Total Nilai Sitaan Hingga Rp338 Miliar
Polri Ungkap TPPU Kasus Narkoba dan Obat Ilegal
JAKARTA, PANTAUNEWS.CO.ID - Dittipid Narkoba Bareskrim Polri menjelaskan terkait proses hukum atas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil kejahatan narkoba dan penjualan obat ilegal. Adapun total nilai aset dan barang bukti lainnya sebanyak Rp338 miliar.
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Krisno Halomoan Siregar, SIK menjelaskan bahwa kasus pertama merupakan hasil perkara narkoba jenis ekstasi dengan tersangka ARW di Denpasar, Bali. Kini terpidana berada di Lapas Nusakambangan menjalani vonis seumur hidup atas kasusnya yang terungkap pada 2017.
Total barang bukti dan aset yang disita atas kasus narkoba ARW senilai Rp 298,5 miliar lebih.
"Ada rumah dan tanah yang tersebar di Medan berbentuk ruko, di Bali Pasar Badung, ada di NTB," jelas Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Kamis (16/12/2021).
Jenderal BIntang Satu itu melanjutkan bahwa kasus kedua merupakan tindak pidana narkoba jenis sabu dengan tersangka HS yang diungkap pada 2015. Nilai total aset dan barang bukti yang disita petugas sekitar Rp 9,8 miliar.
"HS perannya pengendali kurir. Yang bersangkutan sudah berbisnis sejak 2015, sehingga tempus 2015 sampai 2021," jelas dia.
Kemudian kasus yang ketiga terkait penjualan obat ilegal dengan pabrik yang berada di Yogyakarta dengan lima tersangka yakni SD, DSR, EP aliad Y, LFS alias C, dan FT. Total nilai aset dan barang bukti yang dikenakan TPPU senilai Rp 30,5 miliar.
"Terhadap kasus ini juga kami menyita beberapa aset tanah di Jawa Barat Karawang, lalu rumah dari di Yogya, rumah dan bangunan ini didapat dari mempoduksi obat ilegal tersebut," pungkas Jenderal Bintang Satu itu. (*)
Berita Lainnya
KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus OTT, Bupati Meranti M Adil Resmi Kenakan 'Seragam Orange
Polres Dumai Gagalkan Peredaran 41 Kilo Sabu
Oknum Kades Di Rohul Diduga Tersandung Kasus Penipuan
Polsek Dumai Barat Ringkus Dua Tersangka Kasus Judi
Pemilik 76.780 Batang Rokok Ilegal Diserahkan ke Kejari Pekanbaru
Tersangka Pencabulan Ditangkap Satreskrim Polres Subulussalam, Ternyata Seorang Tani
Terkait Vonis Bebas Mak Gadih, Humas PN Rengat: "Silahkan Melaporkan ke KY"
KPK Jebloskan ke Penjara Penyuap Bupati Kuansing Non Aktif, Nasib Andi Putra 'Diujung Tanduk'
Inspektorat Kampar Akui Ada Bacalon Kades Tebus Temuan Hingga Rp200 Juta Lebih
Polres Dumai Nyatakan Perang Terhadap Peredaran Dan Penyalahgunaan Narkoba
Raffi Ahmad Bantah Tuduhan Pencucian Uang, Hotman Paris Siapkan Tantangan Seru!
Lagi-lagi Polres Dumai Gagalkan Peredaran Narkoba, Kali Ini Pelaku Warga Jatim