Kejari Subulussalam Tahan Seorang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi RTLH
SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Kejaksaan Negri (Kejari) Kota Subulussalam menahan satu orang tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) tahun 2019 lalu.
Berinisial DEP, seorang konsultan yang membuat RAB dan gambar terseret jadi tersangka kasus dugaan korupsi RTLH tahun 2019, dan pihak Kejari Subulussalam melakukan penahanan selama dua puluh hari kedepan.
Bermula saat Dinas Sosial Kota Subulussalam mengelola kegiatan program Rumah Tidak Layak Huni sebanyak 250 penerima yang terbagi 15 kelompok dengan pagu keseluruhan Rp 4,8 miliar, dari dana Doka tahun anggaran 2019
Berlanjut penerima bantuan RTLH per unit sebesar Rp 19,3 juta, dari penerima diwajibkan untuk membayar senilai Rp 1,5 juta dengan alasan administrasi.
Sebelumnya DEP ini ditetapkan kejari Subulussalam sebagai tersangka Kasus dugaan Korupsi RTLH di Kota Subulussalam tahun 2019 yang anggarannya bersumber dari DOKA, pada hari Rabu (18/8/2021).
Kepala Kejaksaan Negri (Kejari) Subulussalam Mayhardy Indra Putra, S.H, M.H. melalui Kasi Intel Irfan Hasyri, SH, didampingi Kasi Pidsus saat dikonfirmasi awak media mengatakan bahwa benar telah menahan inisial DEP
"Benar kami telah menahan DEP selama 20 hari ke depan, terkait dugaan kasus RTLH,"kata Irfan Hasyiri, Rabu (18/08/21), bertepatan di halaman kantor kejari.
"Saat ini tersangkanya telah kami berangkatkan ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Aceh Singkil,"tambahnya. (*)
Penulis: Juliadi
Berita Lainnya
Nilai Pengusiran Paksa Satpol-PP dan WH dari Kantornya, YARA: Walikota Subulussalam Lemah Komunikasi
Dari 53 Petugas Puskesmas Simeulue Timur dilakukan Rapid Test, 23 Dinyatakan Reaktif
405 Personil Gabungan TNI-Polri Amankan Aksi Damai Aliansi Masyarakat Lampung Utara Bergerak
15 Perusahaan Tidak Bangun Kebun Plasma, YARA Desak Bupati Singkil Memberi Sanksi
Refleksi Akhir Tahun 2021 Polda Sumbar, Tindak Pidana Menurun
Kabar Gembira! YARA Serahkan Koin Berbalut Kain Putih Demi Membantu Keuangan Kota Subulussalam
Wakapolda Sumbar Buka Diktuk Bintara Polri Gelombang II TA 2022 di SPN Polda Sumbar
TMP Aceh Minta Gubernur Tegur Walikota Subulussalam
Gelar Raker, PCNU Kabupaten Solok Bangun Sinergi Antar Pengurus
Ditengah Pandemi Covid-19, Pemko Subulussalam Usulkan Empat Unit Mobil Dinas
Kapolsek Simpang Kiri Pantau Banjir di Kampong Subulussalam Timur
Malam Tahun Baru Di Sumbar, Kabid Humas: Situasi Aman dan Kondusif