YARA Laporkan Perusahaan Perkebunan di Singkil ke KPPU
ACEH SINGKIL, PANTAUNEWS.CO.ID - Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, melaporkan perusahaan Perkebunan yang tidak melaksanakan komitmen membangun kebun plasmanya, terdapat dua perusahaan yang di laporkan adalah: Terlapor dalam Laporan pengaduan ini yakni PT. Runding Putra Persada, dan PT. Al-Kautsar.
Sebelumnya, kata Safar, dalam rilis yang di terima media ini, Jumat (12/11/21). Melalui Kaya Alim ketua YARA perwakilan Aceh Singkil.
Pemerintah Kabupaten Singkil telah menyurati perusahaan perkebunan di Aceh Singkil untuk melaksanakan kewajiban membangun kebun plasma sebagaimana telah di atur dalam peraturan perundang-undangan. Kemudian, di tindak lanjuti dengan membuat suatu pertemuan di Sumatera Utara antara Pemerintah Kabupaten, DPRK Aceh Singkil dengan lima belas perusahaan perkebunan yang ada di Aceh Singkil, yang juga di hadiri oleh Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Kabupaten Aceh Singkil, Kaya Alim.
Lanjut Safar, Bahwa dalam pertemuan yang digelar di Kota Medan saat itu, disepakati bahwa seluruh perusahaan perkebunan akan melaksanakan kewajibannya membangun 20 persen kebun plasma dari total areal HGU nya, dan komitmen itu di tuangkan dalam suatu kesepakatan yang di tandatangani bersama.
Dari seluruh Perusaahaan Perkebunan di Aceh Singkil sampai saat ini, hanya ada dua perusahaan yang belum menandatangani kesepakatan tersebut, dan oleh karena itu YARA melaporkan kedua perusahaan tersebut ke KPPU Kantor Wilayah I Sumatera Utara.
Sesuai dengan Peraturan pemerintah Nomor 17/2013, KPPU memiliki kewenangan untuk mengawasi dan menegakkan hukum atas pelaksanaan kemitraan antarpelaku usaha besa dengan UMKM.
"Oleh karena itu, kami melaporkan dua perusahaan perkebunan tersebut ke KPPU agar dapat di awasi dan di tegakkan hukum sesuai dengan kewenangan yang di miliki oleh KPPU," ucap Safar.
Laporan dari YARA, tersebut di terima langsung oleh Rhandli Pratama Pasaribu, Investigator utama bidang Penegakan Hukum Kanwil I KPPU. (Rls/Juliadi)
Berita Lainnya
ACT dan YBM PLN UP3 Subulussalam Kembali Salurkan Wakaf Modal Usaha
Gas LPG 3 Kg Mahal dan Langka, YARA Pertanyakan Kinerja Disperindag Kota Subulussalam
PT Laot Bangko Diminta Laksanakan Prinsif ISPO
Honor Perangkat Desa se-Kota Subulussalam Akan Dibayar
Gelar Operasional Bulanan di Sawahlunto, Kapolda Sumbar Resmikan 5 Prasasti
Bertambah 3 Orang Lagi Pasien Positif Covid-19 di Lampung Utara
MIN 50 Bireuen Terus Tingkatkan Mutu Pendidikan
Nilai Pengusiran Paksa Satpol-PP dan WH dari Kantornya, YARA: Walikota Subulussalam Lemah Komunikasi
Bersama MPTT-I Ratusan Masyarakat Dzikir Rateb Siribe dan Doa Bersama Untuk Yusniati
Fatwa MPU Aceh No 3 Tahun 2019 Tentang PUBG Haram
Tanamkan Jiwa Religius, Polres Subulussalam Letakkan Batu Pertama Pembangunan Musholla
Kapolda Aceh: Iblis Diusir dari Surga Karena Kesombongannya