KONI Cup II Subulussalam Pertandingkan Cabor Game Online PUBG
Fatwa MPU Aceh No 3 Tahun 2019 Tentang PUBG Haram
SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - KONI CUP II Kota Subulussalam membuka pertandingan Cabang Olahraga (Cabor, E-sport, adapun pertandingan tersebut ialah pertandingan game online seperti PUBG, Mobile legends, dan Free fire. Dimulai pada tanggal 17-19 Desember 2021, di aula pendopa Walikota Subulussalam, Aceh.
Sebelumnya Cabor E-sport tersebut yang berjeniskan Game Player Unknown's Battle Grounds (PUBG), dan sejenisnya telah di haramkan oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh.
Menanggapi Cabor E-sport yang di pertandingkan oleh KONI CUP II kota Subulussalam, Media Pantaunews.co.id mengkonfirmasi Wakil Ketua MPU Kota Subulussalam, Tgk Maksum Ls,S.Pd.i via WhatsApp Sabtu (18/12/21) menyampaikan.
"O ia, Ketika Fatwa MPU Aceh yang sudah dikeluarkan, maka tugas pemerintah kita, untuk merealisasikannya, dan mensosialisasikannya kepada masyarakat.
Jiga ada indikasi dengan hal tersebut, maka tugas kita pula untuk menyampaikannya kepada yang bersangkutan," balas chat WhatsApp Tgk Maksum Ls,S.Pd.i.
Saat ditanyai lebih lanjut adanya Cabor E-sport tersebut telah melanggar Fatwa MPU Aceh Nomor 3 tahun 2019, Tgk Maksum Ls,S.Pd.i. menambahkan.
"Ya. Kalau ada indikasi kawal teru! Saya tidak melihat prakteknya, kalau kira2x ada indikasi gime pubg nya?," Sambungnya.
Masih dihari yang sama, Pantaunews.co.id mengkonfirmasi langsung ketua panitia Ismail di kantor KONI, persis di samping kantor kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam. Ismail mangatakan Mengenai Fatwa MPU Aceh yang mengharamkan game online PUBG dan sejenisnya itu, dia nya kurang mengetahui.
"Saya belum tau pasti apakah Fatwa MPU itu sudah di sahkan di DPR," ujar Ismail
Saat di tanyai Cabor game online PUBG dan sejenisnya, bertentangan dengan Fatwa MUI.
"Saya kurang paham dengan aturan, saya di sini hanya ketua pelaksana, dan saya tidak mengetahui apakah di Aceh ini ada aturan tertentu," lanjutnya.
Lebih lanjut di lansir dari KBRN, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk. H. Faisal Ali menyerahkan secara simbolis stiker fatwa MPU Aceh tentang game judi online kepada Ketua Ikatan Alumni Timur Tengah (IKAT) Aceh, Muhammad Fadhillah yang berlangsung di ruang rapat kantor Sekretariat MPU Aceh, Jumat (4/12/2020) lalu.
Diketahui Stiker bertuliskan Fatwa MPU Aceh Nomor : 3 Tahun 2019 "Hukum Bermain Game PUBG" (Player Unknown's Battle Grounds) dan sejenisnya adalah Haram". (Juliadi).
Berita Lainnya
Kurang dari 24 Jam, Pelaku Begal Handphone Berhasil Ditangkap Polsek Padang Utara
KNPI Subulussalam Bawa Anak Yatim dan Korban Kebakaran Belanja Baju Lebaran
Reynaldo, Ketum Ikama Lantik Kepengurusan Ikama Labuhan Batu Raya
Jelang Ramadhan, ACT Subulussalam Salurkan Makanan
Bahagia Maha: Gunakan Dana Otsus Sebahagiannya Untuk Pembangunan Jalan
Subulussalam Dapat Rapor Merah Dari KPK, Bahagia Maha Ingatkan Bintang-Salmaza
MA Bebaskan Koyo Dari Dakwaan Jaksa, Pengacara: Keadilan Pasti Menang
Wakapolda Sumbar Hadiri Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional Ke 114
Tarif Masuk Objek Wisata Pulau Dua Dinilai Beratkan Pengunjung
YARA Subulussalam Gerakkan Pembinaan Hukum di SMAN Dua Simpang Kiri
Ampes Demo di Kantor Walikota dan DPRK Subulussalam
Berkah Ramadhan, Personil Koramil 01/Simpang Kiri Bagikan Takjil