Pasca OTT Suap Izin HGU Bupati Kuansing Non Aktif Andi Putra
Kini, Giliran Seluruh Pejabat Provinsi Riau 'Digilir' KPK
PEKANBARU, PANTAUNEWS.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pemeriksaan ke sejumlah saksi terkait kasus izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit yang telah mentersangkakan Bupati Kuansing non aktif Andi Putra dan GM PT Adimulia Agrolestari (PT AA). Kali ini giliran sejumlah pejabat di Provinsi Riau yang diperiksa Lembaga Antirasuah tersebut.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/11/21) siang menyebut, pihak KPK yang masih menggunakan ruangan di Mapolda Riau kembali menggelar pemeriksaan terhadap 10 saksi baru terkait kasus HGU tersebut. Namun kali ini, saksi yang diperiksa KPK itu bukan hanya dari Kuansing, akan tetapi sejumlah pejabat di Provinsi Riau dan kabupaten lain juga turut diperiksa.
Kesepuluh pejabat yang jadi saksi itu menurut Ali ialah Sri Ambar Kusumawati yang merupakan Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kampar, Umar Fathoni Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau, Hermen Kabid Pengadaan Tanah dan Pengembangan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau, dan Tarbarita Simorangkir Kabid Penanganan Masalah dan Pengedalian Pertanahan pada Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi Riau.
Tidak hanya pejabat di level Kabid di Provinsi Riau, KPK juga memeriksa pejabat eselon II di Provinsi Riau, Kadis Perkebunan Provinsi Riau Zulfadli atau akrab disapa Intan juga masuk daftar pemeriksaan pihak KPK.
Selain Zulfadli, KPK juga memeriksa Masrul, Penata Pertanahan Muda Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran pada Kanwil Pertanahan Provinsi Riau, Febrian Indrawarman, Analis Pemanfaatan Ruang pada Dinas PUPR, Tarkim dan Pertanahan Provinsi Riau serta Anton Suprojo Perekayasa Muda pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Riau.
Sedangkan saksi dari pihak Kabupaten Kuansing, KPK juga menjadwalkan memeriksa Ruskandi, Kasi Survein Pemetaan pada Kantor Pertanahan Kabupaten Kuantan Singingi dan Risman Ali, Camat Singingi Hilir pada Kabupaten Kuansing.
Diketahui sebelumnya, pada tanggal 18 Oktober 2021 lalu, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Teluk Kuantan, Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau setelah mengendus adanya praktik suap izin HGU sawit PT AA kepada pihak Pemkab Kuansing. Dalam operasi tersebut, KPK akhirnya menetapkan Bupati non aktif Andi Putra dan GM PT AA sebagai tersangka.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dalam eksposenya menerangkan konstruksi perkara itu. Pihak KPK menduga, telah terjadi untuk keberlangsungan kegiatan usaha dari PT AA yang sedang mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada tahun 2019 dan akan berakhir di tahun 2024. Dimana salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU dimaksud adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.
Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT AA yang dipersyaratkan tersebut, terletak di Kabupaten Kampar. Dimana, seharusnya berada di Kabupaten Kuantan Singingi. "Agar persyaratan ini dapat terpenuhi, SDR (Sudarso) kemudian mengajukan surat permohonan ke AP (Andi Putra) selaku Bupati Kuantan Singingi, dan meminta supaya kebun kemitraan PT AA di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan," terang Lili.
Selanjutnya, dilakukan pertemuan antara Sudarso dan Andi Putra. Dalam pertemuan tersebut, Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuansing, dibutuhkan minimal uang Rp2 miliar.
"Diduga telah terjadi kesepakatan antara AP dengan SDR terkait adanya pemberian uang dengan jumlah tersebut," lanjut Lili.
Sebagai tanda kesepakatan, sekitar bulan September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp500 juta. Berikutnya pada Senin 18 Oktober 2021 lalu, Sudarso diduga kembali menyerahkan kesanggupannya tersebut kepada Andi Putra dengan menyerahkan uang sekitar Rp200 juta. "Para tersangka disangkakan melanggar pasal tindak pidana korupsi," ucap Lili.
Tersangka Sudarso selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara tersangka Andi Putra selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.MX10. (*)
Berita Lainnya
Kejaksaan Negeri Dumai Gelar Pemusnahan Barang Bukti
Polsek Kuala Cenaku Ringkus Kurir Sabu
DItemukan Ribuan Tengkorak Manusia yang tersusun di Gudang Al- Zaytun, Adalah Berita Bohong
Demisioner Gubernur Feb UIR: Jika Tak Ada Kejelasan dari Kejari Pekanbaru, Kita Akan Turun ke Jalan
Raung Tangis Ibunda yang Anaknya Diperkosa Kapolsek demi Ayahanda
Ade Armando Dipolisikan Terkait Komentarnya soal Apps 'Injil Minangkabau'
Dipolisikan Fredy Kusnadi, Dino Patti Djalal: Dalang Sindikat Mulai Panik
Polda Riau Bongkar Sindikat Penyulingan Minyak Illegal Di Dumai
Polisi Temukan 19 Gram Sabu di Perumahan PT Inecda Plantations
5 Kepsek di Inhu Diperiksa Terkait Dugaan Pemerasan oleh Oknum Jaksa
Satres Narkoba Polres Pelalawan Amankan Seorang Diduga Pengedar Sabu
Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur Amankan 4 Tersangka Pelaku Judi Mesin Ketangkasan