Hamdan Zoelva: Gugatan KLB Ilegal Deli Serdang di PTUN Kadaluarsa dan Tidak Berdasar Hukum
SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Berdasarkan Sidang pengadilan PTUN Jakarta No. 154/G/2021/PTUN-JKT Jakarta masuk dalam tahapan Bukti Surat, dimana para pihak, dalam hal ini Penggugat (KLB Deli Serdang) dan Tergugat intervensi (DPP Partai Demokrat di bawah Kepemimpinan AHY), masing-masing telah menyerahkan bukti-bukti dokumen kepada Majelis Hakim yang dipimpin oleh Bambang Soebiyantoro, SH. MH.
Hamdan Zoelva, Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat Pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono, menegaskan kembali, Pertama, Gugatan pihak KLB Ilegal Deli Serdang yang ditujukan kepada Menkumham Yasonna Laoly di PTUN Jakarta telah kadaluarsa dan tidak berdasar hukum. Hal ini berlandaskan UU No.51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang telah tegas menyatakan bahwa tenggat waktu untuk menggugat Putusan Pejabat Tata Usaha Negara dalam hal ini Menkumham tidak boleh melewati batas waktu 90 hari sejak diputuskan.
Hamdan menjelaskan, Pihak KLB Deli Serdang telah melakukan gugatan terhadap Menkumham RI terkait SK pengesahan AD/ART Partai Demokrat pada 18 Mei 2020 dan SK Kepengurusan DPP Partai Demokrat (2020 – 2025) pada 27 Juli 2020. Dengan telah diterbitkannya Lembaran Berita Negara RI No.15 Tanggal 19 Februari 2021 terkait kedua SK Menkumham tersebut maka berdasarkan Azas Publisitas, lanjut Hamdan, setiap orang/kader/anggota partai dan masyarakat dianggap telah mengetahui kedua objek yang diterbitkan oleh Menkumham.
Kedua, Gugatan Pihak KLB Ilegal ini juga tidak mempunyai legal standing. Sebab, para Penggugat telah diberhentikan secara tetap sebagai anggota Partai Demokrat.
Ketiga, Gugatan ini juga kabur dan tidak jelas karena dalil gugatan para penggugat telah mencampuradukkan antara dalil gugatan objek TUN dengan dalil gugatan perselisihan internal partai yang menjadi ranah dan kewenangan Mahkamah Partai.
Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini, PTUN Jakarta tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara ini karena dalil gugatan para penggugat mempermasalahkan internal Partai Demokrat, padahal UU Parpol secara tegas menyatakan bahwa perselisihan partai politik diselesaikan internal partai politik yang dilakukan oleh mahkamah partai. Dimana Keputusan mahkamah partai bersifat final dan mengikat.
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan yang turut menghadiri sidang bukti tersebut menyatakan, ‘’Untuk mematahkan upaya manipulasi fakta yang dilakukan gerombolan KSP Moeldoko, DPP Partai Demokrat yang sah di bawah kepemimpinan AHY telah menyerahkan 31 bukti’’.
Sementara itu, Dolly S Cibro selaku Ketua Komisi A DPRK Subulussalam yang juga politisi muda Partai Demokrat turut mengapresiasi langkah DPP Partai Demokrat dalam menghadapi gugatan dari pihak KLB ilegal Deli Serdang lalu.
Dolly juga menambahkan siap menjadi garda terdepan Partai Demokrat dibawah kepemimpinan AHY. (rls/juliadi)
Berita Lainnya
Ratusan Masyarakat Hadiri Dzikir Akbar Rateeb Siribee Di Kota Subulussalam
Khairul Fajri: Semoga Bisa Mengayomi dan Melayani Masyarakat
Tradisi Turun Anak yang Sudah Turun Temurun Di Aceh Selatan
Dua Organisasi Mahasiswa Minta Wako Subulussalam Gagalkan Rencana Pembelian Mobdin Tahun 2022
Tokoh Pemekaran ini Desak Pemko Subulussalam, Ada Apa?
Sekolah Pulau Terluar Simeulue Terima Pencairan Beasiswa PIP Tahun 2019 dan 2020
Tgk Hamdani Abdullah Pimpin PC-Pergunu Aceh Selatan
Kakanwil Kemenkumham Aceh Tinjau UKK Tapaktuan
Statement Kadisdikbud Kota Subulussalam Terkait Guru PPPK, Ini Tanggapan dari Warga Net
Diduga Kurang Transparan Penggunaan Dana Desa, Eks Kepala Kampong Darul Makmur Dilaporkan ke Walikota
Dumai Masuki Normal Baru, Pedagang TBG Tetap Belum Bisa Jualan
Kabid Humas Polda Sumbar Hadiri FGD Bersama Jaringan Pemred Online