KONI Cup II Subulussalam Pertandingkan Cabor Game Online PUBG
Fatwa MPU Aceh No 3 Tahun 2019 Tentang PUBG Haram

SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - KONI CUP II Kota Subulussalam membuka pertandingan Cabang Olahraga (Cabor, E-sport, adapun pertandingan tersebut ialah pertandingan game online seperti PUBG, Mobile legends, dan Free fire. Dimulai pada tanggal 17-19 Desember 2021, di aula pendopa Walikota Subulussalam, Aceh.
Sebelumnya Cabor E-sport tersebut yang berjeniskan Game Player Unknown's Battle Grounds (PUBG), dan sejenisnya telah di haramkan oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh.
Menanggapi Cabor E-sport yang di pertandingkan oleh KONI CUP II kota Subulussalam, Media Pantaunews.co.id mengkonfirmasi Wakil Ketua MPU Kota Subulussalam, Tgk Maksum Ls,S.Pd.i via WhatsApp Sabtu (18/12/21) menyampaikan.
"O ia, Ketika Fatwa MPU Aceh yang sudah dikeluarkan, maka tugas pemerintah kita, untuk merealisasikannya, dan mensosialisasikannya kepada masyarakat.
Jiga ada indikasi dengan hal tersebut, maka tugas kita pula untuk menyampaikannya kepada yang bersangkutan," balas chat WhatsApp Tgk Maksum Ls,S.Pd.i.
Saat ditanyai lebih lanjut adanya Cabor E-sport tersebut telah melanggar Fatwa MPU Aceh Nomor 3 tahun 2019, Tgk Maksum Ls,S.Pd.i. menambahkan.
"Ya. Kalau ada indikasi kawal teru! Saya tidak melihat prakteknya, kalau kira2x ada indikasi gime pubg nya?," Sambungnya.
Masih dihari yang sama, Pantaunews.co.id mengkonfirmasi langsung ketua panitia Ismail di kantor KONI, persis di samping kantor kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam. Ismail mangatakan Mengenai Fatwa MPU Aceh yang mengharamkan game online PUBG dan sejenisnya itu, dia nya kurang mengetahui.
"Saya belum tau pasti apakah Fatwa MPU itu sudah di sahkan di DPR," ujar Ismail
Saat di tanyai Cabor game online PUBG dan sejenisnya, bertentangan dengan Fatwa MUI.
"Saya kurang paham dengan aturan, saya di sini hanya ketua pelaksana, dan saya tidak mengetahui apakah di Aceh ini ada aturan tertentu," lanjutnya.
Lebih lanjut di lansir dari KBRN, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk. H. Faisal Ali menyerahkan secara simbolis stiker fatwa MPU Aceh tentang game judi online kepada Ketua Ikatan Alumni Timur Tengah (IKAT) Aceh, Muhammad Fadhillah yang berlangsung di ruang rapat kantor Sekretariat MPU Aceh, Jumat (4/12/2020) lalu.
Diketahui Stiker bertuliskan Fatwa MPU Aceh Nomor : 3 Tahun 2019 "Hukum Bermain Game PUBG" (Player Unknown's Battle Grounds) dan sejenisnya adalah Haram". (Juliadi).
Berita Lainnya
Wako Subulussalam Berkantor di Kecamatan Longkib, Warga Harapkan Jalan Segera Diperbaiki
1.600 Masyarakat Longkib Telah Divaksin
Kapolres Subulussalam: Peran Media Sangat Besar Memberikan Edukasi Kepada Masyarakat
Zakaria Terpilih Menjadi Kepala Kampong Lae Oram
Ibra Yasser: Sekarang Nasib Buruh Ada Padamu Bapak Presiden, Hapuslah Air Mata Rakyatmu
Empat LSM Meminta Penegak Hukum Mengaudit Kota Subulussalam
Bupati Tanjung Jabung Barat Lantik Pejabat Eselon III dan IV, Ini Nama-namanya!
Lelang Jabatan Eselon ll Pemko Subulussalam, Bahagia Maha: Banyak ASN Yang Ragu Untuk Mendaftar
Sertijab Camat Lembah Gumanti Berlangsung dengan Penuh Khidmat
LP Tipikor Subulussalam: DPRK Jangan Asik Bimtek Keluar Daerah
Polemik Elpiji 3 Kg di Subulussalam, Instansi Terkait Diharapkan Kroscek ke Lapangan
Pimpin Sertijab Camat, Wako Subulussalam Juga Resmikan Jalan di Kecamatan Longkib