Salmaza menyampaikan pada tgl 29 Maret 2021 Laporan Pertanggung Jawaban APBK TA 2020 telah diserahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Aceh dan pada tgl 28 Mei 2021 hasil audit BPKP Aceh,kembali Kota Subulussalam mendapatkan opini WTP ketujuh kalinya.
Wawako juga menyampaikan ucapan terima kasih atas jalinan kemitraan antara Pemerintah Kota Subulussalam dengan DPRK yang telah terjalin dengan baik selama ini. Beliau berharap kemitraan ini semakin erat terjalin untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan kemajuan Kota Subulussalam.
"Dalam pengelolaan keuangan daerah, kami berusaha semaksimal mungkin dalam penyelenggaraan kepala daerah yang transparan, profesional, akuntabel, efektif dan efisien, sebagaimana keinginan masyarakat,terbukti dengan kembali mendapat opini WTP dari BPKP Aceh atas Laporan Keuangan Daerah Tahun 2020,"ucapnya.
Acara Rapat paripurna DPRK Subulussalam tentang penyampaian nota pengantar rancangan Qanun pertanggungjawaban pelaksanaan APBK tahun anggaran 2020, tersebut. dihadiri 15 orang anggota DPRK, diantaranya dua dari tiga unsur pimpinan terlihat hadir, seluruh kepala SKPK dan unsur Muspida Plus Kota Subulussalam. (*)
Penulis: Juliadi
Berita Lainnya
Yusniati Meninggal Dunia, Orang Tuanya Sampaikan Terimakasih Kepada Masyarakat
Wako Subulussalam Survey Stok dan Monitoring Harga Bahan Pangan
Wakapolda Sumbar Buka Diktuk Bintara Polri Gelombang II TA 2022 di SPN Polda Sumbar
Abpednas Galang Dana untuk Imam Kampong, Begini Tanggapan Asisten I Setdako Subulussalam
Jalan Di Kecamatan Longkib Rusak Parah
YARA Subulussalam Gerakkan Pembinaan Hukum di SMAN Dua Simpang Kiri
Terkait Mutasi JPT Tanpa Rekomendasi, YARA Surati KASN Minta Dibatalkan
MKKS SMA/Sederajat Di Bireuen Gelar Pelatihan Skenario Pembelajaran Dimasa Pandemi Covid-19
Ini Alasan Lapas Kelas II B Kuala Tungkal Tak Berikan Remisi Di Hari Imlek 2022
Tanggapi Pekerjaan Drainase Dusun Genting Desa Binanga, Pihak Rekanan Angkat Bicara
Minta Gaji, Perangkat Desa Di Subulussalam Debat dengan Kades Lae Ikan
Diduga Curi Arus Listrik, Ormas Laki Harapkan Polisi Tangkap Pelakunya