Terkait Masukknya Pinjaman Daerah di RAPBD 2022
Sekdako Dumai: Semua Masih dalam Proses dan Masih Belum 'Ketok Palu'
DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID – Terkait dengan penyataan Ketua Plt Partai Demokrat Kota Dumai Prapto Sucahyo terkait tudingan RAPBD Dumai TA 2022 dan menampung ‘anggaran siluman’ sebesar Rp.107 Milyar serta Pinjaman Daerah tanpa persetujuan DPRD, dibantah keras Sekretaris Daerah H Indra Gunawan, Senin (15/11/21).
Diungkapkan Indra Gunawan, Rapat Paripurna DPRD Kota Dumai, Senin lalu (8/11/21) sudah sesuai kuorum. Dari 30 orang anggota DPRD Kota Dumai, yang telah hadir dan telah menandatangani daftar hadir sebanyak 19 orang anggota DPRD Kota Dumai dan dengan terpenuhinya kuorum, Rapat Paripurna dapat dilaksanakan.
Disebutkan Sekdako Dumai Indra Gunawan, penyusunan APBD Kota Dumai Tahun Anggaran 2022 dilakukan berdasarkan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati bersama antara Pimpinan DPRD dan Pemerintah Daerah.
"Terkait penyusunan APBD sebelum nantinya ditetapkan menjadi perda, harus melalui tahapan pembahasan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Dumai bersama dengan Tim Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Dumai," kata Indra Gunawan.
Diuraikan Sekdako Dumai bahwa Pendapatan Daerah Dalam APBD Kota Dumai Tahun Anggaran 2022, Pendapatan Daerah sebesar Rp. 1.141.467.482.471. Adapun komponen Pendapatan Daerah tersebut yaitu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada APBD Tahun Anggaran 2022 adalah sebesar Rp. 392.981.073.390.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dimaksud terdiri dari Pendapatan Pajak Daerah Rp. 197.002.700.000, Hasil Retribusi Daerah Rp. 32.675.440.000, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan sebesar Rp. 1.663.748.324, dan lain-lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah sebesar Rp. 161.639.185.066.
Kemudian, Pendapatan Transfer pada APBD Tahun Anggaran 2022 adalah sebesar Rp.b748.486.409.081. Pendapatan Transfer yang dimaksud yaitu Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp. 643.257.080.000 dan Pendapatan Transfer Pemerintah Antar Daerah sebesar Rp. 105.229.329.081. Selanjutnya, untuk Belanja Daerah dari yang telah ditetapkan dalam APBD Kota Dumai Tahun Anggaran 2022 adalah sebesar 1.279.596.093.763.
Adapun penjelasan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, pertama Belanja Operasi pada APBD Tahun Anggaran 2022 adalah sebesar Rp. 1.124.021.207.309 dengan rincian Belanja Operasi meliputi Belanja Pegawai sebesar Rp. 665.401.984.355, Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp. 428.668.764.372, Belanja Hibah sebesar Rp. 20.206.458.582, Belanja Bantuan Sosial sebesar Rp. 9.744.000.000.
Untuk Belanja Modal pada APBD Tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp. 146.006.511.527 dengan rincian yaitu Belanja Modal tanah sebesar Rp. 3.572.001.040, Mesin sebesar Rp. 24.753.207.456, Belanja Modal Gedung dan Bangunan sebesar Rp. 62.551.425.232, Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi sebesar Rp. 47.458.474.231, Belanja Modal Aset Tetap lainnya sebesar Rp. 7.471.403.568, Belanja Modal Aset Lainnya sebesar Rp. 200.000.000, dan Belanja Tidak Terduga pada APBD Tahun Anggaran 2022 adalah sebesar Rp. 9.568.374.927.
Kemudian, pada APBD Kota Dumai Tahun Anggaran 2022 mengalami Defisit sebesar Rp. 138.128.611.292, Pembiayaan Daerah Penerimaan Pembiayaan Daerah Kota Dumai Tahun Anggaran 2022 yaitu sebesar Rp. 178.621.894.914, Penerimaan Pembiayaan Daerah ini didapat dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SiLPA) yaitu sebesar Rp. 71.087.881.376, serta Penerimaan Pinjaman Daerah sebesar Rp. 107.534.013.538.
Adapun untuk Tahun anggaran 2022 dianggarkan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp. 18.000.000.000. (delapan belas miliar) yang merupakan Cicilan Utang jatuh tempo. Berkenaan dengan hal tersebut, maka pembiayaan netto pada APBD Tahun Anggaran 2022 menjadi Rp. 160.621.894.914. Sedangkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Daerah Tahun Berkenaan sebesar Rp. 22.493.283.621.
“Dengan demikian, Total APBD Kota Dumai Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 1.320.089.377.384,” ungkap Indra Gunawan menjelaskan.
Terkait dengan ketidakhadiran Wali Kota Dumai H Paisal, diakui Indra Gunawan sedang berhalangan hadir dan ia dikuasakan kepadanya. Disebutkannya, keterwakilan dirinya sudah sesuai dengan aturan dan mekanisme.
“Saat itu memang Pak Paisal berhalangan hadir, namun di hari ketiga beliau langsung menghadiri sidang paripurna terakhir. Beliau ada musibah keluarga saat itu,” jelas Sekdako Dumai yang belum lama ini dilantik.
Terkait dengan pinjaman daerah tanpa persetujuan DPRD, Indra Gunawan menjelaskan bahwa ini sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.
“Semua masih proses dan masih dalam tahapan rancangan APBD dan belum diketok palu,” tukas Indra Gunawan. (*)
Penulis: Edriwan
Berita Lainnya
Kegiatan Pengabdian STIA Lancang Kuning Dumai Pada Masyarakat
Bentrokan Antar Atlit di Festival Pacu Sampan Tradisional, Kapolres Inhu Angkat Bicara
Walikota Dumai Tinjau Lokasi Karhutla di Tanjung Palas
Kapolres Inhu Serahkan Bantuan Sumur Bor dan Pompa Air di Desa Rantau Mapesai
Banyak Informasi Hoax mengenai Covid-19, Begini Penjelasan Jubir Satgas Covid-19 Riau
Hari Kelima Operasi Zebra Lancang Kuning 2022, Kapolres Dumai Turun Langsung Ke Jalan Sapa Pengendara
Lis Hafrida: Tujuan Dari Kegiatan Ini Membentuk Karakter Seorang Bundo Kanduang
Ops Patuh Berjalan Enam Hari, Puluhan Ranmor Ditindak
Diikuti Puluhan Masyarakat, Kapolres Rohul Lepas Program Balik Gratis
Kapolda Riau Tinjau Vaksinasi Serentak di Kampar Kiri, Target 70 % untuk Wujudkan Herd Immunity
Syukuran Hari Bhayangkara, Polres Inhu Menampilkan Kearifan Lokal
Pengurus DPC PJS Pekanbaru Resmi Dikukuhkan, Ini Harapan Ketua DPC PJS Pekanbaru