Pertimbangan MA Tolak Gugatan Yusril Terkait AD/ART Demokrat
JAKARTA, PANTAUNEWS.CO.ID - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Judicial Review (JR) yang diajukan Prof Yusril Ihza Mahendra. Gugatan judicial review tersebut berkaitan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
"Menyatakan permohonan keberatan HUM (Hak Uji Materiil) dari para pemohon tidak dapat diterima," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Selasa (9/11/21).
Vonis tersebut diputus oleh Ketua Majelis Hakim, Supandi, dengan hakim anggota, Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi. Ketua majelis hakim mengetuk palu atas vonis tersebut pada hari ini.
Adapun, pendapat hakim tidak mengabulkan permohonan Yusril Ihza Mahendra dkk terkait AD/ART Partai Demokrat yakni karena MA tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus objek permohonan.
"Karena AD ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 UU PPP," ungkap Andi.
Andi menjelaskan bahwa AD/ART Partai politik bukan norma hukum yang mengikat umum. AD/ART tersebut, kata dia, hanya mengikat internal Parpol yang bersangkutan. Sehingga, MA tidak bisa memutus objek permohonan tersebut.
Kemudian, sambungnya, parpol juga bukanlah lembaga negara, badan, atau lembaga yang dibentuk oleh Undang-Undang (UU) atau Pemerintah atas perintah UU. Pun demikian, tidak ada delegasi dari UU yang memerintahkan parpol untuk membentuk peraturan perundang-undangan.
Diketahui sebelumnya, Pengacara kondang, Yusril Ihza Mahendra mengajukan judicial review terkait AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu. Gugatan itu terdaftar dengan nomor register 39 P/HUM/2021.
Gugatan tersebut dimohonkan oleh pemohon Muh Isnaini Widodo dengan termohon Menteri Hukum dan HAM (Menkumham). Adapun, objek gugatan yakni, terkait AD/ART Partai Demokrat tahun 2020 yang terlah disahkan oleh Menkumham tanggal 18 Mei 2020.
Dalam permohonannya, Yusril dkk salah satunya mendalilkan bahwa AD ART Parpol masuk termasuk ke peraturan perundang-undangan. Sebab, AD ART Parpol merupakan peraturan yang diperintahkan oleh UU 2/2008 Jo. UU 2/2011 (UU Parpol). (*)
Berita Lainnya
Hut Bhayangkara Ke 77, 34 Polda Gelar Baksos
Mengenal Mansen Fotographer dan Videographer Asal Blora
Bakamla RI Cermati Tingginya Lalu Lintas Kapal Asing di Indonesia
Alasan Fadjroel Singgung Rintisan Jokowi-Ahok soal Transportasi DKI Juara Dunia
Dalam Rangka Pengamanan KTT G20, POLRI Gunakan Face Recognition
Kepengurusan DPC PJS Kabupaten Basel Terbentuk, Ini Penyampaian Ketua PJS Babel
Panitia Rakernas PJS Lakukan Rakor Bersama DPP dan DPC PJS se Sumsel
Komisi Informasi Gorontalo Gandeng PJS Pohuwato Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik
Panglima TNI Dampingi Presiden Jokowi Silaturahmi dengan Keluarga Prajurit KRI Nanggala 402
Terbaru! Ini Bocoran Lembaga Pemerintah yang Mau Dibubarkan
Kapolri Minta Pers Bantu Tangkal Hoaks yang Memecah Belah Bangsa
Ombudsman Temukan Potensi Maladministrasi